Polresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan

- Redaksi

Senin, 30 Oktober 2023 - 16:12 WIB

500 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. BANDUNG- Satunews.id– Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kejadian tersebut terjadi di Kampung Bojong Malaka, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah pada Minggu, 29 Oktober 2023.

“Polresta Bandung berhasil mengungkap pembunuhan, diungkap dalam waktu 7 jam,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 30 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dimana diketahui penemuan mayat pada hari Minggu jam 16.00 WIB, dengan jenazah memiliki luka tusuk sebanyak tiga luka tusukan,” sambungnya.

Kusworo menambahkan dari kejadian tersebut korban A (29) mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung, kemudian di lengan dan di jari tangan.

“Berdasarkan hasil olah tkp, didapatkan keterangan dari tersangka inisial TT (35) dan tersangka bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB,” ujarnya.

Adapun kronologis, Kusworo menjelaskan berawal tersangka sakit hati karena dikeluarkan dari grup whatsapp.

“Setelah dikeluarkan dari grup whatsapp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, kemudian terjadi cekcok mulut, terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam sebilah pisau,” tuturnya

“Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana dan pada saat kemarin terjadi perkelahian maka tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukan kepada korban,” lanjut Kusworo.

Dari hasil outopsi yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga korban meninggal dunia.

“Grup whatsappnya genk motor XTC Beer 188, yang mana bersangkutan dikeluarkan dari grup whatsapp tersebut oleh korban, sehingga oleh tersangka emosi,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) yaitu penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami lapisi lagi dengan Pasal 338 yaitu Pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara.

(Red)***

Berita Terkait

Pemkab Bandung Siapkan Satgas Penertiban Penataan Ruang dan Bangunan Gedung
Kang DS bersama Yayasan Beri Santunan Kepada 200 Anak Yatim Piatu
Ketua Kwarcab Kab. Bandung Emma Dety Melantik Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting Kecamatan
IMANI Cirebon 1 Bantu Warga Terdampak Banjir Bandang Cirebon
Bupati Sukabumi Terpilih Hadiri Acara Rakercab Ormas Pemuda Pancasila Pelantikan 47 PAC
*Bey Machmudin Tinjau Banjir Dayeuhkolot, Tegaskan Pentingnya Sinergi untuk Penanganan Cepat*
Pelantikan Pengurus Pusat Ikatan Alumni UNISBA Masa Bakti 2024-2029
Kapolres Sukabumi Lantik Pejabat Baru

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 17:29 WIB

Pemkab Bandung Siapkan Satgas Penertiban Penataan Ruang dan Bangunan Gedung

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:05 WIB

Kang DS bersama Yayasan Beri Santunan Kepada 200 Anak Yatim Piatu

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:01 WIB

Ketua Kwarcab Kab. Bandung Emma Dety Melantik Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting Kecamatan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:57 WIB

Bupati Sukabumi Terpilih Hadiri Acara Rakercab Ormas Pemuda Pancasila Pelantikan 47 PAC

Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:03 WIB

*Bey Machmudin Tinjau Banjir Dayeuhkolot, Tegaskan Pentingnya Sinergi untuk Penanganan Cepat*

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:19 WIB

Pelantikan Pengurus Pusat Ikatan Alumni UNISBA Masa Bakti 2024-2029

Sabtu, 25 Januari 2025 - 19:59 WIB

Kapolres Sukabumi Lantik Pejabat Baru

Sabtu, 25 Januari 2025 - 19:52 WIB

Grab Indonesia dan Pemerintah Kota Sukabumi Sinergi Dukung Pengembangan UMKM

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB