Bappenda Kota Cimahi Buat Kebijakan Bayar PBB, ini Jelasnya!

satu news 01

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 21:07 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bappenda Kota Cimahi Buat Kebijakan Bayar PBB Tahun 2026, ini Jelasnya!

Cimahi// Pemkot Cimahi  melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) menetapkan kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Tahun Pajak 2026.

Kebijakan tersebut berlaku sejak Januari hingga April 2026, dengan skema keringanan yang bervariasi, bahkan membebaskan pembayaran PBB hingga 100 persen bagi kelompok wajib pajak tertentu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program ini diluncurkan sebagai respons atas tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat, sekaligus menjadi upaya Pemerintah aerah menjaga tingkat kepatuhan pajak yang berperan penting dalam menopang pendapatan daerah.

 

Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mardi Santoso

Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mardi Santoso. 26/1/26

, menjelaskan kebijakan pengurangan PBB tahun 2026 merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah sebagaimana arahan langsung dari Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, khususnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

“Tujuannya bagaimana pemerintah bisa memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama yang penghasilannya rendah,” ujar Mardi. Dalam kebijakan terbaru ini, Bappenda menetapkan bahwa PBB dengan nilai ketetapan Rp0 hingga Rp100.000 digratiskan sepenuhnya. “Maka diberikan yang ketetapan PBB-nya Rp0 sampai Rp100.000 itu digratiskan 100 persen,” Ujar, Mardi.

Bagi wajib pajak dengan nilai PBB di atas Rp100.000, Pemkot Cimahi tetap memberikan insentif berupa potongan pembayaran, dengan ketentuan waktu tertentu.

“Untuk yang di atas Rp100.000, kalau pembayarannya dilakukan dari Januari sampai April, diberikan pengurangan 10 persen. Kalau dibayar di bulan Mei, pengurangannya 5 persen,” jelasnya.

Mardi menegaskan bahwa setelah bulan Mei 2026, pembayaran PBB kembali dikenakan sesuai ketetapan awal tanpa insentif. “Kalau di atas bulan Mei sampai dengan tanggal jatuh tempo (30 September), ya kembali sesuai ketetapan. Tidak ada denda, hanya tidak mendapatkan diskon.Kebijakan pengurangan PBB juga menyasar kelompok pensiunan dan veteran. Besaran pengurangannya bersifat variatif, disesuaikan dengan tingkat penghasilan masing-masing wajib pajak. Mardi menyebutkan, kebijakan tahun 2026 ini sekaligus menjadi penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya, terang Mardi.

Jika pada tahun lalu pembebasan PBB hanya berlaku bagi wajib pajak dengan ketetapan di bawah Rp 50.000, kini rentang pembebasan diperluas. “Sebelumnya memang ada. Tapi dulu yang gratis itu yang penghasilannya di bawah Rp50.000. Yang Rp50.000 sampai Rp100.000 hanya 50 persen. Sekarang, Rp0 sampai Rp100.000 itu gratis,” ungkapnya.

“Mardi mewakili Pemerintah Kota Cimahi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kepatuhan dalam membayar pajak. Realisasi penerimaan PBB pada tahun 2025 mampu mencapai 115 persen dari target yang telah ditetapkan. “Pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan. Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang selama ini patuh,” imbuhnya.

Bappenda juga terus mendorong elektronifikasi pembayaran pajak sebagai upaya meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran pendapatan. Pembayaran PBB kini dapat dilakukan secara daring melalui berbagai kanal, mulai dari QRIS, e-commerce, Bank BJB, Kantor Pos, hingga ritel seperti Alfamart dan Indomaret.

“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Bappenda. Dengan sistem elektronik, pembayaran jadi lebih mudah,” kata Mardi.

Ia menjelaskan, bagi wajib pajak yang sudah mengetahui Nomor Objek Pajak (NOP), pembayaran dapat langsung dilakukan melalui QRIS dengan memasukkan nomor tersebut. Begitu NOP dimasukkan, langsung muncul berapa yang harus dibayar,” ujarnya. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam membayar PBB.

“Kebijakan pengurangan PBB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama kelompok ekonomi rentan. Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan kepatuhan pajak demi pembangunan daerah yang lebih baik, ujarnya.

Pendapatan dari PBB memiliki peran strategis dalam pembiayaan pembangunan daerah, baik infrastruktur maupun sektor non-infrastruktur. “Pajak ini digunakan untuk pembangunan jalan, drainase, gedung sekolah, serta pembiayaan Pajak ini digunakan untuk pembangunan jalan, drainase, gedung sekolah, serta pembiayaan bidang kesehatan, pendidikan, dan sektor lain yang bersumber dari APBD,”jelasnya.

“Dengan kerja sama dan kepatuhan dari masyarakat, diharapkan serta Pembangunan Daerah dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Cimahi,” Imbuh, Mardi.

( Tini) **

Berita Terkait

Praktik Terima Emas Tanpa Surat oleh Tuku Emas Disorot, Pengamat Ingatkan Kepatuhan Regulasi
Pelantikan RT/RW Cikahuripan 2026: 80 Pengurus Resmi Dilantik, Simbol Penguatan Layanan di Tingkat Warga
Pelantikan RT/RW Cikahuripan 2026: 80 Pengurus Resmi Dilantik, Sinergi dan Responsivitas Jadi Kunci
LDK Karang Taruna Puri Harmoni Cikahuripan Digelar di Puncak: Ketua RW 020 Tegaskan Komitmen Cetak Pemimpin Muda yang Solid dan Progresif
Forkoda Jabar Geruduk DPD RI: Moratorium Pemekaran Harus Dicabut, Jabar Rugi Rp55 T Dibanding Jatim
Bekasi Timur Memanas, Kunjungan Dishub di Perlintasan Ampera Picu Lumpuhnya Arus Lalu Lintas, Standar Keselamatan Dipertanyakan
Pengajian Rutin Bojongnangka Menggema: Menguatkan Iman, Mempererat Silaturahmi Warga

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:37 WIB

Praktik Terima Emas Tanpa Surat oleh Tuku Emas Disorot, Pengamat Ingatkan Kepatuhan Regulasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:01 WIB

Pelantikan RT/RW Cikahuripan 2026: 80 Pengurus Resmi Dilantik, Simbol Penguatan Layanan di Tingkat Warga

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:56 WIB

Pelantikan RT/RW Cikahuripan 2026: 80 Pengurus Resmi Dilantik, Sinergi dan Responsivitas Jadi Kunci

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:19 WIB

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:43 WIB

Forkoda Jabar Geruduk DPD RI: Moratorium Pemekaran Harus Dicabut, Jabar Rugi Rp55 T Dibanding Jatim

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:47 WIB

Bekasi Timur Memanas, Kunjungan Dishub di Perlintasan Ampera Picu Lumpuhnya Arus Lalu Lintas, Standar Keselamatan Dipertanyakan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:54 WIB

Pengajian Rutin Bojongnangka Menggema: Menguatkan Iman, Mempererat Silaturahmi Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:41 WIB

Tragedi Flyover Bojong Menteng : Truk Fuso Diduga Rem Blong, Pengendara Motor Tewas di Tempat 

Berita Terbaru