Empat Raperda Disahkan di Purwakarta: Langkah Maju Menuju Tata Kelola yang Lebih Baik

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:06 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta, Satunews.id  – Suasana Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Purwakarta diwarnai semangat optimisme pada Rabu, 18 Juni 2025. Empat Raperda penting, yang mencakup berbagai aspek pembangunan daerah, resmi disahkan, menandai tonggak penting dalam perjalanan Purwakarta menuju masa depan yang lebih cerah.

 

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta, Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, memimpin persetujuan bersama terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang krusial bagi kemajuan daerah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Keempat Raperda tersebut meliputi: Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, Implementasi Hasil Inovasi Daerah, dan Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

 

Wakil Bupati Abang Ijo menekankan pentingnya penyusunan Raperda ini sebagai bentuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pengimplementasian otonomi daerah, dan upaya konkret dalam pemberantasan narkoba.

 

Abang Ijo menjelaskan bahwa Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018), yang bertujuan untuk menciptakan pedoman baku dan standar dalam pembentukan produk hukum daerah. Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan harmonisasi peraturan di Kabupaten Purwakarta.

 

Sementara, berkaitan dengan urgensi pemberantasan narkoba menjadi sorotan utama. Wakil Bupati menegaskan perlunya pendekatan dan kerjasama yang komprehensif antara pemerintah dan masyarakat untuk menanggulangi masalah ini. “Raperda P4GN diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.

 

Selanjutnya, Raperda tentang Implementasi Hasil Inovasi Daerah dirancang untuk mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, pelayanan publik, dan daya saing daerah. Dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat, Raperda ini diharapkan mampu mendorong kreativitas dan inovasi untuk menciptakan masyarakat yang lebih produktif dan efisien.

 

Terakhir, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

 

“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi warga Kabupaten Purwakarta,” kata Wabup Purwakarta.

 

Dengan disahkannya keempat Raperda ini, Kabupaten Purwakarta menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan, memberikan pelayanan publik yang optimal, dan menciptakan masyarakat yang lebih aman, produktif, dan sejahtera. Semoga langkah ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kabiro Purwakarta (saeful bahri)

Penerbit : Satunews.id

Berita Terkait

Amuk Warga di Cikarang Barat, Usaha Catering digeruduk, Dugaan Kasus Predator Anak Picu Kemarahan
60 Tahun Pikiran Rakyat: Jejak Pengabdian untuk Jabar, Anugerah untuk Tokoh-Tokoh Terbaik di Savoy Homann
Buryam& Ayam Bakar Pakde Syamsuri Kembali Mengguncang Lidah Citereup
Pikiran Rakyat Gelar Anugerah Penghargaan 60 Tahun untuk Tokoh-Tokoh Jabar di Savoy Homann
Gebrakan Dua Desa! Layanan Kesehatan di Bojongnangka Diserbu Warga, Skrining TB hingga Hipertensi Jadi Sorotan
3 Tahun Teror Seksual Anak di Bekasi: Negara Diuji, Predator Harus Dihukum Tanpa Ampun
Klinik Anggi–UTD RSUD Cileungsi Satukan Aksi Kemanusiaan: 22 Kantong Darah Terkumpul
“Sidak Tak Digubris, Aktivitas Galian C di Cikahuripan Diduga Berubah Jadi Pembuangan Sampah Ilegal”

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:18 WIB

Pikiran Rakyat Gelar Anugerah Penghargaan 60 Tahun untuk Tokoh-Tokoh Jabar di Savoy Homann

Kamis, 23 April 2026 - 08:48 WIB

Bobol Borgol, 3 Terdakwa Kabur

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WIB

IKM Tasikmalaya Gagas Masjid Budaya Minang–Sunda, Lahan Sudah Siap Dan Ditargetkan Jadi Ikon Baru Daerah

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Minggu, 19 April 2026 - 16:21 WIB

Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam

Sabtu, 18 April 2026 - 12:24 WIB

Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Kamis, 16 April 2026 - 22:15 WIB

Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah

Berita Terbaru