Para Korban RSUD Cabangbungin Melapor Ke MDTK Kemenkes RI

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:13 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Satunews.id – Para korban Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat . hingga saat ini terus berupaya mencari keadilan kali ini para korban melaporkan dugaan pelanggaran mulai dari Pelecehan Seksual, Mall praktek dan pelanggaran lainnya kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) atau Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Kuasa Hukum korban Muhamad Andrean , mengatakan, giat pekan ini pihaknya mendampingi para korban dugaan mal praktek di RSUD Cabangbungin untuk membuat laporan serta kemudian menyerahkan bukti -bukti pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di RSUD Cabangbungin kepada pihak MDTK Republik Indonesia.

“Hari ini para korban sudah melaporkan baik dugaan malpraktek dan pelecehan seksual kepada MDTK,”katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/7).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan Andrean, saat ini kondisi para korban sangat memprihatikan mulai dari korban an. Bayu Fadilah yang awalnya di diagnosa penyakit DBD kemudian yang berimplikasi pencabut bola matanya setelah di rawat di RSUD Cabangbungin yang saat ini mengalami kebutaan secara permanen. kemudian korban an. Dewi Pertiwi yang dilakukan tindakan operasi. namun tidak diketahui oleh pihak keluarganya kondisinya tidak berdaya karena lemas tak bertenaga.belum lagi SM yang saat ini masih trauma akibat pelecehan oknum di RSUD Cabangbungin tersebut.

“Ini para korban harus mendapatkan hak keadilan nya. Karena saat ini kondisi nya sangat memprihatikan,”paparnya.

Lebih jauh dijelaskannya , dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam UU Kesehatan tersebut tanggung jawab rumah sakit diperluas, mencakup tidak hanya kelalaian tenaga kesehatan, tetapi juga kelalaian seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan di rumah sakit.

Lebih detail kata dia, dalam Pasal 446 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengatur tentang sanksi pidana bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian pada pasien, serta sanksi bagi yang menggunakan identitas palsu sebagai tenaga medis. Selain itu, pasal ini juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan karantina kesehatan dan penanggulangan wabah, serta pertanggungjawaban pidana bagi korporasi atas pelanggaran terkait.

“Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur pertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang melakukan pelanggaran terkait dengan kesehatan,”tegasnya.

Masih dia, pihaknya berharap MDTK bisa bersikap profesional, tegas dan keras dalam melakukan penyelidikan dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di RSUD Cabangbungin. Sebab kata dia jika ini terus dibiarkan akan menjadi preseden buruk dalam pelayanan kesehatan di Indonesia tanpa adanya kontrol dari para stakeholder di Pemerintahan Republik Indonesia.

“Kami berharap MDTK profesional tegas terhadap para pelanggar ini . Jika sudah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 446 diatas jangan ragu untuk mempidanakan nya para oknum yang ada di RSUD Cabangbungin,”harapnya.

Kita ketahui bersama, MDTK adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan untuk menegakkan disiplin dan etika profesi tenaga medis dan kesehatan. Kolegium Kesehatan adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang berperan menyusun standar kompetensi dan kurikulum pelatihan tenaga medis dan kesehatan, serta menerbitkan sertifikasi kompetensi. Untuk Majelis Disiplin Profesi (MDP) mempunyai Fungsi Menegakkan disiplin dan etika profesi tenaga medis dan kesehatan, melakukan pemeriksaan, persidangan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran disiplin profesi.
Kemudian MDP bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan tujuannya adalah Mendukung tugas dan fungsi Konsil Kesehatan Indonesia dalam peningkatan mutu dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan kesehatan.

 

(red)

Berita Terkait

Pahami UHC dengan Benar, Akses Layanan Kesehatan Warga Bandung Makin Mudah dan Terjamin
Pemkot Bandung dan DPRD Sahkan Dua Perda Strategis untuk Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
Pemkot Bandung Ajukan Tiga Raperda Strategis, Fokus Atasi Sampah dan Perkuat Infrastruktur Pelayanan Publik
Ketua APALOG Kabupaten Bogor Apresiasi Kinerja Kepolisian, Serukan Pengemudi Logistik Bangun Kemitraan demi Keselamatan di Jalan
Kajati Jabar Lantik Kajari Kabupaten Sukabumi dan Koordinator Baru, Tegaskan Integritas serta Profesionalisme Penegakan Hukum
Pemdes Sukau Mergo Mulai Realisasikan Dana Desa 2026, Bangun Jalan Usaha Tani dan Rabat Beton untuk Dorong Produktivitas Warga
Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi
Lautan Obor dan Dongdang Warnai Tahun Baru Islam 1448 H di Limusnunggal, Ribuan Warga Bersatu dalam Semangat Hijrah

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:55 WIB

Buka JAMDA IX Sumsel 2026, Wagub Cik Ujang Dorong Pramuka Kuasai Teknologi dan Perkuat Ketahanan Pangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:59 WIB

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Shalat Sunnah Tasbih Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Makodam II/Sriwijaya

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:37 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Layanan dan Program Pembinaan Warga Binaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:45 WIB

Tingkatkan Inovasi dan Kenangan Berharga, Lapas Kelas I Palembang Lepas Peserta MagangHub Batch III

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:02 WIB

Palembang Semakin Maju dan Kreatif, Kotri Juliana Serukan Kolaborasi untuk Kemajuan Kota Berkelanjutan

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:39 WIB

Ketua INI Kota Palembang Ajak Warga Wujudkan Palembang Berjaya pada Peringatan HUT ke-1343 Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:59 WIB

Dari Aceh hingga Papua, Nazaruddin SH Satukan Semangat Kebersamaan Melalui PNSB Sumsel

Berita Terbaru