Kejari Cianjur Limpahkan Lapdu Desa Kamurang ke Inspektorat, Audit Kerugian Negara Mengacu SKB 3 Menteri

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:19 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id, Cianjur – Perkembangan laporan pengaduan (Lapdu) terkait pengelolaan keuangan Desa Kamurang yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur kini memasuki tahap lanjutan. Kejari Cianjur memastikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Daerah (Irda) untuk dilakukan pemeriksaan serta penghitungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Intelijen Kejari Cianjur mengungkapkan, pelimpahan penanganan awal kepada Inspektorat merupakan bagian dari mekanisme Sistem Pengawasan Berjenjang sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang mewajibkan penanganan dugaan penyimpangan administrasi pemerintahan desa terlebih dahulu melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Lapdu Desa Kamurang sudah kami tindak lanjuti dan telah dilimpahkan ke Inspektorat untuk dilakukan perhitungan serta pemeriksaan sesuai mekanisme SKB 3 Menteri. Proses tersebut resmi diserahkan pada 18 Februari 2026,” ungkap Tim Intel Kejari Cianjur.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dijelaskan, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan audit serta menghitung potensi kerugian negara. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Cianjur dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif atau berlanjut ke proses hukum pidana.

Meski telah dilimpahkan ke Inspektorat, Kejari Cianjur menegaskan bahwa pengawasan dan pemantauan tetap dilakukan secara aktif, guna memastikan proses audit berjalan objektif, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan.

“Apabila dari hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan adanya kerugian negara, maka pihak desa wajib mengembalikan kerugian tersebut ke kas negara atau daerah dengan batas waktu maksimal 60 hari sejak hasil audit diterbitkan,” tegas Tim Intel Kejari Cianjur.

Namun demikian, Kejari Cianjur juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus kemungkinan proses hukum, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana atau perbuatan melawan hukum yang bersifat sengaja.

Menanggapi perkembangan tersebut, Pemimpin Redaksi Satunews.id, Dekrizal, menyampaikan bahwa langkah Kejari Cianjur melimpahkan Lapdu ke Inspektorat merupakan bentuk penegakan hukum yang berimbang antara aspek pembinaan dan penindakan.

“Pelimpahan ke Inspektorat ini menunjukkan bahwa proses hukum dijalankan secara berjenjang dan profesional, sesuai aturan SKB 3 Menteri. Namun yang paling penting, proses ini harus dikawal secara transparan agar tidak berhenti hanya pada pengembalian kerugian semata, melainkan juga memastikan akuntabilitas dan efek jera jika ditemukan unsur pidana,” tegas Dekrizal.

Ia menambahkan, Satunews.id akan terus melakukan fungsi kontrol sosial dengan memantau perkembangan penanganan Lapdu Desa Kamurang hingga tuntas. “Pengelolaan dana desa menyangkut kepentingan publik. Karena itu, keterbukaan informasi dan konsistensi aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan mekanisme ini, diharapkan penanganan laporan pengaduan dapat berjalan proporsional, profesional, dan berkeadilan, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.

(Red)

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan MBG Meluas, Desakan Buka Nama Yayasan dan Telusuri Aliran Dana Menguat
“Cegat di Cipatat!” Aktivis Jabar Ultimatum Pemerintah: Tutup Sarimukti, Operasikan Legok Nangka Sekarang!
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemdes Ciangsana Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Kampanye Peduli Iklim
Memetik Makna Peristiwa
Pengajian Bulanan Desa Ciangsana Perkuat Ukhuwah dan Bangun Harmoni Masyarakat
1.468 Keluarga di Ciangsana Terima Bantuan Pangan, Pemdes Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
Menatap Babak Baru MBG
Farhan: Fokus Pemkot Bandung Tetap pada Pelayanan Publik dan Pembangunan Kota

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:27 WIB

Dugaan Penyimpangan MBG Meluas, Desakan Buka Nama Yayasan dan Telusuri Aliran Dana Menguat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:23 WIB

“Cegat di Cipatat!” Aktivis Jabar Ultimatum Pemerintah: Tutup Sarimukti, Operasikan Legok Nangka Sekarang!

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:35 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemdes Ciangsana Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Kampanye Peduli Iklim

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:41 WIB

Memetik Makna Peristiwa

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:44 WIB

1.468 Keluarga di Ciangsana Terima Bantuan Pangan, Pemdes Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:41 WIB

Menatap Babak Baru MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:34 WIB

Farhan: Fokus Pemkot Bandung Tetap pada Pelayanan Publik dan Pembangunan Kota

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:30 WIB

Pemkot Bandung Mulai Cairkan Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu pada 8 Juni 2026

Berita Terbaru

Artikel

Memetik Makna Peristiwa

Jumat, 5 Jun 2026 - 06:41 WIB