Mris !!! Camat Kota Purwakarta Tak Respon Adanya Pungli Di Wilayah Rw 05

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 14:37 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Mris !!! Camat Kota Purwakarta Tak Respon Adanya Pungli Di Wilayah Rw 05

 

Purwakarta.jabar||

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satunews.id- Purwakarta-Ada adaya selebaran Kertas yang tertulis permintaan THR ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Rw 05 ,Kelurahan Purwamekar,Kecamatan Purwakarta,Kabupaten Purwakarna yang di lakukan oleh Ketua Rw (rukun warga) 05 menjadi polemik yang kini menjadi perbincangan hangat di kalangan Masyarakat Rw 05.

 

Menurut keterangan salah satu perusahaan yang kami konfirmasi menyatakan memang benar adanya permintaan THR tapi pikak kami perusahaan tidak memberi karena sudah ada pemasukan Rp.300.000; setiap bulan kepada Rw 05 untuk uang kebersihan,ucapnya

 

Kami Awak Media bergegas mendatangi kantor Kelurahan dan bertemu langsung dengan Deni Rusdiyan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahuan adanya penyebaran selebaran Surat yang di layangkan ke beberapa perusahaan untuk meminta Tunjangan HAri Raya, (THR) yang di lakukan oleh Ketua Rw 05.Kamis (24/05/2025).

 

Hal itu tidak di sangakal oleh Arip suyatman sebagai Ketua Rw 05 dan membenarkan terkait pungat THR ke beberapa pengusaha di wilayar Rw 05,yang sudah berjalan 2 tahun, melalui ber inisial ( Ap ) yang dilapangan, ucap Arip.

 

Tidak sampai disitu kami pun awak Media menanyakan dan perihal adanya dugaan pungli yang ada di wilayah Rw 05 yang di lakukan oleh Ketua Rw 05 itu sendiri kepada Camat Kota Purwakarta melalui pesan WhatsApp,senin (28/04/2025) tapi sayang Camat Kota Purwakarta tidak merespon pesan WhatsApp dari kami seakan -akan tidak peduli adanya pungutan liar (pungli) yang ada di wilayah nya.

 

Sangat di sayangkan sebagai Camat tidak bisa memberikan jawaban ataupun tanggapan apalagi untuk menindak oknum yang melakukan pungli yang ada di wilayah nya,ada apa dengan Camat Kota Purwakarta?

 

Sudah jelas itu melangggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Diminta pihak APH turun tangan untuk menindak lanjuti adanya oknum yang melakukan pungli di wilayah Rw.05.

(Tim/red)

Berita Terkait

Sekda Jabar Buka MPLS di Sekolah Rakyat Cimahi, Siapkan Pasilitas Lengkap
Ambil Pelajaran Melalui Mata
Rapat Paripurna Pemkab Bekasi Bersama DPRD Sepakati Raperda LP2B dan P2APBD 2024
Jadi Direktur Operasional PDAM Tirta Raharja, Dadi Ingin PDAM Lebih Profesional
Anggota DPRD Mustakim Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Pembangunan Daerah
Pimpinan DPRD Soroti ‘Bobroknya’ RSUD Cabangbungin
Bakesbangpol Apresiasi Gemantara Gelar Bela Negara di Soreang
Bupati Bandung Resmikan Z-Corner, Kolaborasi BAZNAS dan DKM Masjid Al-Fathu

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:41 WIB

HUT ke-20 Himpaudi: Gerak Cermat Anak Usia Dini Gelorakan Semangat Pendidikan Emas

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Desa Talang Leak 2 Tegaskan Komitmen Transparansi Dana Desa Lewat Monev Tahap I 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Jabar Raih Penghargaan Implementasi Industri Hijau Terbaik di AIGIS 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Kunjungi Wilayah Sukamakmur Bupati Bogor Hadirkan Beragam Layanan Publik Untuk Masyarakat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:31 WIB

Perpusnas Serahkan Sertifikat Memory of The World atas Naskah Sanghyang Siksa Kandang Karesian

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Seniman Baksil Kibarkan Merah Putih di Depan TPST Babakan Siliwangi, Protes Bau Sampah di Hutan Kota

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Camat Andri Rahman Tegaskan Komitmen Majukan Desa di Perayaan HUT ke-80 RI Jonggol

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Bupati Sumenep Bangga dan Terpesona Siswa Siswi Tampil Memukau Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB