koperasi” abal-abal diduga  lakukan aktifitas pinjam-meminjam ilegal, catut nama salah satu bank BUMN..!

- Redaksi

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:56 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

koperasi” abal-abal diduga  lakukan aktifitas pinjam-meminjam ilegal, catut nama salah satu bank BUMN..!

 

Purwakarta.Jabar||

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satunews.id- Belakangan ini, sedang marak adanya aktifitas pinjam-meminjam uang yang (diduga) ilegal dan tak berizin. Dimulai dari rentenir yang berkedok bank keliling, koperasi atau bahkan mengatas namakan bank BUMN agar terlihat “resmi”. Miris..! Modusnya adalah, mencari target “nasabah” menengah kebawah, semisal karyawan/i, buruh pabrik.

 

Salah satunya terjadi di Purwakarta, Jawa Barat. Seorang karyawati salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pabrik sepatu berlokasi di Klari, Karawang, menjadi “korban” dari aktifitas pinjam meminjam yang diduga tak berizin ini. Narasumber yang tak bersedia disebutkan namanya ini mengatakan jika ia meminjam sejumlah uang dengan dimintai foto berbaju seragam lengkap serta diberikan sebuah KTA atau identitas dan surat pengangkatan karyawan yang kami juga tidak tau entah apa fungsinya. Jika terlambat membayar, ia langsung mendapatkan ancaman dan intimidasi dari pihak debitur atau peminjam. Saat dipinjami sejumlah uang, si narasumber mengaku dirayu dengan cara menyebut jika pinjaman tersebut adalah pinjaman resmi yang bersumber dari program kredit usaha dari Bank Mandiri. Saat kami lakukan wawancara lebih dalam, kami dapatkan sebuah nama seorang wanita berinisial R yang diduga menjadi “koordinator” penyalur pinjaman tersebut.

 

Namun hal aneh terjadi ketika kami wawancarai, R mengaku tidak mengetahui sama sekali aktifitas itu, R mengakui jika ia hanyalah seorang tukang urut yang baru berdomisili di Purwakarta. Ia mengaku jika sebelumnya hanya bekerja sebagai tukang masak dirumah salah seorang Jendral bintang 2 di Jakarta.

 

“Saya ga tau pak, di chat WA itu bukan saya” ujarnya saat diberikan bukti-bukti chating antara R dan si nasabah.

 

“Saya cuma tukang urut, sebelum ini saya pernah kerja dirumah Jendral di Jakarta Selatan, uang dari mana saya?” sanggah R ketika digali informasi.

 

Adalah hal yang lucu, ketika R mengakui tidak menyadari bahkan tidak mengetahui aktifitas pinjam-meminjam tersebut padahal bukti chat, rekaman, saksi dari nasabah serts nomor WhatsApp pun sama mengarah kepada R, bahkan informasi yang kami terima setelah mewawancarai R, ia merasa terganggu dan langsung menemui nasabah yang dimaksud untuk menyuruh agar mencabut laporan yang masuk ke redaksi media lensafakta.com.

 

Terlepas dari itu semua, aktifitas pinjam-meminjam yang tidak terkontrol oleh lembaga keuangan yang berkompeten adalah tergolong ILEGAL dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, apalagi jika mencatut ama salah satu bank BUMN yang notabenenya jelas mengikuti aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini merupakan modus baru dalam mencari target nasabah dengan trik seperti Pinjol yang mana bunga dari pinjaman tersebut sangat besar dan diluar dari aturan yang berlaku.

 

Atas tindakan ini, jika memang ada pihak-pihak yang merasa dirugikan tentunya bisa melakukan langkah-langkah hukum, termasuk bank Mandiri yang dicatut namanya untuk menarik dan mengelabui calon nasabah agar terlihat resmi. Menurut hemat kami, jelas ini merupakan salah satu bentuk unsur penipuan yang berkedok pinjam – meminjam uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 

Kami akan lakukan investigasi lebih mendalam agar pinjaman – pinjaman seperti ini tidak menjamur dimana-mana dengan menargetkan masyarakat menengah kebawah (buruh, pekerja harian, dll). Sebagai informasi tambahan, dari hasil investigasi yang kami lakukan sebelumnya, kami menduga ada unsur pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh R agar perbuatannya berjalan lancar, jika benar dan terbukti maka saudari R diduga telah melakukan perbuatan pidana (dalam hal ini) pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Aktifitas pinjam-meminjam ilegal yang mengatasnamakan koperasi ini juga jelas melanggar aturan dan hukum, diantaranya Melanggar Undang-Undang Perkoperasian:

 

Pasal 47 ayat (1) UU, Pasal 75 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018, Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018, atau lebih lanjut dapat diduga melanggar KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 372 KUHP. Pasal 378 KUHP Penipuan dan(atau) Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian. (Tim/red)

Berita Terkait

Pengobatan Alat Vital Rajeg Tangerang H.Abdulazis Pusat Pembesar Kejantanan Pria
Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir
Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas
ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK
LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah
Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota
DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:09 WIB

Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu

Senin, 20 April 2026 - 15:55 WIB

Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence

Senin, 20 April 2026 - 10:48 WIB

Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan

Minggu, 19 April 2026 - 20:56 WIB

Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Minggu, 19 April 2026 - 13:44 WIB

MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia

Sabtu, 18 April 2026 - 12:24 WIB

Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Berita Terbaru

Artikel

Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:09 WIB