Tramadol Dijual Bebas di Bekasi : Ada Apa Dengan Penegak Hukum? 

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:21 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Satunews.id – 19 Juli 2025. Fenomena peredaran Tramadol secara bebas di wilayah Bekasi kian memprihatinkan. Awak Media Satunews.id menemukan fakta mengejutkan saat melakukan penelusuran langsung di lapangan. Meski salah satu pedagang besar Tramadol di kawasan padat penduduk Jalan Cempaka, Bekasi, baru saja digerebek aparat, justru semakin banyak pedagang lain yang diduga nekat dan terang-terangan menjual obat terlarang tersebut.

Kondisi ini bak pepatah: “Mati satu, tumbuh seribu.” Setelah penggerebekan, diduga para pedagang lain justru merasa memiliki peluang emas untuk membuka lapak baru, seolah tak ada rasa takut terhadap hukum.

Pertanyaan besarnya: Mengapa ini bisa terjadi?
Padahal, Tramadol termasuk dalam kategori Obat Keras, dan penjualannya secara bebas tanpa resep dokter adalah tindakan melanggar hukum. Bahkan, penyalahgunaan Tramadol dengan dosis tinggi masuk dalam kategori penyalahgunaan Narkotika karena berisiko menyebabkan ketergantungan dan efek samping serius.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196. “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jika Tramadol digunakan melebihi dosis wajar atau disalahgunakan. Pasal 114 Ayat (1) “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

“Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Penggolongan Obat, Tramadol masuk dalam daftar Obat Keras yang pengedarannya wajib dengan resep dokter.”

Dari hasil penelusuran, muncul dugaan adanya praktik “biaya koordinasi” antara pemilik toko dengan oknum aparat, yang membuat para pedagang Tramadol merasa aman dan kebal hukum. Saat ditanya terkait nominal setoran bulanan tersebut, penjaga toko enggan menjelaskan.”Itu urusan Bos,” ujar penjaga toko singkat.

Jika benar praktik ini dibiarkan, maka hal ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan mencoreng kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat pun bertanya, apakah hukum masih relevan di era digitalisasi ini? Mengapa hukum sering terasa tumpul ke atas dan tajam ke bawah?

Kami mendesak aparat hukum, baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun instansi terkait lainnya untuk segera Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penegakan hukum di wilayah Setempat, Menindak tegas yang diduga para pedagang Tramadol ilegal, serta Memproses hukum yang diduga oknum aparat yang bermain mata dengan para pengedar barang terlarang tersebut.

Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci kepercayaan masyarakat kepada negara.

(Aminah/Red)

Berita Terkait

Pahami UHC dengan Benar, Akses Layanan Kesehatan Warga Bandung Makin Mudah dan Terjamin
Pemkot Bandung dan DPRD Sahkan Dua Perda Strategis untuk Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
Pemkot Bandung Ajukan Tiga Raperda Strategis, Fokus Atasi Sampah dan Perkuat Infrastruktur Pelayanan Publik
Ketua APALOG Kabupaten Bogor Apresiasi Kinerja Kepolisian, Serukan Pengemudi Logistik Bangun Kemitraan demi Keselamatan di Jalan
Kajati Jabar Lantik Kajari Kabupaten Sukabumi dan Koordinator Baru, Tegaskan Integritas serta Profesionalisme Penegakan Hukum
Pemdes Sukau Mergo Mulai Realisasikan Dana Desa 2026, Bangun Jalan Usaha Tani dan Rabat Beton untuk Dorong Produktivitas Warga
Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi
Lautan Obor dan Dongdang Warnai Tahun Baru Islam 1448 H di Limusnunggal, Ribuan Warga Bersatu dalam Semangat Hijrah

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:55 WIB

Buka JAMDA IX Sumsel 2026, Wagub Cik Ujang Dorong Pramuka Kuasai Teknologi dan Perkuat Ketahanan Pangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:59 WIB

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Shalat Sunnah Tasbih Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Makodam II/Sriwijaya

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:37 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Layanan dan Program Pembinaan Warga Binaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:45 WIB

Tingkatkan Inovasi dan Kenangan Berharga, Lapas Kelas I Palembang Lepas Peserta MagangHub Batch III

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:02 WIB

Palembang Semakin Maju dan Kreatif, Kotri Juliana Serukan Kolaborasi untuk Kemajuan Kota Berkelanjutan

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:39 WIB

Ketua INI Kota Palembang Ajak Warga Wujudkan Palembang Berjaya pada Peringatan HUT ke-1343 Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:59 WIB

Dari Aceh hingga Papua, Nazaruddin SH Satukan Semangat Kebersamaan Melalui PNSB Sumsel

Berita Terbaru