Pemkot Cimahi Resmi Kick Off SPMB Tahun Ajaran 2026/2027
Satunews.id, Cimahi – Menjelang berakhirnya Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi memulai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kick off pelaksanaan SPMB ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama penyelenggaraan SPMB yang melibatkan Forkopimda Kota Cimahi, bertempat di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Selasa (5/5/2026).

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, yang membuka langsung kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini tetap mengacu pada empat jalur utama, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Menurutnya, skema tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh anak di Kota Cimahi dalam memperoleh akses pendidikan yang layak dan merata.
“SPMB diselenggarakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta tanpa diskriminasi. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi anak-anak untuk tidak mendapatkan hak pendidikannya,” ujarnya.
Ngatiyana juga menyoroti tingginya kepadatan penduduk Kota Cimahi yang harus diimbangi dengan ketersediaan daya tampung peserta didik baru. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), total daya tampung mencapai 9.742 siswa, meliputi SD negeri, swasta, hingga madrasah ibtidaiyah swasta. Sementara untuk jenjang SMP dan sederajat, daya tampung mencapai 11.284 siswa, dengan estimasi calon peserta didik sekitar 10.523 siswa.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB mengacu pada ketentuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Pendidikan Kota Cimahi.
“Seluruh proses harus berjalan transparan. Kami juga telah menandatangani komitmen bersama Forkopimda agar pelaksanaan SPMB bebas dari praktik titip-menitip maupun penyimpangan lainnya,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang bermain dalam proses penerimaan siswa baru. SPMB harus menjadi sarana untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pendidikan.
Selain itu, pada SPMB tahun ini terdapat komponen penilaian berupa nilai rapor serta tes kemampuan akhir bagi siswa SD yang akan melanjutkan ke jenjang SMP. Adapun ketentuan lainnya secara umum masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya.

Ngatiyana juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta apabila tidak tertampung di sekolah negeri. Pemerintah Kota Cimahi, lanjutnya, akan memberikan bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat kurang mampu yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) maupun Dinas Sosial.
“Pemerintah hadir untuk memastikan tidak ada anak yang putus sekolah karena alasan biaya. Kami akan membantu masyarakat kurang mampu agar tetap bisa mengenyam pendidikan,” pungkasnya.
Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 diharapkan dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Kota Cimahi dalam mengakses layanan pendidikan.
(tini)



























