Oknum Perangkat Desa Jadi Sorotan Tokoh Dan Warga, Diduga Kelola Proyek Desa Tak Transparan Dan Akuntabel

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:23 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Perangkat Desa Jadi Sorotan Tokoh Dan Warga, Diduga Kelola Proyek Desa Tak Transparan Dan Akuntabel

 

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baru-baru ini ramai pemberitaan tentang oknum perangkat Desa Bonjok yang jadi pemborong proyek Desa tanpa transparansi kepada warga, sehingga hal itu jadi sorotan warga. Jumat (30/05/2025)

 

Seperti diketahui dalam aturan, bahwa suatu pembangunan yang berasal dari Dana Desa sebaiknya tidak di kelola secara pribadi oleh perangkat desa tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel, mengapa, karena Pembangunan desa harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien.

 

Tak hanya itu, Pembangunan desa juga harus diawasi dan dikendalikan oleh masyarakat desa serta pemerintah desa untuk memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.

 

Resiko Pembangunan desa yang diborong oleh perangkat desa tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel dapat meningkatkan risiko korupsi dan penyalahgunaan dana desa.

 

Sama halnya dengan Desa Bonjok Kecamatan Adimulyo yang kini jadi sorotan warga dan para tokoh Desa Bonjok, pasalnya oknum perangkat Desa Bonjok berinisial (R) diduga telah lakukan pengelolaan pembangunan Desa secara pribadi yang bersumber dari anggaran Dana Desa tanpa lakukan musyawarah sekaligus mengatasnamakan pihak ke-III.

 

Seperti beberapa waktu yang lalu, berdasarkan informasi yang di himpun, (R) diduga telah mengelola pembangunan “plat deker” tanpa melibatkan warga, sehingga para tokoh pertanyakan adanya proyek tersebut, bahkan rambu-rambu serta papan kegiatanpun tidak terpampang saat itu.

 

Seorang warga yang tidak mau dipublikasikan identitasnya mengatakan bahwa memang selama ini dirinya selaku warga sering tidak tau seluruh pembangunan yang ada di Desa, karena lebih khawatir akan adanya intimidasi jika banyak ingin tahu.

 

“Emang selama ini saya tidak pernah tau soal pembangunan Desa, karena saya takut di intimidasi, sebab saya orangnya lempeng-lempeng saja, untuk pembangunan plat deker waktu itu memang tidak terpasang rambu-rambu, sampai banyak pengguna jalan yang balik arah.” Ucapnya

 

Padahal, dalam pengelolaan dana desa, perangkat desa tersebut harus mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku, seperti merencanakan dengan baik sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa, Anggaran pembangunan harus transparan dan akuntabel, dan berkenan melibatkan warga untuk mengawasi kegiatan tersebut.

 

Jika oknum perangkat desa yang mengatasnamakan pihak ke-III tersebut terbukti melakukan penyimpangan dana desa dengan sengaja, ia akan dikenai sanksi pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

 

Termasuk spesifikasi bahan-bahan material yang harus sesuai RAB, jika itu di langgar, tentu akan menjadi pelanggaran yang berat, karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Pemalsuan Dokumen RAB dalam pembangunan, mereka dapat dikenai sanksi pidana pemalsuan dokumen sesuai dengan KUHP.

 

Terlebih beberapa penyerapan Dana Desa TA 2023 di beberapa titik Berpagu Anggaran sebesar Rp. 757.018.000 untuk Desa Bonjok menjadi sorotan, berikut beberapa dokumen Valid tentang kegiatan pembangunan fisik khususnya di tahap (III) :

 

1. Sanitasi di lingkungan RT.04/01 sebesar Rp. 40.924.250

 

2. Sanitasi di lingkungan RT.01/01 Sebesar Rp. 67.698.000

 

3. JUT Lingkungan RT. 03/01 Sebesar

Rp. 91.902.500

 

4. JUT Lingkungan RT. 02/01 Sebesar

Rp. 26.332.000

 

5. Pengaspalan jalan poros Desa sebesar Rp. 30.340.260

 

Serta masih banyak Penyerapan lainnya yang diduga masyarakat tidak mengetahui secara transparan dan akuntabel guna lakukan pengawasan dan memastikan dana desa digunakan secara efektif serta efisien.

 

Dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp kepada Amry dari pihak Inspektorat Kabupaten Kebumen Bidang Desa yang mengatakan bahwa media lebih faham tentang itu, dan berikan masukan agar supaya melaporkan seluruh temuan Desa Bonjok kepada yang berwajib.

 

“Soal itu, anda lebih faham, dan jika memang ada temuan, lebih baik anda laporkan saja.” Ucap Amry

 

Hingga berita ini naik ke meja redaksi, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, dan kepada Aparatur pemerintahan Daerah, agar segera lakukan evaluasi terhadap Pembangunan Desa Bonjok Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen.

(Fit YD)

Berita Terkait

Penilaian Subjektif Dan Objektif
PRIMA Citeureup Gelar Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Ditutup dengan Tasyakuran dan Potong Tumpeng
H. Deden Mulyana Hadiri Festival Ternak Domba Garut, Dukung Pelestarian Budaya dan Kemajuan Peternak
Polda Sumsel Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Jalanan, Tujuh Terduga Pelaku Masih Diburu
Kolam Retensi Tegalluar Jadi Solusi Banjir Bojongsoang, DPRD Siap Kawal Realisasinya
Samsu Dawam, S.H. Siap Mencalonkan Diri Kembali sebagai Kepala Desa Karang Asih Periode 2026–2034
Peringati Hari Lahir Pancasila, Lurah Akim Ajak Warga Jayabakti Perkuat Gotong Royong
Gelorakan 1 Juni, Kades Sukabudi Iim Pitung Ajak Warga Jadikan Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:40 WIB

Pemkot Bandung Perkuat Kolaborasi Lawan HIV/AIDS, Fokus Eliminasi Stigma dan Perluasan Layanan bagi ODHIV

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:35 WIB

Pemkot Bandung Siapkan Nobar Piala Dunia di Ruang Publik, Tunggu Persetujuan Hak Siar TVRI dan RRI

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:27 WIB

Investasi Kota Bandung Tembus Rp11 Triliun, Pemkot Dorong Transformasi Transportasi, Hunian, dan Infrastruktur Modern

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Lonjakan Wisatawan Dorong Ekonomi Bandung, Pemkot Fokus Perkuat Pasokan Pangan dan Kendalikan Inflasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:19 WIB

Ketahanan Pangan Bandung Diperkuat, Pemkot Kaji Skema Lumbung Pangan untuk Amankan Pasokan Strategis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:15 WIB

Satpol PP Bandung Tertibkan Reklame Videotron Melintang di Jalan Riau, Penataan Wajah Kota Terus Diperkuat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:08 WIB

Pemkot Bandung Tegaskan Faskes Wajib Layani Pasien, Tak Boleh Menolak Karena Alasan Biaya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:03 WIB

Kedai Imah Seuri, Dari Sajian Kuliner Hadirkan Ruang Harapan dan Kemandirian Anak Yatim di Kota Bandung

Berita Terbaru

DAERAH

Penilaian Subjektif Dan Objektif

Minggu, 21 Jun 2026 - 07:45 WIB