DPRD Sepakati Raperda APBD Perubahan 2023 dan Rencana Kerja 2025

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 30 September 2023 - 12:12 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung //DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait  Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A., 2023, Penetapan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2025, dan Pengumuman Perubahan Susunan Keanggotaan AKD, Jumat (29/9/2023).

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat memimpin rapat paripurna itu. Ia mengatakan, rapat paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap 1 buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A 2023 itu telah berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.

Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, disebutkan bahwa “Penetapan rencana kerja DPRD paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan.”

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kurnia mengatakan, sesuai arahan dari Kemendagri RI, Rencana kerja yang akan ditetapkan adalah Rencana Kerja DPRD untuk 2 Tahun ke depan atau Rencana kerja DPRD Tahun 2025.

“Untuk itu, pada pada rapat paripurna hari ini juga dilaksanakan penetapan rencana kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2025,” ungkapnya saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Jumat (29/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi menyampaikan laporan Badan Anggaran. Kemudian rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD, terkait Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A 2023.

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Raperda yang telah disetujui tadi disampaikan kepada Pj. Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

“Kepada rekan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran, dan juga segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terimakasih atas pelaksanaan tugasnya,” tuturnya.

Untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, rapat tersebut dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan terhadap 1 buah Raperda tersebut, yang dilakukan oleh Pj. Wali Kota Bandung.

Rencana Kerja

Rapat paripurna kali ini juga melaksanakan penetapan rencana kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2025.

Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Juncto Pasal 100 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa “Rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya diserahkan kepada Pimpinan DPRD”.

“Mengacu pada ketentuan tersebut, kami telah menerima usulan Rencana Kerja Tahun 2025 dari masing masing Alat Kelengkapan DPRD, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan,” ucapnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa “Hasil penyelarasan rencana kerja DPRD disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna dengan Keputusan DPRD”.

Persetujuan yang telah diberikan oleh Para Anggota Dewan dimaksud, akan dituangkan dalam keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2025.

Kurnia menuturkan, Rencana Kerja DPRD yang telah ditetapkan ini agar dijadikan pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran Sekretariat DPRD untuk tahun berikutnya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Ia menyampaikan, pihaknya juga telah menerima surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung Nomor : 70/F-PKS BDG/IX/2023 tanggal 29 September 2023 perihal Perubahan Komposisi Personalia AKD. Dalam hal ini, H. Asep Mulyadi menjadi Anggota Badan Musyawarah menggantikan Khairullah Almarhum.

“Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung,” ujarnya.*

(Rio)**

Berita Terkait

Komisi V DPRD Jabar Tinjau Kesiapan Sekolah Maung Di Majalengka
Komisi V DPRD Jabar Dukung Program Sekolah Lansia Perempuan Nyaah Ka Indung
Pengawasan Anggaran hingga Peluang Kerja Sama Dibahas Dalam Pertemuan DPRD Jawa Barat dengan Kongres Republik Rakyat Tiongkok
Ketua DPRD Kota Bandung Apresiasi Peluncuran 12 Layanan Psikolog Klinis di Puskesmas: Komitmen Nyata untuk Kesehatan Mental Warga
Bupati Jeje Tetapkan 131 Proyek Strategis KBB 2026, Jalan dan Puskesmas Jadi Prioritas
Dedi Mulyadi Wacanakan Hapus Pajak Motor, Ganti Jalan Berbayar: Pakai Baru Bayar
Fahmi Ummi Hadir, Wawenag: Perempuan Harus Jadi Subjek, Bukan Objek
Kabid SDA SDABMBK Kabupaten Bekasi Disorot, Diduga Miliki CV Keluarga di Proyek Konstruksi

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

Jalan Lintas Batu Bedil Rusak Parah, Masyarakat Desak Bupati dan DPRD Segera Perbaiki

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:50 WIB

DPC GRIB JAYA DESAK BPK DAN INSPEKTORAT AUDIT MENYELURUH ANGGARAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU 2025: DUGAAN PENYIMPANGAN DAN PEMBOROSAN MAKIN NYATA

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:58 WIB

TERBONGKAR! Gunakan Bukti Lembaga Antinarkotika, Budi Hartono Tipu Pedagang Sayur di Tanggamus

Senin, 11 Mei 2026 - 11:22 WIB

Klarifikasi Ketua Panitia Pengisian BPD Karangbahagia Soal Dugaan Pungli ke Peserta

Senin, 11 Mei 2026 - 09:58 WIB

DPC AJP Lampung Barat Somasi Balik Kantor Hukum GEBOK-NN: “Dana BOS Itu Uang Rakyat, Bukan Privat!”

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:41 WIB

Seorang Warga Desa Hegarmanah Cikarang Timur Lapor Polisi Diduga Jadi Korban Pengeroyokan

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:39 WIB

Bertengkar Itu Jelek

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:18 WIB

Pijat Tradisional Mundu Cirebon H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat Resmi

Berita Terbaru

Jawa Barat

Komisi V DPRD Jabar Tinjau Kesiapan Sekolah Maung Di Majalengka

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:14 WIB