405 Hak Suara Ditetapkan, Tahapan Pengisian BPD Ciangsana Periode 2027–2035 Resmi Menguat
Satunews.id, Bogor – Tahapan pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, memasuki fase penting. Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Ciangsana, Rabu (16/09/2026), melaksanakan penetapan peserta musyawarah mufakat sebagai pemilik hak suara dalam proses pengisian Anggota BPD periode 2027–2035.
Penetapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh rangkaian pengisian keanggotaan BPD berjalan tertib, transparan, demokratis, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini turut dihadiri para Kepala Dusun bersama para calon Anggota BPD. Dalam forum tersebut, para peserta menyatakan persetujuan terhadap pembagian dan penggunaan hak suara di wilayah masing-masing, dengan mengacu pada ketentuan serta prinsip keterwakilan yang telah disepakati bersama.

Berdasarkan hasil penetapan panitia, jumlah keseluruhan hak suara dari sembilan wilayah dusun di Desa Ciangsana mencapai 405 suara, yang terdiri atas 349 laki-laki dan 56 perempuan.
Sebaran 405 Hak Suara di 9 Dusun
Adapun rincian hak suara berdasarkan wilayah dusun adalah:
Dusun 01: 26 suara, terdiri dari 19 laki-laki dan 7 perempuan.
Dusun 02: 61 suara, terdiri dari 51 laki-laki dan 10 perempuan.
Dusun 03: 35 suara, terdiri dari 30 laki-laki dan 5 perempuan.
Dusun 04: 56 suara, terdiri dari 51 laki-laki dan 5 perempuan.
Dusun 05: 51 suara, terdiri dari 42 laki-laki dan 9 perempuan.
Dusun 06: 66 suara, terdiri dari 64 laki-laki dan 2 perempuan.
Dusun 07: 23 suara, terdiri dari 16 laki-laki dan 7 perempuan.
Dusun 08: 51 suara, terdiri dari 46 laki-laki dan 5 perempuan.
Dusun 09: 36 suara, terdiri dari 30 laki-laki dan 6 perempuan.
Dengan demikian, total hak suara yang ditetapkan dari seluruh wilayah Desa Ciangsana mencapai 405 orang, terdiri dari 349 laki-laki dan 56 perempuan.
Penetapan ini menjadi pijakan penting bagi tahapan selanjutnya. Panitia tidak hanya memastikan jumlah hak suara, tetapi juga menegaskan keterwakilan masyarakat dari seluruh wilayah Desa Ciangsana agar proses pengisian BPD memiliki dasar musyawarah yang jelas.
Kepala Desa Ciangsana, H. Udin Saputra, SH., MM, bersama Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Ciangsana menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta yang telah terpilih dan ditetapkan sebagai calon Anggota BPD Desa Ciangsana periode 2027–2035.
Momentum tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan lembaga permusyawaratan desa yang mampu menjalankan fungsi keterwakilan masyarakat secara bertanggung jawab.

Usai kegiatan penetapan peserta musyawarah mufakat sebagai pemilik hak suara, Kepala Desa Ciangsana bersama seluruh Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Ciangsana melaksanakan penandatanganan dokumen penetapan sebagai bagian dari kelengkapan tahapan administrasi.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Proses penetapan hak suara berjalan lancar, aman, dan sukses hingga selesai.

Dengan ditetapkannya 405 hak suara, tahapan pengisian Anggota BPD Desa Ciangsana periode 2027–2035 kini memiliki pijakan yang semakin jelas. Seluruh pihak diharapkan tetap menjaga ketertiban, transparansi, serta semangat musyawarah hingga seluruh tahapan pengisian BPD selesai.
“Bersama Membangun Desa Ciangsana Menuju Desa yang Maju, Sejahtera dan Demokratis.”
(Aminah)


























