Kasus suap Yana Mulyana Akhirnya Menemui Kepastian

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 01:25 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung // Kasus suap yang membelit Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana akhirnya menemui kepastian. Jaksa KPK berencana melimpahkan berkas perkara eks politikus Gerindra itu ke pengadilan pada pekan depan.

“(Pelimpahan berkas Yana Mulyana) Rencananya pekan depan (ke pengadilan), sekitar tanggal 30 sampai 31 Agustus,” kata Jaksa KPK Titto Jaelani saat dikonfirmasi wartawan di PN Bandung, Rabu (23/8/2023).

Kasus Suap Bandung Smart City
Titto mengungkap, surat dakwaan untuk Yana sudah dirampungkan tim Jaksa KPK. Selain Yana, berkas tersangka lainnya juga tinggal menunggu dilimpahkan seperti Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tinggal kami limpahkan ke pengadilan, dalam artian sudah disusun surat dakwaan pun dalam waktu dekat kita akan limpahkan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, 3 orang pengusaha sudah diadili di persidangan. Ketiganya adalah Dirut PT CIFO Sony Setiadi serta Direktur dan Manajer Vertical Solution PT SMA, Benny dan Andreas Guntoro.

Sony telah dituntut selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara Benny dan Andreas, dituntut 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sony dituntut bersalah memberi suap sebesar Rp 186 juta. Sementara Benny dan Andreas senilai Rp 585 juta.

Ketiganya pun dituntut bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Sumber.
Detik.com

Berita Terkait

Komisi V DPRD Jabar Tinjau Kesiapan Sekolah Maung Di Majalengka
Komisi V DPRD Jabar Dukung Program Sekolah Lansia Perempuan Nyaah Ka Indung
Pengawasan Anggaran hingga Peluang Kerja Sama Dibahas Dalam Pertemuan DPRD Jawa Barat dengan Kongres Republik Rakyat Tiongkok
Ketua DPRD Kota Bandung Apresiasi Peluncuran 12 Layanan Psikolog Klinis di Puskesmas: Komitmen Nyata untuk Kesehatan Mental Warga
Bupati Jeje Tetapkan 131 Proyek Strategis KBB 2026, Jalan dan Puskesmas Jadi Prioritas
Dedi Mulyadi Wacanakan Hapus Pajak Motor, Ganti Jalan Berbayar: Pakai Baru Bayar
Fahmi Ummi Hadir, Wawenag: Perempuan Harus Jadi Subjek, Bukan Objek
Kabid SDA SDABMBK Kabupaten Bekasi Disorot, Diduga Miliki CV Keluarga di Proyek Konstruksi

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

Jalan Lintas Batu Bedil Rusak Parah, Masyarakat Desak Bupati dan DPRD Segera Perbaiki

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:50 WIB

DPC GRIB JAYA DESAK BPK DAN INSPEKTORAT AUDIT MENYELURUH ANGGARAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU 2025: DUGAAN PENYIMPANGAN DAN PEMBOROSAN MAKIN NYATA

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:58 WIB

TERBONGKAR! Gunakan Bukti Lembaga Antinarkotika, Budi Hartono Tipu Pedagang Sayur di Tanggamus

Senin, 11 Mei 2026 - 11:22 WIB

Klarifikasi Ketua Panitia Pengisian BPD Karangbahagia Soal Dugaan Pungli ke Peserta

Senin, 11 Mei 2026 - 09:58 WIB

DPC AJP Lampung Barat Somasi Balik Kantor Hukum GEBOK-NN: “Dana BOS Itu Uang Rakyat, Bukan Privat!”

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:41 WIB

Seorang Warga Desa Hegarmanah Cikarang Timur Lapor Polisi Diduga Jadi Korban Pengeroyokan

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:39 WIB

Bertengkar Itu Jelek

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:18 WIB

Pijat Tradisional Mundu Cirebon H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat Resmi

Berita Terbaru

Jawa Barat

Komisi V DPRD Jabar Tinjau Kesiapan Sekolah Maung Di Majalengka

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:14 WIB