Warga Kota Cimahi terjaring Tipiring sebanyak 46 orang, Akibat Buang sampah dimana saja

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 19 September 2023 - 15:35 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari 46 orang yang di beri surat pemanggilan oleh pihak Kejari, yang hadir dalam persidangan tersebut sebanyak 35 orang yang di sidang tipiring, yang tidak hadir ada 11 orang.

Begitu pula menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi drg Chanifah Listyarini yang akrab di panggil Rini, menjelaskan dari hasil tangkap basah yang membuang sampah sembarangan tersebut.

“Ditotal dari beberapa operasi yang tertangkap basah ada 46 orang, dan yang hadir ternyata hanya 35 orang dalam persidangan ini,” jelas Rini.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkan juga oleh Rini, bahwa gabungan dari pihak DLH dan Satpol-PP melakukan operasi tangkap tangan pada hari Jum’at malam (15/9/2023).

“Begitu kita operasi kemudian kita tahan KTP mereka, lalu mereka kita undang untuk Hadir di persidangan tipiring,” ucapnya pula, termasuk yang viral pembuang sampah di Citopeng,” terang Rini.

Secara tegas, Rini tidak tebang pilih, bahwa bagi pelanggar pembuang sampah di Cimahi, baik yang buang dari Kota Bandung, KBB, pihaknya tidak tendeng aling-aling akan menindak tegas.

“Karena kita saat ini darurat sampah, maka kami tidak melihat itu orang luar dari Cimahi seperti Kota Bandung dan KBB, yang buang sampah sembarangan ke Cimahi akan ditindak secara tegas,” kata Rini.

Sedangkan masalah pelanggar yang tidak hadir dalam sidang tipiring ini, lanjut dia, pihaknya akan melimpahkan kepada pihak Satpol-PP dan Kejaksaan.

Hal yang sama diungkapkan oleh Kabid Penegakan Perda (Gakda) Ranto Sitanggang, di sela-sela sidang tiping, menuturkan, bahwa ada dua orang PNS dari luar Kota Cimahi ditindak secara tegas harus bayar denda sebanyak Rp 250 ribu per orang oleh Hakim.

“Dua orang yang membuang sampah adalah PNS dari Kota Bandung dan yang satunya adalah pekerja honorer dari Kota Bandung juga,” terang Ranto.

Ranto akui tuntutannya kepada PNS tersebut lebih besar dari masyarakat-masyarakat lainnya.

“Karena mereka ini seorang abdi negara, yang seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,

Akhirnya nya kata Ranto, pihaknya sebagai penyidik dan kuasa dari penuntut, akhirnya Ranto menuntut lebih berat lagi terhadap pelanggar yang lainnya,” ucap Ranto.

Kenapa kedua PNS tersebut dituntut lebih berat, dikarenakan PNS itu seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.

“Ini malah memberikan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat, sedangkan TKP tertangkapnya kedua PNS tersebut, yang satu tertangkap di Cilember dan yang satunya lagi tertangkap di Pasar Atas Baru,” ujarnya.

Alasan mereka membuang sampah ke Cimahi, sekalian berangkat kantor mereka membuang sampah pas lewat lintasan kota Cimahi.

“Terkait masalah tuntutan, saya menuntut sebesar Rp 250 ribu, namun keputusan ada di hakim, tadi hakim memutuskan sebesar Rp 100 ribu, dan tadi juga ada pengusaha Sop kaki, juga sama Rp 100 ribu,” jelasnya.

Sedangkan dari pihak Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Cimahi, Renhita Butar-Butar, SH menjelaskan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi drg Chanifah Listyarini (kiri) didampingi Sekdis LH Dyah Anjuni Lukito

“Dari putusan hakim sudah cukup adil, karena di lihat dari provider masyarakatnya, hakim tidak langsung memutuskan perkara dengan seenaknya, dilihat dulu orangnya seperti apa,” terang Renhita.

Jadi pihak dari Kejaksaan hanya sebagai batas putusan denda dari yang Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

“Jadi ada beberapa pelanggaran yangbharus ditempuh, kalau mau menerapkan sanksi hukuman masimal tiga bulan itu,”

Karena kata Renhita dari pelanggar yang disidangkan saat ini, tidak perlu menerapkan sanksi hukuman maksimal 3 bulan itu.

“Kalau ini kan masih sebatas membuang sampah di sungai, jadi belum sampai pelanggaran ketertiban umum, untuk sementara efek jeranya yang bisa kami lakukan denda ringan dulu, sebab kita lihat dari keadaan masyarakatnya,”

Kabid Gakda Satpol-PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang

Maka dari itu pihak ke Jaksaan tidak memberikan hukuman yang maksimal denda Rp 50 juta atau hukuman kurungan selama 3 bulan.

“Kita akan evaluasi dulu kedepannya, jangan langsung memberikan tindakan hukuman maksimal, karena kita juga masih melakukan sidang tipiring kembali Minggu depan bagi pelanggar yang hari ini tidak hadir,” tegasnya.

(T.Nayj)**

Berita Terkait

Buka JAMDA IX Sumsel 2026, Wagub Cik Ujang Dorong Pramuka Kuasai Teknologi dan Perkuat Ketahanan Pangan
Perkuat Kompetensi Aparat Penegak Hukum, Lapas Kelas I Palembang Hadiri Forum Pengembangan Kapasitas Aparat Penegak Hukum
Kasdim 0418/Palembang Hadiri Shalat Sunnah Tasbih Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Makodam II/Sriwijaya
Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Layanan dan Program Pembinaan Warga Binaan
Tingkatkan Inovasi dan Kenangan Berharga, Lapas Kelas I Palembang Lepas Peserta MagangHub Batch III
Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi
Palembang Semakin Maju dan Kreatif, Kotri Juliana Serukan Kolaborasi untuk Kemajuan Kota Berkelanjutan
Ketua INI Kota Palembang Ajak Warga Wujudkan Palembang Berjaya pada Peringatan HUT ke-1343 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:38 WIB

Satpol PP Jabar Tertibkan 201 Bangunan di Jalan Terusan Pasirkoja, Trotoar dan Saluran Air Dikembalikan untuk Kepentingan Publik

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:59 WIB

Perdana Digelar, Kajian Muharram 1448 H Majelis Taklim MHABD Diserbu 700 Jamaah, Hadirkan Tokoh Nasional dan Ulama Ternama

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:54 WIB

Sekilas Catatan Pentahelix Dayeuhkolot: Dari Kolaborasi hingga Terwujudnya Normalisasi Cipalasari

Senin, 15 Juni 2026 - 14:09 WIB

Warga Sambut Baik Pembangunan JDU Tirta Raharja, Akses Air Bersih Makin Terjamin

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:24 WIB

Indomaret Fun Bike 2026 Jadi Magnet Baru Olahraga Masyarakat Bandung,

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:54 WIB

Pemilihan BPD Desa Bojongmalaka Berlangsung Demokratis, Diharapkan Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Desa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:54 WIB

Bandung Jadi Saksi Kejayaan Tenis Meja ASEAN, Indonesia Raih Trofi TTACC 2026 dan ONIC Sport Juara U-13 ‎

Berita Terbaru