SIM Keliling Polres Cimahi Hari Ini Digelar di Pintu Barat Cimahi Mall

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 1 November 2023 - 13:39 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID

POLRES CIMAHI || Layanan Mobil SIM Keliling Hari ini Rabu 1 November 2023 akan beroperasi kembali di lokasi yang anda bisa kunjungi secara langsung selagi masih ada waktu luang, sebelum SIM anda melewati batas masa berlakunya, oleh sebab itu langsung saja menuju ke lokasi layanan mobil SIM keliliing yang berada di satu lokasi yaitu di pintu barat mall cimahi

Seperti diketahui SIM merupakan dokumen penting bagi anda pemilik kendaraan yang harus anda miliki untuk mengendarai kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4 atau jenis kendaraan lainnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM secara praktis, cukup dengan mengunjungi layanan SIM keliling.

Layanan SIM keliling tersedia di wilayah hukum Polres Cimahi.

Layanan yang tersebar di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat ini, diselenggarakan dari Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.

Jika Anda seroang warga yang patuh, SIM menjadi sangat penting sebagai tanda Anda sudah layak untuk berkendara.

Selain SIM, dokumen dan perkelangkapan lain yang tidak kalah penting yaitu STNK.

Untuk itu, kemudahan dalam mengurus dokumen atau SIM khususnya, kini pembuatan SIM bisa dilakukan di berbagai tempat yang telah ditentukan setiap harinya.

Anda tidak perlu repot-repot pergi ke Polresta Kabupaten Bandung untuk mengurus SIM, hanya tinggal mengetahui dan menunggu tempat dimana yang paling dekat dengan rumah Anda.

Dikutip dari akun Instagram @tmcpolrestabesbandung, berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.

<h3>Persyaratan Perpanjangan Di SIM Keliling Online Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi :</h3>

SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis atau 14 hari sebelum masa berlakunya habis
Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Jam Operasional pelayanan Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-11.00 WIB, sedangkan Jumat-Sabtu pada 08.00-10.00 WIB.

Pendaftaran perpanjangan SIM Hari Jum’at s/d Jum’at dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. Hari rabu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

satlantas polres cimahi

henhen editor

Berita Terkait

Dari Semarang ke Bandung: Warisan Kuliner Kepala Manyung Bu Fat Sejak 1969 Kini Bisa Dinikmati
Rapat Kerja ASDEPSI Bahas Rencana Rakernas Hingga Susun Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah Pusat
Polemik Pengelolaan Masjid di SMA Negeri 3 Kota Sukabumi, Komisi V DPRD Jawa Barat Siap Kawal Pembuatan MOU
Ribuan Warga Padati Bandung, Kirab Milangkala Tatar Sunda Jadi Panggung Budaya Terbuka
Bekasi Darurat Limbah B3? TRINUSA Temukan Bukti Pembakaran dan Pembuangan Ilegal
Fungsi Primer Suami Bukan Hanya Nafkah: Renungan KH. Maimun Zubair untuk Pasangan Muda
Hidup di Ujung Pinjol: Kisah Pekerja Outsourcing Bekasi yang Terlilit Utang Digital
345 Petugas Kebersihan Disiaagakan Pemkot Bandung untuk Kirab Mahkota Binokasih

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:19 WIB

Dari Semarang ke Bandung: Warisan Kuliner Kepala Manyung Bu Fat Sejak 1969 Kini Bisa Dinikmati

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:53 WIB

Harkitnas ke-118 Kabupaten Sukabumi: “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”, Bupati Asep Japar Serukan Kebangkitan Digital dan Persatuan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:48 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Serukan Semangat Persatuan dan Kedaulatan Bangsa

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:52 WIB

Harkitnas ke-118, Ketua APDESI Gunung Putri H. Udin Saputra Ajak Masyarakat Bangkit dan Perkuat Persatuan untuk Indonesia Maju

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:43 WIB

Jalan Lingkungan Kp. Rawa Makmur Rampung Dibeton, Pemdes Singajaya Hadirkan Akses Warga Lebih Aman dan Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:38 WIB

Wali Kota Sukabumi Salurkan Bantuan 12 PAS dan Tinjau Sapi Kurban Bantuan Presiden RI di Lembursitu

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:33 WIB

Ketum DPP PWDPI Kecam Keras Penculikan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:33 WIB

Gow Kota Cimahi Gelar Itsbat Nikah Massal, 40 Pasangan Resmi Kantongi Legalitas Pernikahan

Berita Terbaru