Pemkot Bandung dan DPRD Sahkan Dua Perda Strategis untuk Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:42 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bandung dan DPRD Sahkan Dua Perda Strategis untuk Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama DPRD Kota Bandung resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 17 Juni 2026.

Dua regulasi strategis tersebut yakni Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 13 dan Pansus 14, yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda secara komprehensif dan konstruktif.

“Kami menyampaikan penghargaan atas dedikasi, komitmen, dan kerja keras seluruh anggota panitia khusus DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda ini hingga akhirnya dapat disepakati bersama,” ujar Farhan.

Menurutnya, kedua perda tersebut memiliki peran penting sebagai instrumen hukum dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman, serta memperkuat perlindungan masyarakat di Kota Bandung.

“Regulasi ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan terhadap berbagai perilaku yang berisiko dan bertentangan dengan norma sosial maupun nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat,” katanya.

Sebelum pengambilan keputusan, DPRD Kota Bandung terlebih dahulu menerima laporan hasil pembahasan dari Panitia Khusus 13 dan Panitia Khusus 14.

Pansus 13 menjelaskan bahwa penyusunan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan dinamika sosial, pertumbuhan wilayah perkotaan, serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui perda tersebut, Pemerintah Kota Bandung diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga ketertiban, meningkatkan rasa aman, serta memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat.

Sementara itu, Pansus 14 menyampaikan bahwa Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual disusun sebagai langkah preventif untuk menghadapi berbagai tantangan sosial dan kesehatan yang berkembang di masyarakat.

Pansus menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok atau individu tertentu. Perda ini lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan, pengendalian, perlindungan, rehabilitasi, pembinaan, serta penerapan sanksi administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Setelah melalui pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandung, kedua raperda tersebut akhirnya memperoleh persetujuan seluruh fraksi dan resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bandung.

Pemkot Bandung berharap kedua perda tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, serta mendukung terwujudnya kehidupan masyarakat yang lebih harmonis dan terlindungi.

“Dengan hadirnya kedua perda ini, kami berharap Kota Bandung semakin mampu menghadirkan rasa aman, ketertiban, serta perlindungan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat,” tutup Farhan.

(drj)

Berita Terkait

Pahami UHC dengan Benar, Akses Layanan Kesehatan Warga Bandung Makin Mudah dan Terjamin
Pemkot Bandung Ajukan Tiga Raperda Strategis, Fokus Atasi Sampah dan Perkuat Infrastruktur Pelayanan Publik
Ketua APALOG Kabupaten Bogor Apresiasi Kinerja Kepolisian, Serukan Pengemudi Logistik Bangun Kemitraan demi Keselamatan di Jalan
Kajati Jabar Lantik Kajari Kabupaten Sukabumi dan Koordinator Baru, Tegaskan Integritas serta Profesionalisme Penegakan Hukum
Pemdes Sukau Mergo Mulai Realisasikan Dana Desa 2026, Bangun Jalan Usaha Tani dan Rabat Beton untuk Dorong Produktivitas Warga
Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi
Lautan Obor dan Dongdang Warnai Tahun Baru Islam 1448 H di Limusnunggal, Ribuan Warga Bersatu dalam Semangat Hijrah
Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:46 WIB

Pahami UHC dengan Benar, Akses Layanan Kesehatan Warga Bandung Makin Mudah dan Terjamin

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:42 WIB

Pemkot Bandung dan DPRD Sahkan Dua Perda Strategis untuk Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:38 WIB

Pemkot Bandung Ajukan Tiga Raperda Strategis, Fokus Atasi Sampah dan Perkuat Infrastruktur Pelayanan Publik

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:21 WIB

Ketua APALOG Kabupaten Bogor Apresiasi Kinerja Kepolisian, Serukan Pengemudi Logistik Bangun Kemitraan demi Keselamatan di Jalan

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:48 WIB

Pemdes Sukau Mergo Mulai Realisasikan Dana Desa 2026, Bangun Jalan Usaha Tani dan Rabat Beton untuk Dorong Produktivitas Warga

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:36 WIB

Lautan Obor dan Dongdang Warnai Tahun Baru Islam 1448 H di Limusnunggal, Ribuan Warga Bersatu dalam Semangat Hijrah

Senin, 15 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa

Berita Terbaru