Komisi Yudisial, Belum Putuskan Eksaminasi Putusan Kasasi Sambo

- Redaksi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 23:04 WIB

500 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // Komisi Yudisial (KY) belum memutuskan untuk melakukan eksaminasi atau analisis putusan atas kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Saat ini, KY masih menunggu salinan putusan lengkap. “Putusannya sendiri belum dipublikasikan. Kemarin baru pembacaan amar putusan, kita tunggu dulu publikasi putusan secara resmi ya,” kata juru bicara KY Miko Ginting kepada awak media, Jumat 11/8/2023 di Jakarta.

Miko menjelaskan, kewenangan KY untuk menganalisis putusan yang telah digariskan dalam Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman maupun UU terkait lingkungan peradilan. Dalam hal ini, KY dapat melakukan analisis terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski analisis putusan adalah pekerjaan rutin yang dilakukan KY, Miko menyebut tidak semua putusan dapat dianalisis pihaknya. Menurutnya, setiap laporan yang menyertakan putusan ke KY pasti akan dianalisis.  Di samping itu, analisis putusan juga dapat dilakukan terhadap putusan-putusan yang menarik perhatian publik.

“Ini tidak hanya putusan yang dianggap kontroversial, tetapi juga putusan yang punya nilai tambah seperti mengandung kebaruan hukum,” jelas Miko.

Di samping itu, ia juga mengungkap bahwa KY sedang mengembangkan metodologi untuk mengalisis putusan dalam perspektif yang lebih apresiatif. Dalam konteks ini, KY bakal memilih putusan-putusan terbaik untuk dianalisis.

Putusnya hukuman Sambo di tingkat kasasi menandakan bahwa perkara itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kendati demikian, Sambo dan tiga pelaku lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, masih dapat mengajukan upaya hukum lain berupa peninjauan kembali (PK).

Baca Juga  Menteri Nasir Dorong Perguruan Tinggi NU Raih Akreditasi A

Di sisi lain, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum yang mewakili negara dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku korban.  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana telah mengatakan pihaknya menghormati putusan kasasi MA terhadap Sambo cs.

Menurut Ketut, putusan tersebut telah mengakomodir tuntutan jaksa penuntut umum sejak di pengadilan tingkat pertama. Sambo, misalnya, dituntut pidana penjara seumur hidup di pengadilan oleh jaksa.  Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukumnya pidana mati. Pidana mati itu lantas diperkuat sampai tingkat banding. Ketut sendiri masih belum memastikan pihaknya bakal mengeksaminasi putusan kasasi Sambo. Sampai saat ini, jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan dari MA.

“Nanti kita lihat, makanya kita pelajari dulu putusannya,” pungkasnya.

(Dame)

Berita Terkait

Tradisi Tahunan Ramadhan Bagasi News Berbagi Takjil 10 titik di Jawa Barat. 
Direktur RSUDMA Sumenep Ajak Masyarakat Bulan Ramadhan Memperdalam Ibadah
Wakil Direktur RSUD Cilengsi Hadiri Taraweh Keliling di Tanjung Sari
*Bupati Bogor Rudy Susmanto, Hadiri Bukber dan Santunan Yatim, Kadin Kabupaten Bogor*
Laporan Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya: AMAK Indonesia Serahkan Bukti ke KPK
8 OPD Melakukan Penandatanganan Target Pencapaian MCP Tahun 2025
Pemkab Sumenep Menggelar Festival Srikaya Dorong Ekonomi Masyarakat
Jelang Hari Raya, Pemkab Sumenep Gelar Mudik Gratis Bagi Warga Yang Merantau

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 03:13 WIB

Pemdes Gunung Putri Gelar Baksos dan Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Senin, 24 Maret 2025 - 05:27 WIB

Tradisi Tahunan Ramadhan Bagasi News Berbagi Takjil 10 titik di Jawa Barat. 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:48 WIB

Direktur RSUDMA Sumenep Ajak Masyarakat Bulan Ramadhan Memperdalam Ibadah

Jumat, 21 Maret 2025 - 06:02 WIB

NIAT ADALAH SEGALA-GALANYA

Kamis, 20 Maret 2025 - 04:25 WIB

*Bupati Bogor Rudy Susmanto, Hadiri Bukber dan Santunan Yatim, Kadin Kabupaten Bogor*

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:27 WIB

Laporan Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya: AMAK Indonesia Serahkan Bukti ke KPK

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:02 WIB

*Arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Kadispora, Asnan Laksanakan Tarling Safari Ramadhan 1446 H*

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:59 WIB

LBH One One Apresiasi Polresta Bogor Terkait Kasus Pelecehan Seksual*

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB