Legalitas Jadi Prioritas, IKM Tasikmalaya Hadirkan BPN Ukur Lahan Mesjid

- Redaksi

Senin, 1 September 2025 - 17:00 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID – TASIKMALAYA, || Ikatan Keluarga Minang (IKM) Tasikmalaya resmi memulai tahapan awal pembangunan mesjid dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya untuk melakukan pengukuran ulang lahan di Kampung Madewangi, Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Senin (1/9/2025). Langkah ini ditempuh guna memastikan proses pembangunan berjalan sesuai aturan hukum.

Ketua IKM Tasikmalaya, Syahrial Koto, menegaskan bahwa pengukuran resmi menjadi fondasi penting agar data di lapangan sesuai dengan sertifikat tanah yang dimiliki. Transparansi, katanya, merupakan prinsip utama dalam seluruh rangkaian pembangunan.

“Sore ini kita sudah meminta kehadiran BPN Kota Tasikmalaya untuk mengukur ulang tanah. Setelah hasil keluar dalam beberapa hari ke depan, kami akan umumkan kepada masyarakat agar jelas bahwa pembangunan ini berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Syahrial, keterbukaan informasi diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman. Ia menekankan tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan atau menganggap pengurus IKM bertindak di luar aturan.

Tahap berikutnya, keluarga besar IKM akan mulai membangun pondasi dasar di batas tanah. Pondasi direncanakan dibangun di sisi kanan, kiri, serta belakang, sementara sisi depan sudah jelas karena berbatasan dengan jalan utama.

Pembangunan pondasi menggunakan dana sedekah yang telah terkumpul dari anggota serta masyarakat IKM Tasikmalaya. Setelah pondasi rampung, pekerjaan dilanjutkan dengan proses perataan tanah menggunakan alat berat melalui tahap greenfield.

Sebelum perataan tanah dilakukan, tim teknik sipil akan menyusun gambar teknis. Gambar ini diperlukan untuk mengetahui kontur serta kemiringan lahan, sekaligus memastikan aliran air dapat diatur dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Setelah lahan dinyatakan siap, tanah akan diserahkan secara resmi kepada panitia pembangunan yang sudah dibentuk. Dengan begitu, panitia dapat bekerja lebih terstruktur sesuai rencana dan tidak bersifat acak.

Syahrial menambahkan, pengurus IKM hanya akan fokus menyiapkan legalitas, perizinan, serta kesiapan lahan. Sementara panitia pembangunan diberi mandat untuk mengurus penggalangan dana, penyusunan denah, hingga gambar arsitektur proyek.

“Semua surat-surat dan perizinan kami selesaikan terlebih dahulu. Setelah itu, panitia tinggal menerima tanah dalam keadaan siap bangun. Kami ingin masyarakat tahu bahwa seluruh proses dijalankan resmi, transparan, dan terukur,” pungkasnya. (Rizal)

Berita Terkait

Pemkab Indramayu Lakukan Bersih Bersih Aparatur Deda, di Desa Cantigi Kulon jadi Contoh Transparansi
Identitas Terungkap, Perempuan yang Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Legapon Diduga Meninggal Akibat Overdosis
Perhutani KPH Bandung Utara Perkuat SDM dan Produk Unggulan Menuju Kinerja Berkelanjutan 2026
Perhutani Terima Kegiatan PKL Mahasiswi Universitas Terbuka di Bandung
H. Khoerul Ajak Masyarakat Jaga Alam dan Seisinya, Tanam Pohon Jangan Bosan
Kaperwil Bengkulu Satunews.id, Elrozeko, Ucapkan Selamat Tahun Baru 2026
Jaga Kondusivitas Tahun Baru, Ketua FPK Dampingi Wali Kota Tasikmalaya
Puluhan Warga Desa Pagedangan Tukdana Laporkan Kades Ke Kejaksaan Negri Indramayu Terkait Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:09 WIB

Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB