Mris !!! Camat Kota Purwakarta Tak Respon Adanya Pungli Di Wilayah Rw 05
Purwakarta.jabar||
Satunews.id- Purwakarta-Ada adaya selebaran Kertas yang tertulis permintaan THR ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Rw 05 ,Kelurahan Purwamekar,Kecamatan Purwakarta,Kabupaten Purwakarna yang di lakukan oleh Ketua Rw (rukun warga) 05 menjadi polemik yang kini menjadi perbincangan hangat di kalangan Masyarakat Rw 05.
Menurut keterangan salah satu perusahaan yang kami konfirmasi menyatakan memang benar adanya permintaan THR tapi pikak kami perusahaan tidak memberi karena sudah ada pemasukan Rp.300.000; setiap bulan kepada Rw 05 untuk uang kebersihan,ucapnya
Kami Awak Media bergegas mendatangi kantor Kelurahan dan bertemu langsung dengan Deni Rusdiyan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahuan adanya penyebaran selebaran Surat yang di layangkan ke beberapa perusahaan untuk meminta Tunjangan HAri Raya, (THR) yang di lakukan oleh Ketua Rw 05.Kamis (24/05/2025).
Hal itu tidak di sangakal oleh Arip suyatman sebagai Ketua Rw 05 dan membenarkan terkait pungat THR ke beberapa pengusaha di wilayar Rw 05,yang sudah berjalan 2 tahun, melalui ber inisial ( Ap ) yang dilapangan, ucap Arip.
Tidak sampai disitu kami pun awak Media menanyakan dan perihal adanya dugaan pungli yang ada di wilayah Rw 05 yang di lakukan oleh Ketua Rw 05 itu sendiri kepada Camat Kota Purwakarta melalui pesan WhatsApp,senin (28/04/2025) tapi sayang Camat Kota Purwakarta tidak merespon pesan WhatsApp dari kami seakan -akan tidak peduli adanya pungutan liar (pungli) yang ada di wilayah nya.
Sangat di sayangkan sebagai Camat tidak bisa memberikan jawaban ataupun tanggapan apalagi untuk menindak oknum yang melakukan pungli yang ada di wilayah nya,ada apa dengan Camat Kota Purwakarta?
Sudah jelas itu melangggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Diminta pihak APH turun tangan untuk menindak lanjuti adanya oknum yang melakukan pungli di wilayah Rw.05.
(Tim/red)