Pembangunan Saluran Irigasi Desa Danau Liang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025 - 14:23 WIB

50267 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Lebong, Satunews.id – Proyek pembangunan saluran irigasi Desa Danau Liang yang bersumber dari Dana Desa (DD), dengan nilai anggaran sebesar Rp. 105.060.000, dengan Volume : Tipe I ( Panjang 50 Meter X Tinggi 65 Cm X Tebal Pondasi 25 Cm ) Lantai : ( Tebal Lantai 20 Cm X Lebar Lantai 45 Cm ) dan Tipe II dengan Volume : ( Panjang 6 Meter X Tinggi 70 Cm X Tebal Pondasi 25 Cm ) Lantai : ( Tebal Lantai 20 Cm X Lebar Lantai 45 Cm ) yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Danau Liang dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK ) Desa Danau Liang menjadi sorotan publik setelah awak Media Satunews.id melaksanakan kontrol sosial terhadap pekerjaan proyek irigasi tsb.

Yang seharusnya menjadi prioritas dalam pelaksanaan, proyek pembangunan saluran irigasi desa danau liang yang bertempat di dusun II diduga tidak sesuai dengan sfesifikasi yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis. Hal ini berpotensi mengakibatkan ketidak optimalan hasil pekerjaan yang direncanakan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pengecekan oleh awak media Satunews.id diduga pengerjaan saluran irigasi tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan, diantaranya Lebar Lantai yang seharusnya ( 45 Cm ) diduga lebar Lantai hanya ( 36 Cm – 33 Cm ) bahkan ada yang ukurannya mencapai titik rendah hingga ( 28 Cm ).

Dan dari Tebal Lantai yang seharusnya ( 20 Cm ) dari dasar tanah sesuai petunjuk teknis diduga hanya ( 10 Cm ) bahkan dari ketebalan lantai ada yang lebih tipis menjadi ( 5 Cm ). Apabila lebar lantai tidak sesuai otomatis lebar atas irigasi menjadi tidak sesuai, yang seharusnya ( 60 Cm ) diduga menjadi ( 55 Cm ). Serta dari bagian bawah pondasi batu pasang diduga tidak diberikan adukan semen sebelum memasang batu dan lantai bawah saluran irigasi sudah banyak yang retak.

Setelah awak media menghimpun data dan informasi di lokasi Pembangunan Irigasi di Desa Danau Liang, Kecamatan Lebong Tengah, diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan menjadi syarat korupsi demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok, dikarenakan dalam pengerjaan terlihat berkurang dari Ketebalan Lantai dan Lebar Lantai Irigasi begitu juga lebar bagian Atas Irigasi.

Ketua APDESI Kab Lebong saat dikonfirmasi melalui Telephone Whatshapp terkait dugaan Pembangunan Saluran Irigasi Desa Danau Liang yang diduga tidak sesuai Spesifikasi / Petunjuk Teknis, menyampaikan ” Bahwa saya serahkan kepada media, karena saya tidak bisa mengkoordinir permasalahan ini sebab mereka tidak pernah ada konfirmasi sama sekali kepada saya” .

Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Secara Umum, Dana Desa digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat, Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015, yang mengamanatkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain Itu perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara.

Dan jika pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka si pelaku akan disanksi melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 4d, Yang Isinya PNS atau ASN yang melakukan Tindak Pidana Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Karena Dihukum Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Ketentuan Hukum Tetap, Juga Tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 286 dan 287 dan PP Nomor 53 Tentang Disiplin Pegawai Sipil.

Hingga berita ini diterbitkan Kepala Desa Danau Liang Tidak Memberikan Jawaban ataupun Klarifikasi dikarenakan saat akan dikonfirmasi Terkait Dugaan Pembangunan Saluran Irigasi tidak sesuai Spesifikasi di Kantor Desa tidak bisa ditemui

(Elrozeko / Red)

Berita Terkait

Pemdes Babakan Raden Gelar Tasyakuran Selamatan Bumi dan Sambut HUT RI ke-80
Bupati Bogor Lantik 7 Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Bogor
Siswa-Siswi SMPN 05 Lebong Tunjukkan Kekompakan di Lomba Baris-Berbaris Kecamatan Bingin Kuning
Sorak Sorai Membahana di Bingin Kuning, Lomba Baris Berbaris Bakal Sulit Dilupakan
Polres Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah, Gandeng Bulog untuk Stabilisasi Harga Beras
Melalui Kunjungan Kerja Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Gebyar Pelayanan Publik Terpadu di Cibinong
Pemdes Kembangkuning Kick Off Bantuan Keuangan (Samisade) Infrastruktur Desa Tahun 2025 Tahap 1
HUT ke-80, Kejati Jabar Hadirkan Pasar Murah & Bazar UMKM untuk Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:10 WIB

Pemdes Babakan Raden Gelar Tasyakuran Selamatan Bumi dan Sambut HUT RI ke-80

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Bupati Bogor Lantik 7 Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Bogor

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:41 WIB

Siswa-Siswi SMPN 05 Lebong Tunjukkan Kekompakan di Lomba Baris-Berbaris Kecamatan Bingin Kuning

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Sorak Sorai Membahana di Bingin Kuning, Lomba Baris Berbaris Bakal Sulit Dilupakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:14 WIB

Melalui Kunjungan Kerja Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Gebyar Pelayanan Publik Terpadu di Cibinong

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Pemdes Kembangkuning Kick Off Bantuan Keuangan (Samisade) Infrastruktur Desa Tahun 2025 Tahap 1

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:55 WIB

HUT ke-80, Kejati Jabar Hadirkan Pasar Murah & Bazar UMKM untuk Rakyat

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:57 WIB

Kadisdik Jabar Tegaskan Kebijakan PAPS untuk Pastikan Anak Dapatkan Pendidikan Layak

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

DAERAH

Ambil Pelajaran Melalui Mata

Jumat, 15 Agu 2025 - 06:17 WIB

Artikel

Bupati Bogor Lantik 7 Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Bogor

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:07 WIB