Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi dan ekspos terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023 - 10:58 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Sukabumi // Kabupaten Sikabumi  Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi dan ekspos terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Tim Penyusun Akademis Universitas Muhammadiyah Sukabumi dan beberapa dinas-dinas di Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi yang digelar di Spark Forest Adventrure Jalan Raya Nagrak, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (08/08/23).

Adapun mitra kerja yang diundang dalam ekspos tersebut di antaranya :

1. Tim Penyusun Naskah Akademis Universitas Muhammadiyah Sukabumi

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

2.  BAPENDA

3.  DISBUDPORA

4.   DPMPTSP

5.   DINKES

6.   DINAS PU

7.   DISHUB

8.   DISDAGIN

9.   DINAS PERIKANAN

10. DINAS PERTANIAN

11. DINAS PERKIM

12. DINAS LINGKUNGAN HIDUP

13. DINAS PETERNAKAN

14. DISNAKERTRANS

15. BAGIAN HUKUM SETDA

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar, S.E., M.M mengatakan, usai dibentuk dalam rapat paripurna Senin kemarin, selanjutnya pansus mengadakan rapat internal dengan agenda penetapan pimpinan pansus yang dilaksanakan secara musyawarah.

“Pada rapat internal tersebut juga disusun agenda dan jadwal kerja salah satunya rapat kerja hari ini, yaitu ekspose dari Tim Penyusun Naskah Akademis dari Universitas Muhammadiyah Sukabumi,” ujar Hera.

Raperda Perkuat Local Taxing Power

Hera mengungkapkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dengan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik.

Oleh karena itu, lanjut dia, Raperda ini sangat penting dan strategis untuk segera disahkan menjadi Perda agar pada bulan Januari tahun 2024 sudah mulai berjalan.

Selain itu juga sesuai dengan frame work otonomi daerah, yaitu memberikan kesejahteraan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat sesuai dengan bidang kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah.

“Kami berharap dengan adanya Perda ini dapat memperkuat Local Taxing Power, sehingga penguatan kemampuan daerah melalui PAD dapat ditingkatkan, hal ini tentunya dapat meningkatkan kemampuan fiskal daerah, sehingga pembangunan dapat tercapai sesuai dengan harapan, dari penyesuaian pajak daerah dan retribusi daerah ini juga nantinya akan memberikan solusi terhadap struktur belanja daerah yang belum memuaskan,” tandas Hera.

(Wie)

Berita Terkait

Pemdes Sukamaju Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan Tahap Akhir Tahun 2025
Pedagang Lapangan Merdeka Protes Penarikan Iuran, PSSI Pesisir Barat Buka Suara
Desa Singasari Sukses Salurkan Bantuan Pangan Oktober – November
Penyaluran Bantuan Pangan Desa Singajaya Berjalan Tertib dan Lancar
Penyaluran Bantuan Pangan Tahap Terakhir 2025 di Desa Gunungsari Berjalan Tertib dan Lancar
ASN Disdik Kabupaten Bogor Diduga Tinggal Serumah, Publik Desak Sanksi Tegas
Desa Sirnagalih Salurkan BLT – DD Tahun 2025 Berjalan lancar
Pemkot Cimahi Luncurkan Layanan Motorbike Ambulance Pada Hari Kesehatan Nasional ke -61

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:43 WIB

DPAC PWRI Jaya Margahayu dan Posyandu RW 14 Gelar Aksi Peduli Banjir di Sukamenak

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:53 WIB

Banjir Meluas di 15 Kecamatan, Pemkab Bandung Percepat Penanganan dan Menggelar Doa Bersama

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:46 WIB

Bukan Sekadar Wacana, Pentahelix Dayeuhkolot Jalin Kolaborasi Kuat dengan HPJM Atasi Banjir

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

Kades Cangkuang Wetan Gotongroyong Bersikan Lumpur Pascabanjir

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:01 WIB

KDM Siap Bantu Kang DS Atas Banjir Dayeuhkolot-Bojongsoang

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:46 WIB

Bupati Bandung Harus Cepet Tanggap, Hanya 2 Perusahaan yang Selalu Hadir dan Peduli Penanganan Banjir Dayeuhkolot

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:01 WIB

Kolaborasi Pentahelix dan Instansi Pemerintah Atasi Kerusakan Jalan Serta Lumpur Pasca Banjir

Senin, 8 Desember 2025 - 15:36 WIB

DALDUKPPA Kab. Bandung Sambut PPPK Paruh Waktu: Perkuat Layanan Publik dengan Nilai Inti “BERAKHLAK”

Berita Terbaru