Sidang kasus suap proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City kembali dilanjutkan

- Redaksi

Senin, 7 Agustus 2023 - 15:13 WIB

500 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung /.Sidang kasus suap proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City kembali dilanjutkan. Tiga orang saksi dihadirkan mulai dari Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Khairul Rijal.

Pantauan detikJabar, Rijal jadi orang pertama yang menyampaikan kesaksiannya di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun mencecarnya mengenai proyek pengadaan CCTV dan ISP yang akhirnya bermasalah itu
Yana Mulyana Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Bandung Smart City
Rijal awalnya menjelaskan bahwa proyek Bandung Smart City itu tadinya dikoordinir Diskominfo Kota Bandung. Hingga 2022, Dishub kemudian banyak mendapat desakan karena maraknya kasus kriminal jalanan.

“Tahun 2022, Bandung diviralkan sebagai gotham city. Angka kriminal saat itu meningkat, kemudian juga terjadi bom Astanaanyar di tahun yang sama,” kata Rijal mengawali kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (7/8/2023).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akhirnya banyak yang datang untuk meminta pembaharuan perangkat CCTV yang fungsinya untuk memantau kejadian-kejadian di jalanan. Karena CCTV lama terbatas, akhirnya kami (Dishub Kota Bandung) mengajukan anggaran untuk CCTV tersebut,” ungkapnya menambahkan.

Pada APBD Perubahan 2022, anggaran yang diajukan Dishub untuk pengadaan CCTV akhirnya disetujui. Praktis, anggaran tersebut yang awalnya berada di Diskominfo telah dialihkan ke Dishub untuk mendukung program Bandung Smart City.

Dishub kemudian kata Rijal mendapat total anggaran senilai Rp47-Rp48 miliar. Khusus untuk pengadaan CCTV, dianggarkan Rp 5 miliar.

Tapi di balik pengalihan anggaran itu, Rijal pun mengakui ada ‘antensi’ yang harus diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Bandung. Atensi tersebut menurutnya sebagai jasa para anggota dewan setelah mengalihkan anggaran itu ke Dinas Perhubungan.

“Iyah, anggaran ini ada atensi. Ada titipan dari legislatif. Atensinya 10 persen untuk anggota dewan,” ucapnya.

“Jadi setelah disetujui anggaran ini, dari legislatif menyampaikan mereka turut memperjuangkan anggaran, mereka minta atensi. Besarannya 10 persen (mintanya),” kata Rijal menerangkan.

Adapun uang atensi yang disiapkan yaitu sebesar Rp 200 juta. Uang itu kemudian diserahkan setelah proyek pengadaan CCTV Bandung Smart City itu selesai dikerjakan.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menyeret 3 pihak swasta ke persidangan. Mereka adalah Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), serta Benny (BN) dan Andreas Guntoro (AG) selaku Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.

Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian Benny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kontri.

(DJ)

 

 

Berita Terkait

Pemkab Bandung Siapkan Satgas Penertiban Penataan Ruang dan Bangunan Gedung
Kang DS bersama Yayasan Beri Santunan Kepada 200 Anak Yatim Piatu
Ketua Kwarcab Kab. Bandung Emma Dety Melantik Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting Kecamatan
IMANI Cirebon 1 Bantu Warga Terdampak Banjir Bandang Cirebon
Bupati Sukabumi Terpilih Hadiri Acara Rakercab Ormas Pemuda Pancasila Pelantikan 47 PAC
*Bey Machmudin Tinjau Banjir Dayeuhkolot, Tegaskan Pentingnya Sinergi untuk Penanganan Cepat*
Pelantikan Pengurus Pusat Ikatan Alumni UNISBA Masa Bakti 2024-2029
Kapolres Sukabumi Lantik Pejabat Baru

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 17:29 WIB

Pemkab Bandung Siapkan Satgas Penertiban Penataan Ruang dan Bangunan Gedung

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:05 WIB

Kang DS bersama Yayasan Beri Santunan Kepada 200 Anak Yatim Piatu

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:01 WIB

Ketua Kwarcab Kab. Bandung Emma Dety Melantik Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting Kecamatan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:57 WIB

Bupati Sukabumi Terpilih Hadiri Acara Rakercab Ormas Pemuda Pancasila Pelantikan 47 PAC

Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:03 WIB

*Bey Machmudin Tinjau Banjir Dayeuhkolot, Tegaskan Pentingnya Sinergi untuk Penanganan Cepat*

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:19 WIB

Pelantikan Pengurus Pusat Ikatan Alumni UNISBA Masa Bakti 2024-2029

Sabtu, 25 Januari 2025 - 19:59 WIB

Kapolres Sukabumi Lantik Pejabat Baru

Sabtu, 25 Januari 2025 - 19:52 WIB

Grab Indonesia dan Pemerintah Kota Sukabumi Sinergi Dukung Pengembangan UMKM

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB