Pemkot Bandung Mulai Cairkan Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu pada 8 Juni 2026
Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota Bandung memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mulai dilakukan pada 8 Juni 2026.
Pemberian gaji ke-13 tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2026 yang mengatur bahwa PPPK termasuk dalam kelompok penerima gaji ketiga belas.
Sebagai implementasi ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026. Pelaksanaan pembayaran juga mengacu pada Surat Edaran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Bandung II Nomor S-529/KPN.1302/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13 yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima gaji ketiga belas secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani,” ujar Farhan, Rabu (3/6/2026).
Perhitungan gaji ke-13 dilakukan menggunakan formula n/12 dikalikan penghasilan satu bulan, dengan n merupakan jumlah bulan masa kerja yang dihitung berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Saat ini, proses penyusunan daftar pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu telah selesai dilaksanakan.
Farhan menegaskan, Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan seluruh kebutuhan anggaran sehingga proses pencairan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Pemkot Bandung telah memastikan ketersediaan anggaran untuk pembayaran gaji ketiga belas. Adapun proses pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada 8 Juni 2026,” tuturnya.
Pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian dan kinerja PPPK dalam mendukung pelayanan publik di Kota Bandung.
(red)



























