Mris !!! Camat Kota Purwakarta Tak Respon Adanya Pungli Di Wilayah Rw 05

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 14:37 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Mris !!! Camat Kota Purwakarta Tak Respon Adanya Pungli Di Wilayah Rw 05

 

Purwakarta.jabar||

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satunews.id- Purwakarta-Ada adaya selebaran Kertas yang tertulis permintaan THR ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Rw 05 ,Kelurahan Purwamekar,Kecamatan Purwakarta,Kabupaten Purwakarna yang di lakukan oleh Ketua Rw (rukun warga) 05 menjadi polemik yang kini menjadi perbincangan hangat di kalangan Masyarakat Rw 05.

 

Menurut keterangan salah satu perusahaan yang kami konfirmasi menyatakan memang benar adanya permintaan THR tapi pikak kami perusahaan tidak memberi karena sudah ada pemasukan Rp.300.000; setiap bulan kepada Rw 05 untuk uang kebersihan,ucapnya

 

Kami Awak Media bergegas mendatangi kantor Kelurahan dan bertemu langsung dengan Deni Rusdiyan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahuan adanya penyebaran selebaran Surat yang di layangkan ke beberapa perusahaan untuk meminta Tunjangan HAri Raya, (THR) yang di lakukan oleh Ketua Rw 05.Kamis (24/05/2025).

 

Hal itu tidak di sangakal oleh Arip suyatman sebagai Ketua Rw 05 dan membenarkan terkait pungat THR ke beberapa pengusaha di wilayar Rw 05,yang sudah berjalan 2 tahun, melalui ber inisial ( Ap ) yang dilapangan, ucap Arip.

 

Tidak sampai disitu kami pun awak Media menanyakan dan perihal adanya dugaan pungli yang ada di wilayah Rw 05 yang di lakukan oleh Ketua Rw 05 itu sendiri kepada Camat Kota Purwakarta melalui pesan WhatsApp,senin (28/04/2025) tapi sayang Camat Kota Purwakarta tidak merespon pesan WhatsApp dari kami seakan -akan tidak peduli adanya pungutan liar (pungli) yang ada di wilayah nya.

 

Sangat di sayangkan sebagai Camat tidak bisa memberikan jawaban ataupun tanggapan apalagi untuk menindak oknum yang melakukan pungli yang ada di wilayah nya,ada apa dengan Camat Kota Purwakarta?

 

Sudah jelas itu melangggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Diminta pihak APH turun tangan untuk menindak lanjuti adanya oknum yang melakukan pungli di wilayah Rw.05.

(Tim/red)

Berita Terkait

Musdesus Desa Nangai Amen Teguhkan Komitmen Dukung Pengembalian Pinjaman dan Penguatan Koperasi Desa Merah Putih
Rehabilitasi Irigasi D.I Air Ketahun Capai 85 Persen, Dongkrak Akses Pertanian dan Ekonomi Warga Lebong.
Proyek Pembangunan Swakelola SDN 01 Sukaraya akan Disidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ?
Musrenbangdes Mangkurajo Tahun 2026: Wujudkan Perencanaan Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan
Back-to-Back! KIM Cerdas Tarumajaya Raih “KIM Termandiri” Nasional di KIMFest 2025
Visi Kang Opik Wujudkan kemandirian Desa : Lahan Carik Sukamenak Kini Hidup Sebagai Fasilitas Publik
Indikasi Kejanggalan di Proyek TPT Desa KP. Muara Aman: Struktur Lama Tertimbun, Volume Kurang, Transparansi Dipertanyakan
Deklarasi Damai Harus Dipatuhi Bersama

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Jumat, 28 November 2025 - 06:00 WIB

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 November 2025 - 00:20 WIB

Bantu Tingkatkan UMKM, JSI Bakal Gelar Panggung Kreasi Event Sosial Lewat Zonata Musik

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Pemdes Tlajung Udik Launching Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Bankeu Ifdes) Tahun 2025

Kamis, 27 November 2025 - 08:55 WIB

Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Bakar Rokok Ilegal, Penegakan dan Pemusnahan Hanya Lelucon

Rabu, 26 November 2025 - 19:56 WIB

Selalu Peduli Lingkungan, JSI Kembali Menunjukkan Kiprah Sosial Lewat SAKU Berkah

Rabu, 26 November 2025 - 13:20 WIB

Polisi Sapa Masyarakat Samsat Cibinong Bogor: Pelayanan STNK Semakin Humanis, Registrasi Online Permudah Pengurusan Dokumen Kendaraan

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB