PALI — Perjuangan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terkait persoalan nilai ganti rugi pemakaian tanah, tanam tumbuh dan bangunan akibat kegiatan eksplorasi migas memasuki babak baru.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menyatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh serta Bangunan di Atasnya Akibat Operasi Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi, saat ini dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan kondisi di lapangan.
Bahkan, regulasi tersebut disebut tidak akan direvisi, melainkan dipersiapkan untuk dicabut.
Hal itu disampaikan Kasubbag Penyusunan Peraturan Gubernur Setda Pemprov Sumsel, Bayu Wijayanto, S.H., M.H., saat memberikan penjelasan terkait tindak lanjut audiensi yang dilakukan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten PALI, Kamis (3/9/2026).
”Pada intinya memang pergub itu sudah tidak sesuai, tidak relevan. Rencananya dicabut, bukan direvisi,” ujar Bayu.
Menurutnya, secara substansi terdapat perubahan dalam perspektif kewenangan dan mekanisme penetapan nilai ganti rugi. Penentuan besaran kompensasi dinilai semestinya dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menggunakan penilaian oleh pihak yang berkompeten atau appraisal.
Meski demikian, proses pencabutan belum serta-merta dilakukan. Biro Hukum dan Setda Pemprov Sumsel masih menunggu disposisi resmi dari Gubernur Sumatera Selatan sebagai tahapan administratif sebelum proses pencabutan regulasi tersebut berjalan.
Rencana pencabutan Pergub 40/2017 tersebut tidak terlepas dari rangkaian desakan yang dalam beberapa waktu terakhir disuarakan masyarakat, Pemerintah Kabupaten PALI dan DPRD PALI.
Bupati PALI Asgianto sebelumnya telah menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Sumsel terkait persoalan regulasi tersebut. Pemkab PALI menilai nilai kompensasi yang tercantum dalam aturan lama sudah tidak mencerminkan perkembangan kondisi ekonomi maupun nilai objek yang terdampak kegiatan eksplorasi.
Pemkab PALI juga telah menyampaikan usulan besaran kompensasi yang dinilai lebih rasional, antara lain untuk line rintisan sebesar Rp7.500 hingga Rp10.000, sedangkan lubang bor diusulkan berada pada kisaran Rp200.000 hingga Rp250.000.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memperjuangkan kepentingan masyarakat yang lahannya terdampak kegiatan eksplorasi.
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah. SH. MH sebelumnya turut menyuarakan perlunya perubahan mendasar terhadap Pergub 40/2017. DPRD PALI bahkan mendorong agar regulasi tersebut tidak sekadar direvisi, tetapi dicabut dan digantikan dengan aturan yang memiliki landasan hukum serta mekanisme kompensasi yang lebih sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah tokoh masyarakat dan praktisi hukum Sumatera Selatan juga ikut memberikan pandangan terhadap persoalan tersebut.
Praktisi hukum Dhabi K. Gumarya, misalnya, menyoroti aspek dasar hukum dan relevansi Pergub 40/2017 dengan ketentuan yang lebih tinggi. Sementara tokoh masyarakat senior Soemarjono turut mendorong adanya kepastian hukum baru yang dapat memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat sekaligus menciptakan kepastian bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan eksplorasi.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana mekanisme ganti rugi setelah Pergub 40/2017 dicabut.
Hal ini menjadi penting karena kegiatan eksplorasi migas, termasuk kegiatan survei seismik 3D Peony yang berlangsung di wilayah PALI, tetap membutuhkan mekanisme kompensasi yang jelas antara perusahaan dan masyarakat pemilik atau penggarap lahan.
Dalam pembahasan yang berkembang, mekanisme kompensasi ke depan diarahkan untuk mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta aturan pelaksananya, termasuk PP Nomor 19 Tahun 2021.
Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap perlu disesuaikan dengan karakter kegiatan eksplorasi migas serta objek kompensasi yang timbul di lapangan. Karena itu, diperlukan kajian hukum dan mekanisme teknis yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah regulasi lama dicabut.
Pemkab PALI juga disebut tengah mempersiapkan instrumen aturan daerah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian mengenai mekanisme kompensasi masyarakat, sepanjang memiliki dasar kewenangan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Di sisi lain, perusahaan pelaksana kegiatan survei seismik, PT BGP Indonesia, menyatakan komitmennya untuk menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga disebut siap mengikuti regulasi baru apabila pemerintah menetapkan mekanisme dan ketentuan kompensasi yang menggantikan Pergub 40/2017.
Dengan demikian, persoalan saat ini tidak hanya berkaitan dengan pencabutan sebuah regulasi, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah memastikan adanya kepastian hukum, transparansi mekanisme kompensasi, perlindungan hak masyarakat, serta kepastian berusaha bagi perusahaan.
Kini, proses selanjutnya berada pada kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya menunggu disposisi Gubernur Sumsel untuk menentukan tahapan administratif pencabutan Pergub 40/2017.
Bagi masyarakat PALI, pencabutan aturan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk menghadirkan mekanisme kompensasi yang lebih transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan eksplorasi migas di daerah.(Hari)


























