Warga Kota Cimahi terjaring Tipiring sebanyak 46 orang, Akibat Buang sampah dimana saja

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 19 September 2023 - 15:35 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari 46 orang yang di beri surat pemanggilan oleh pihak Kejari, yang hadir dalam persidangan tersebut sebanyak 35 orang yang di sidang tipiring, yang tidak hadir ada 11 orang.

Begitu pula menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi drg Chanifah Listyarini yang akrab di panggil Rini, menjelaskan dari hasil tangkap basah yang membuang sampah sembarangan tersebut.

“Ditotal dari beberapa operasi yang tertangkap basah ada 46 orang, dan yang hadir ternyata hanya 35 orang dalam persidangan ini,” jelas Rini.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkan juga oleh Rini, bahwa gabungan dari pihak DLH dan Satpol-PP melakukan operasi tangkap tangan pada hari Jum’at malam (15/9/2023).

“Begitu kita operasi kemudian kita tahan KTP mereka, lalu mereka kita undang untuk Hadir di persidangan tipiring,” ucapnya pula, termasuk yang viral pembuang sampah di Citopeng,” terang Rini.

Secara tegas, Rini tidak tebang pilih, bahwa bagi pelanggar pembuang sampah di Cimahi, baik yang buang dari Kota Bandung, KBB, pihaknya tidak tendeng aling-aling akan menindak tegas.

“Karena kita saat ini darurat sampah, maka kami tidak melihat itu orang luar dari Cimahi seperti Kota Bandung dan KBB, yang buang sampah sembarangan ke Cimahi akan ditindak secara tegas,” kata Rini.

Sedangkan masalah pelanggar yang tidak hadir dalam sidang tipiring ini, lanjut dia, pihaknya akan melimpahkan kepada pihak Satpol-PP dan Kejaksaan.

Hal yang sama diungkapkan oleh Kabid Penegakan Perda (Gakda) Ranto Sitanggang, di sela-sela sidang tiping, menuturkan, bahwa ada dua orang PNS dari luar Kota Cimahi ditindak secara tegas harus bayar denda sebanyak Rp 250 ribu per orang oleh Hakim.

“Dua orang yang membuang sampah adalah PNS dari Kota Bandung dan yang satunya adalah pekerja honorer dari Kota Bandung juga,” terang Ranto.

Ranto akui tuntutannya kepada PNS tersebut lebih besar dari masyarakat-masyarakat lainnya.

“Karena mereka ini seorang abdi negara, yang seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,

Akhirnya nya kata Ranto, pihaknya sebagai penyidik dan kuasa dari penuntut, akhirnya Ranto menuntut lebih berat lagi terhadap pelanggar yang lainnya,” ucap Ranto.

Kenapa kedua PNS tersebut dituntut lebih berat, dikarenakan PNS itu seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.

“Ini malah memberikan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat, sedangkan TKP tertangkapnya kedua PNS tersebut, yang satu tertangkap di Cilember dan yang satunya lagi tertangkap di Pasar Atas Baru,” ujarnya.

Alasan mereka membuang sampah ke Cimahi, sekalian berangkat kantor mereka membuang sampah pas lewat lintasan kota Cimahi.

“Terkait masalah tuntutan, saya menuntut sebesar Rp 250 ribu, namun keputusan ada di hakim, tadi hakim memutuskan sebesar Rp 100 ribu, dan tadi juga ada pengusaha Sop kaki, juga sama Rp 100 ribu,” jelasnya.

Sedangkan dari pihak Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Cimahi, Renhita Butar-Butar, SH menjelaskan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi drg Chanifah Listyarini (kiri) didampingi Sekdis LH Dyah Anjuni Lukito

“Dari putusan hakim sudah cukup adil, karena di lihat dari provider masyarakatnya, hakim tidak langsung memutuskan perkara dengan seenaknya, dilihat dulu orangnya seperti apa,” terang Renhita.

Jadi pihak dari Kejaksaan hanya sebagai batas putusan denda dari yang Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

“Jadi ada beberapa pelanggaran yangbharus ditempuh, kalau mau menerapkan sanksi hukuman masimal tiga bulan itu,”

Karena kata Renhita dari pelanggar yang disidangkan saat ini, tidak perlu menerapkan sanksi hukuman maksimal 3 bulan itu.

“Kalau ini kan masih sebatas membuang sampah di sungai, jadi belum sampai pelanggaran ketertiban umum, untuk sementara efek jeranya yang bisa kami lakukan denda ringan dulu, sebab kita lihat dari keadaan masyarakatnya,”

Kabid Gakda Satpol-PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang

Maka dari itu pihak ke Jaksaan tidak memberikan hukuman yang maksimal denda Rp 50 juta atau hukuman kurungan selama 3 bulan.

“Kita akan evaluasi dulu kedepannya, jangan langsung memberikan tindakan hukuman maksimal, karena kita juga masih melakukan sidang tipiring kembali Minggu depan bagi pelanggar yang hari ini tidak hadir,” tegasnya.

(T.Nayj)**

Berita Terkait

Indonesia Airsofter Association (INASSOC) Indramayu Gelar Muscab
Danramil 0621-06/Cileungsi Tekankan Perang terhadap Kejahatan Digital
Sosialisasi Mitigasi Bencana Perkuat Kesiapsiagaan dan Sinergi Lintas Sektor
KOPLING Dorong Penyelamatan Situ Bahar: Kolaborasi Menyelamatkan Ekosistem Depok
Kaesang Pangarep Hadiri Rakerwil PSI Jabar, Fokus Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa
“Kolaborasi Pemdes dan KPM,APE Tahap Akhir 2025 Menguatkan PAUD Cikahuripan “
Calon Kuwu Desa Mulyasari dan Desa Santing Audensi Ke DPRD Indramayu, Dugaan Kejanggalan Pilkades Digital
Desa Gunung Putri Masuk Tiga Besar Gapura Anugerah Sri Baduga 2025 Tingkat jawa Barat

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:03 WIB

Sosialisasi Mitigasi Bencana Perkuat Kesiapsiagaan dan Sinergi Lintas Sektor

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:02 WIB

Polres Indramayu Turut Serta Panen Raya Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:00 WIB

Kaesang Pangarep Hadiri Rakerwil PSI Jabar, Fokus Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:17 WIB

Calon Kuwu Desa Mulyasari dan Desa Santing Audensi Ke DPRD Indramayu, Dugaan Kejanggalan Pilkades Digital

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:43 WIB

DPRD Kota Cimahi Gelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026, Fokus Peningkatan Kinerja

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:08 WIB

Kapolres Indramayu Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Sejumlah Kapolsek Jajaran

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:35 WIB

Perhutani Terima Kegiatan PKL Mahasiswi Universitas Terbuka di Bandung

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:46 WIB

Pemdes Cikahuripan Resmikan Sekretariat Desa Tangguh Bencana dan Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru