Komisi Yudisial, Belum Putuskan Eksaminasi Putusan Kasasi Sambo

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 23:04 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // Komisi Yudisial (KY) belum memutuskan untuk melakukan eksaminasi atau analisis putusan atas kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Saat ini, KY masih menunggu salinan putusan lengkap. “Putusannya sendiri belum dipublikasikan. Kemarin baru pembacaan amar putusan, kita tunggu dulu publikasi putusan secara resmi ya,” kata juru bicara KY Miko Ginting kepada awak media, Jumat 11/8/2023 di Jakarta.

Miko menjelaskan, kewenangan KY untuk menganalisis putusan yang telah digariskan dalam Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman maupun UU terkait lingkungan peradilan. Dalam hal ini, KY dapat melakukan analisis terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski analisis putusan adalah pekerjaan rutin yang dilakukan KY, Miko menyebut tidak semua putusan dapat dianalisis pihaknya. Menurutnya, setiap laporan yang menyertakan putusan ke KY pasti akan dianalisis.  Di samping itu, analisis putusan juga dapat dilakukan terhadap putusan-putusan yang menarik perhatian publik.

“Ini tidak hanya putusan yang dianggap kontroversial, tetapi juga putusan yang punya nilai tambah seperti mengandung kebaruan hukum,” jelas Miko.

Di samping itu, ia juga mengungkap bahwa KY sedang mengembangkan metodologi untuk mengalisis putusan dalam perspektif yang lebih apresiatif. Dalam konteks ini, KY bakal memilih putusan-putusan terbaik untuk dianalisis.

Putusnya hukuman Sambo di tingkat kasasi menandakan bahwa perkara itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kendati demikian, Sambo dan tiga pelaku lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, masih dapat mengajukan upaya hukum lain berupa peninjauan kembali (PK).

Baca Juga  Menteri Nasir Dorong Perguruan Tinggi NU Raih Akreditasi A

Di sisi lain, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum yang mewakili negara dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku korban.  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana telah mengatakan pihaknya menghormati putusan kasasi MA terhadap Sambo cs.

Menurut Ketut, putusan tersebut telah mengakomodir tuntutan jaksa penuntut umum sejak di pengadilan tingkat pertama. Sambo, misalnya, dituntut pidana penjara seumur hidup di pengadilan oleh jaksa.  Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukumnya pidana mati. Pidana mati itu lantas diperkuat sampai tingkat banding. Ketut sendiri masih belum memastikan pihaknya bakal mengeksaminasi putusan kasasi Sambo. Sampai saat ini, jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan dari MA.

“Nanti kita lihat, makanya kita pelajari dulu putusannya,” pungkasnya.

(Dame)

Berita Terkait

“Kita Nggak Punya DPRD”, Dian Rahadian Beber Strategi Hanura Jabar Hadapi Pemilu 2029
Empat Patung Legenda Persib Dipamerkan di Grey Art Gallery Braga, Karya Seniman Mantan Pemain
“Jangan Drop Out Sekolah”: Pesan Tegas Dispora Bandung di Malam Penghargaan Atlet 2026
HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi, Kejuaraan Pencak Silat Digelar di Bandung
Bobotoh Bawa Balita Ikut Rayakan Juara PERSIB, Jl. Asia Afrika Jadi Panggung Euforia
PERSIB Hattrick Juara! Imbang LawanPersijap Cukup untuk Three-Peat
PMI Kota Bandung Gelar Nobar Persib vs Persija, Jadi Ajang Silaturahmi Bobotoh
HUT ke-23 Forum RW Kota Bandung: Lili Mulyana Tekankan Silaturahmi dan Sinergi dengan Pemkot

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:40 WIB

Pengurus DPD Gebu minang Jawa Barat Periode 2026–2031 Resmi Dikukuhkan di Balai Kota Bandung ‎

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

“Jangan Drop Out Sekolah”: Pesan Tegas Dispora Bandung di Malam Penghargaan Atlet 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:21 WIB

PERSIB Hattrick Juara! Imbang LawanPersijap Cukup untuk Three-Peat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:50 WIB

PMI Kota Bandung Gelar Nobar Persib vs Persija, Jadi Ajang Silaturahmi Bobotoh

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:23 WIB

HUT ke-23 Forum RW Kota Bandung: Lili Mulyana Tekankan Silaturahmi dan Sinergi dengan Pemkot

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:48 WIB

HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi: Teguhkan Komitmen “Siliwangi Mengabdi, Rakyat Terlindungi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:21 WIB

Dinkes Kota Bandung Siapkan Standby Medis 24 Jam untuk Amankan Konvoi Juara Persib

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:30 WIB

MAREMA Batch 7 Hadir di Lengkong, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas Lewat Digital Marketing

Berita Terbaru