Serukan Penundaan Eksekusi Demi Keadilan Substantif dan Perlindungan Hak Warga Negara

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025 - 17:10 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : 
Ketua I Bidang kaderisasi PW PII Jawa Barat, Agung Cahya Firdaus.

Caption : Ketua I Bidang kaderisasi PW PII Jawa Barat, Agung Cahya Firdaus.

Satunews.id, Bandung – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Barat menyatakan keprihatinannya atas rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (Surat No. 2953/PAN.W11.U.10/HK2.4/III/2025) terhadap ahli waris (Alm.) A. Ahmad alias Apud Kurdi (Yayasan Bina Muda), yang selama ini menetap dan mengelola lahan secara sah di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung, Sabtu (12/04-2025)

Eksekusi tersebut rencananya akan dilakukan pada Selasa, 15 April 2025 pukul 09.00 WIB, dengan tindakan pengosongan secara paksa apabila objek perkara tidak diserahkan lebih awal oleh pihak termohon. Proses ini merujuk pada perkara yang telah diputus di berbagai tingkat peradilan.

Meski begitu, pihak termohon telah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung yang telah ditolak melalui putusan Nomor: 312 PK/Pdt/2023. Namun demikian, aspek substansi hukum dalam perkara ini masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar yang patut dipertimbangkan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami di PII menilai bahwa pelaksanaan eksekusi dalam kondisi hukum yang belum final secara substansi berisiko menimbulkan ketidakadilan baru dan potensi pelanggaran terhadap hak-hak warga negara,” ujar Agung, Ketua I Bidang Kaderisasi PW PII Jawa Barat.

PII juga menyoroti bahwa sengketa ini menyentuh dimensi kemanusiaan, sosial, dan historis, yang tidak bisa diselesaikan semata-mata melalui pendekatan yuridis formal. Oleh karena itu, PII mendesak Pengadilan Negeri Bale Bandung dan pihak-pihak terkait untuk mempertimbangkan penundaan pelaksanaan eksekusi, sembari membuka ruang mediasi dan solusi kemanusiaan yang lebih adil.

“Prinsip keadilan tidak hanya berbicara tentang siapa yang menang secara hukum, tetapi juga tentang bagaimana hukum mampu memberikan perlindungan bagi semua pihak secara adil dan manusiawi,” lanjutnya.

Sebagai organisasi pelajar yang menjunjung tinggi nilai keadilan, PII menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan hukum dan advokasi kepada warga yang terdampak. Langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban dari proses hukum yang tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip keadilan substantif. (**)

Berita Terkait

Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi
Perdana Digelar, Kajian Muharram 1448 H Majelis Taklim MKBD Diserbu 700 Jamaah, Hadirkan Tokoh Nasional dan Ulama Ternama
Sekilas Catatan Pentahelix Dayeuhkolot: Dari Kolaborasi hingga Terwujudnya Normalisasi Cipalasari
Warga Sambut Baik Pembangunan JDU Tirta Raharja, Akses Air Bersih Makin Terjamin
Indomaret Fun Bike 2026 Jadi Magnet Baru Olahraga Masyarakat Bandung,
Pemilihan BPD Desa Bojongmalaka Berlangsung Demokratis, Diharapkan Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Desa
Bandung Jadi Saksi Kejayaan Tenis Meja ASEAN, Indonesia Raih Trofi TTACC 2026 dan ONIC Sport Juara U-13 ‎
Kang DS: Jangan Saling Menyalahkan, Saatnya Bersama Tuntaskan Persoalan Dayeuhkolot.

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:26 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Minggu, 14 Juni 2026 - 05:18 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Curanmor di Palembang, Temuan Senpi dan Alat Pembuat Kunci Jadi Fokus Pengembangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:28 WIB

Polda Sumsel Bersama Bea Cukai dan Bareskrim Putus Jalur Distribusi Narkoba Lintas Provinsi

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:20 WIB

Kapolda Sumsel: Penanggulangan Senpi Ilegal Bukan Sekadar Penegakan Hukum, Tetapi Menjaga Kemanusiaan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:54 WIB

Warga Indramayu Laporkan Pemilik Pabrik Beras ke Polisi atas Dugaan Perusakan dan Ancaman

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:28 WIB

Motip Penganiayaan Apep, Masih Dalam Penyelidikan Pihak Kepolisian

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:00 WIB

Ciptakan Ramadan Kondusif, Kabupaten Bandung Gencar Razia Miras

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:14 WIB

Viral !!.. Kades Sukaharja Diduga Miliki 13 Titik Lahan Ilegal di Wilayahnya

Berita Terbaru