Polisi Menangkap Oknum Pengasuh Ponpes Perkosa Puluhan Santriwati

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:16 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, satunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil menangkap perilaku biadab oknum pengasuh Pondok Pesantren terhadap sejumlah Santriwati di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep. Rabu, 11/06/2025.

Tersangka diketahui bernama Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Ia diketahui merupakan pengurus salah satu Pondok Pesantren di Kepulauan Kangean.

Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, pengungkapan kasus dugaan rudapaksa ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Moh. Sahnan melarikan diri dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, 10 Juni 2025, sekira pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo,” ungkapnya.

Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan Moh. Sahnan terhadap F, berdasarkan hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, belakangan diketahui bahwa korban perbuatan bejatnya bukan hanya satu Santriwati. ada 9 Santriwati lainnya yang juga menjadi korban kebiadabannya.

AKP Widiarti menuturkan, kronologi kejadian kasus ini terjadi tahun 2021 lalu. Saat itu, salah satu korban berinisial F, yang merupakan santriwati, diminta oleh Moh. Sahnan mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar tersangka.

Saat di dalam kamar, tersangka lalu melancarkan aksinya. Saat itu, korban takut untuk melawan dikarenakan tersangka adalah pemilik atau pengasuh Pondok pesantren.

“Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” ujar AKP Widiarti.

Perbuatan tak senonoh Moh. Sahnan terhadap F tidak hanya sekali. Selang beberapa hari kemudian, dengan modus yang sama, dia kembali melakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.

Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah ditahan di Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.

(rul)

Penerbit : Satunews.id

Berita Terkait

Satlantas Polres Cimahi Edukasi Warga Soal Prosedur Pembuatan SIM, Tekankan Layanan Transparan Tanpa Calo
Integritas, ‘Mudah Diucapkan, Sulit Dipraktekan’
Pemkot Cimahi Kukuhkan Inovator Terbaik di Ajang Cimahi Motekar Award (CHiMA) 2025
Tegakkan Marwah Pers : Satunews.id Umumkan Kebijakan Stop Press terhadap Wartawan Terkait
Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 
Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan
Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG
Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:10 WIB

Desa Tarumajaya Kembali Ukir Prestasi, Terima Paritrana Award di Bale Asri Pusdai Bandung

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:32 WIB

Wujud Nyata Komitmen Pemerintah Daerah: Jalan Pabeyan – Darwati Jadi Bukti Sinergi Pemkab dan DPRD

Senin, 1 Desember 2025 - 20:44 WIB

Sinergi Lintas Sektor, Panitia Pentahelix : Anggaran Dialokasikan di APBD 2026

Minggu, 30 November 2025 - 16:07 WIB

Kades Sukamenak Kang Opik Paparkan Capaian Kinerja 4 Tahun Terakhir dan Soroti Polemik Dana Desa

Sabtu, 29 November 2025 - 18:15 WIB

PLN Kroscek Kabel dalam Saluran Air untuk Atasi Penyumbatan, Didampingi Ketua Pentahelix Dayeuhkolot

Jumat, 28 November 2025 - 12:28 WIB

Bupati Bandung Lantik 309 Kepala Sekolah, Tekankan Disiplin dan Keteladanan

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Siapkan 4 Skema Pendanaan, Bupati Bandung Percepat Penanganan Banjir Sapan Tegalluar

Kamis, 27 November 2025 - 17:15 WIB

Dukung Gerakan ‘Halo Sahabat’, Bupati Kang DS Apresiasi RSUD Cicalengka Jadi Pelopor Green Hospital

Berita Terbaru

Artikel

Integritas, ‘Mudah Diucapkan, Sulit Dipraktekan’

Kamis, 4 Des 2025 - 09:34 WIB