Pasutri Pura-pura jadi Pengantar Paket, ditangkap, Polres Cimahi

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 15 September 2023 - 23:58 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cimahi// Pasangan s iniuami istri (Pasutri) berinisial H (40) dan SHR (35) dengan modus operandi berpura-pura sebagai pengantar paket, telah melakukan pencurian rumah kosong sebanyak 14 kali pencurian.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara, S.H., S.I.K.,M.A. saat menggelar Jumpa pers di halaman apel Polres Cimahi Jalan Jendral Amir Machmud Kota Cimahi, Jum’at (15/9/2023). id id

Menurut Luthfi pasutri tersebut sudah melakukan operasi pencurian ke rumah-rumah kosong di Kota Bandung sebanyak 14 kali.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka berdua berpura-pura menjadi pengantar paket yang lampu rumahnya masih menyala di siang hari,” ucap Luthfi.

Mereka pura-pura berteriak paket….paket…paket…

Alasan Pasutri 14 kali melakukan pencurian rumah kosong dan hasilnya di jual ke Lampung untuk bayar utang Rp 200 Juta

“Bila tidak ada jawaban dari dalam rumah, pasutri tersebut langsung membongkar kunci gembok pemilik rumah dengan kunci L,” terang Luthfi.

Karena berdasarkan korban yang melapor ke Polres Cimahi bahwa rumahnya telah di bobol maling.

“Korban orang Cimahi, kejadiannya tanggal 10 September 2023, pada saat itu akan berangkat keluar sekitar pukul 15.30 WIB, korban kembali kerumahnya sekitar pukul 18.30 WIB,” papar Luthfi.

Korban merasa terkejut melihat rumahnya sudah keadaan terbuka, Akhirnya tim melakukan penyelidikan dan menganalisa kejadian-kejadian yang serupa.

“Dengan adanya keterangan saksi disekitar TKP maupun CCTV yang ada dirumah, berhasil menangkap pelaku yang berinisial H dan SHR,” ucap Luthfi kembali.

Jadi lanjut Luthfi, bahwa pihaknya dapat menangkap H dan SHR selama 1 X 24 jam.

Dari hasil identifikasi ke pada kedua tersangka tersebut, H yang aslinya orang Lampung dan sudah ber KTP menjadi orang Kota Bandung, sedangkan SHR berasal dari Kebumen dan sudah ber KTP jadi Warga Kota Bandung.

“Kedua tersangka tersebut sudah melakukan aksinya lebih dari 14 kali, dan kejadiannya dominan terjadi di wilayah kota Bandung,” jelasnya.

Setelah rumah korban terbuka, aksi kedua Pasutri tersebut berjalan hanya 15 menit saja, dan sasarannya barang-barang yang ada di rumah dan kamar rumah dan di jual kedaerah Lampung.

Barang bukti kejahatan yang disita Polres Cimahi

Dijelaskan pula oleh Luthfi alasan pasutri tersebut melakukan pencurian rumah kosong di karenakan terlilit hutang sebanyak Rp 200 juta, dan keduanya teracam pasal-pasal sankaan 363 ayat 1 angka 4 dan 5 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara.

Itupun di akui oleh H dirinya melakukan pencurian dikarenaka terlilit hutang sebesar Rp 200 juta karena anaknya masuk AURI.

“Memang benar saya melakukan aksi pencurian ini karena saya dan keluarga terlilit hutang sebanyak Rp 200 juta untuk menyekolahkan anaknya yang masuk jadi AURI,” terang tersangka.

Sedangkan SHR mau mengikuti suaminya melakukan pencurian karena di paksa oleh suaminya.

Keduanya setelah di interogasi merasa menyesal melakukan tindakan tersebut.

(Red)**

Berita Terkait

PAN Perkuat Struktur di Jabar, Targetkan 11 Kursi DPR RI dan Masuk 4 Besar Nasional
Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Budayawan Bogor Bersatu: Teh Mela Pimpin Panitia Halal Bihalal di Kebun Raya
MEMALUKAN! Anggaran Publikasi Muscab PKB di Sentul Jadi Sorotan, Saling Lempar Tanggung Jawab
Film Aing Kabayan: Koes Plus, Budaya Lokal, dan Sponsorasi Satunews.id
Cimahi WFH Tiap Jumat, 75% ASN di Rumah
Terungkap, Lima Saksi Dalam Persidangan Tipikor BOK, Uang Untuk Piknik
JAKSA MASUK SEKOLAH KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT DI SMA NEGERI 1 BATUJAJAR

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 22:24 WIB

Sinergi Bina Marga dan Pentahelix, Bupati Bandung Tinjau Langsung Proyek Penanganan Banjir

Jumat, 10 April 2026 - 10:37 WIB

Camat Dayeuhkolot Bersama Pentahelix dan Prima Angkat Sampah Penyebab Banjir di Sukabirus

Rabu, 8 April 2026 - 15:48 WIB

Ini Dia 6 Calon Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung

Selasa, 7 April 2026 - 17:11 WIB

Kolaborasi Pentahelix, Survey Terpadu Siapkan Pembongkaran Drainase hingga Normalisasi

Senin, 6 April 2026 - 15:52 WIB

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Senin, 6 April 2026 - 11:24 WIB

Lonjakan Sampah Capai 1.500 Ton per Hari, Kabupaten Bandung Andalkan Solusi Regional Sarimukti

Minggu, 5 April 2026 - 13:43 WIB

Camat Margahayu Sambangi Warga Terdampak Banjir, Bawa Dukungan dan Solusi

Sabtu, 4 April 2026 - 22:37 WIB

Kolaborasi Pentahelix , Camat Baleendah Turun Langsung Bersihkan Sampah Demi Redam Banjir

Berita Terbaru