Segelintir Warga Menolak, Izin Terhenti: Sugiyono, SE., S.H., M.H. Pertanyakan Nyali Dinas

satu news 01

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 17:09 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Segelintir Warga Menolak, Izin Terhenti: Sugiyono, SE., S.H., M.H. Pertanyakan Nyali Dinas

 

Satunews.id// Kabupaten Semarang, 01/04/26 —

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polemik pendirian sebuah yayasan pendidikan di Kabupaten Semarang kian memanas. Di tengah terpenuhinya seluruh persyaratan hukum dan administratif, proses perizinan justru terhambat dengan alasan yang dinilai tidak berdasar: “adanya warga masyarakat yang menolak”.

 

Yayasan tersebut diketahui telah mengantongi persetujuan resmi dari Ketua RT dan RW setempat.

Fakta ini menunjukkan bahwa secara sosial dan administratif, pendirian yayasan tidak menghadapi penolakan mayoritas.

Namun, dinamika berubah setelah muncul keberatan dari segelintir warga.

 

Wawancara dengan kuasa hukum yayasan, Sugiyono, SE., S.H., M.H., dilakukan di kantor hukumnya di tengah kesibukan menerima tamu dan klien yang silih berganti.

 

Di sela aktivitasnya, Sugiyono tetap meluangkan waktu untuk memberikan pernyataan tegas terkait polemik yang terjadi.

Dengan nada serius, ia menilai kondisi ini mencerminkan persoalan mendasar dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah.

 

“Kami melihat ada kecenderungan dinas tidak lagi berdiri tegak di atas hukum, tetapi mulai bergeser mengikuti tekanan yang tidak representatif. Ini bukan sekadar persoalan izin, ini soal independensi,” tegas Sugiyono.

 

Menurutnya, dalam hukum administrasi pemerintahan, setiap keputusan wajib dilandasi oleh parameter objektif, bukan persepsi atau tekanan sosial dari kelompok tertentu.

“Kalau alasan penolakan segelintir warga dipakai untuk menghambat hak hukum yang sah, maka itu bukan lagi pertimbangan administratif, tapi sudah menjadi pembenaran atas tekanan,” lanjutnya.

 

Sugiyono menilai, apabila praktik seperti ini dibiarkan, maka akan menciptakan preseden berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia.

 

“Jika segelintir orang dapat mempengaruhi kebijakan publik, maka yang terjadi bukan lagi pemerintahan berbasis hukum, melainkan pemerintahan berbasis tekanan.

Ini kemunduran serius,” ujarnya tajam.

Ia juga menyoroti potensi hilangnya independensi dalam tubuh dinas terkait.

“Ketika keputusan tidak lagi murni berdasarkan aturan, tetapi dipengaruhi tekanan, maka independensi itu runtuh. Dan ketika independensi runtuh, kepercayaan publik ikut runtuh,” tegasnya.

Lebih lanjut.

 

Sugiyono menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mewajibkan persetujuan seluruh warga secara mutlak atau 100 % dalam pendirian lembaga pendidikan, selama seluruh persyaratan telah dipenuhi.

 

“Negara tidak boleh memberikan ruang veto kepada kelompok kecil. Kalau ini dibiarkan, maka siapa pun bisa menghentikan apa saja hanya dengan tekanan,” katanya.

 

Atas kondisi tersebut, pihaknya memastikan bahwa langkah hukum telah disiapkan secara serius.

“Kami sudah mengambil langkah hukum awal. Jika ini tidak dihentikan, kami siap menguji di Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan membuka kemungkinan langkah lanjutan terkait dugaan maladministrasi,” ungkap Sugiyono.

 

Di tengah sorotan ini, publik kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar:

apakah pemerintah masih berdiri sebagai penjaga hukum,

atau justru mulai kehilangan independensinya di bawah tekanan?

Kasus ini bukan sekadar sengketa izin.

Ini adalah ujian nyata— apakah hukum masih menjadi panglima,

atau telah tergeser oleh tekanan yang tidak sah.

Berita Terkait

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Prabumulih Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api di Rambang Kapak Tengah
Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Kertapati
Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Pawai Jampana HJKB 216 Siap Guncang Dago-Merdeka, 1,3 Km Penuh Atraksi Seni!
Hampir 200 Pecatur Serbu BCBS Seri II, Drs. H. Mulyadi Bidik Lahirnya Bibit Juara Catur Indonesia
Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan
Direktur Utama Teddy Andrian: Perbaikan Pipa Bukan Cuma Soal Galian, Kualitas Harus Diutamakan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru