Diskon PBB 100 % Di Bandung Bebas Denda Berlaku 1 Juli – 31 Desember 2026
satunews.id–Bandung, 23 Juli 2026
Pemerintah Kota Bandung kembali menggulirkan insentif pajak daerah melalui program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program berlangsung 1 Juli hingga 31 Desember 2026 dengan potongan pokok tunggakan hingga 100 persen dan penghapusan denda. Kebijakan ini diinisiasi Wali Kota Bandung untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan PAD II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menyebut ini insentif kedua di 2026. Sebelumnya Pemkot memberi diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun berjalan. “Sekarang program kedua, yaitu diskon pokok piutang PBB untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya, Rabu 22 Juli 2026.
Ada 3 kategori potongan dengan syarat wajib pajak melunasi PBB 2026 terlebih dahulu. Diskon 100 % untuk tunggakan hingga 2012, diskon 50 % untuk 2013-2020, dan diskon 25 % untuk 2021-2025. Semua kategori dapat bebas denda. “Cukup bayar PBB 2026. Sistem otomatis mengubah tagihan tunggakan sesuai kategori. Tidak perlu ke kantor Bapenda,” jelas Andri.
Proses pembayaran juga dipermudah. Potongan langsung diterapkan saat bayar di bank atau kanal kerja sama. Program ini sekaligus strategi Bapenda mengoptimalkan pendapatan. Target PBB 2026 Kota Bandung Rp700 miliar, naik Rp100 miliar dari tahun lalu. Per 30 Juni 2026 capaian sudah Rp294,6 miliar. “Tujuan utamanya bukan hanya kejar target, tapi bantu masyarakat dan tingkatkan kesadaran bayar pajak,” tuturnya.
Bapenda mengajak masyarakat memanfaatkan program 6 bulan ini. “Tahun lalu hanya 2 bulan, tahun ini 6 bulan. Manfaatkan untuk selesaikan tunggakan,” ajaknya. Bapenda juga akan buka layanan di Gebyar Utama, Minggu 26 Juli 2026 di Lapangan Gasmin Antapani. Di sana warga bisa urus PBB, pajak kendaraan, IKD, NIB dan layanan publik lain sekaligus.
Narasumber: Andri Nurdin, Kabid Pendataan dan Penetapan PAD II Bapenda Kota Bandung
(Neng sih) **


























