Adil Dalam Segala Hal

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:54 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Idat Mustari

 

Satunews.id,||Sering kali kita mendengar Khatib Khutbah Jum’at menutup khutbahnya dengan membaca QS. An-Nahl ayat 90“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” Tentu ini bukan keharusan karena bukan perintah Rasulullah saw, namun ini terjadi dilatar belakangi sejarah perjalanan umat Islam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulanya tradisi demikian dapat ditelusuri sejak era Dinasti Umayyah. Konteksnya merentang lebih jauh lagi, yakni ketika umat Islam terbelah dalam kubu-kubuan. Di satu pihak, ada yang mendukung Ali bin Abi Thalib. Di pihak lain, ada pembela Muawiyah bin Abi Sufyan. Jika masjidnya adalah jamaahnya pengikut Muawiyah mencaci maki Sayyidina Ali bin Abi Thalib demikian pula sebaliknya. Saling caci maki terus berlangsung, hingga berdekade lamanya.

Bani Umayyah lantas dipimpin Umar bin Abdul Aziz. Umar Bin Abdul Aziz mengirim surat kepada penguasa wilayah bawahannya dari Jazirah Arab hingga Afrika yang berisi perintah kepada orang-orang yang menjadi Khatib dalam khutbah Jumat untuk membaca Al-Qur’an Surat An-Nahl ayat 90.Tujuannya adalah menghentikan Khatib berujar kebencian di ruang publik.

Hari ini kebemcian di ruang publik semakin sulit terbendung ketika memanfaatkan media sosial dan platform online untuk menyebarkan informasi negatif secara cepat dan luas. Biasanya dalam berpolitik,  ini cara jitu untuk mencari-cari kesalahan lawan politik. dalam bahasa Inggris dikenal sebagai “smear campaign” atau “character assassination”,  yang  sering kali dianggap  lumrah dalam dunia politik.

Seseorang bisa dicap sebagi penipu, pembohong  tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu, bahkan sudah dianggap bersalah sebelum ada putusan hakim hanya gara-gara unggahan di media sosial seperti Twitter, Facebook, TikTok , dan You tube.

Media sosial bisa dengan cepat membangun opini publik untuk menjatuhkan sanksi sosial  pada seseorang.  Riuh konten yang tersebar di dunia maya  bisa dengan mudah menjatuhkan reputasi seseorang terlebih lebih jika seseorang itu pejabat publik.

Tentu  ketika menuduh,
memvonis seseorang yang belum terbukti bersalah bisa jadi sebuah kezaliman.  Tak adil jika menghujat seseorang hanya gara-gara podcast. Oleh karena itu tradisi menutup khutbah dengan surat An Nahl ayat 90 untuk diteruskan di bangsa ini yang mayoritas muslim, tidak lain agar ingat bahwa berlaku adil adalah perintah Allah swt.

Semoga jika dulu Rasullah saw memerintahkan untuk jaga lisan, sekarang ditambah unttuk jaga jari  agar mampu menahan jari  untuk tidak berkomentar atau menyebarkan  sebuah unggahan sebelum kita benar-benar tahu seluruh fakta dan kebenaran yang ada.

Semoga bermanfaat

** Penulis Pemerhati Sosial  dan Keagamaan

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Hidup Ini Susah
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB