BERUTANG BOLEH ASAL NIAT BAYAR

- Redaksi

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Idat Mustari

Opini — Ajaran Islam yang bersumber kepada wahyu (Al-Qur’an) dan Sunnah (hadis) telah menjelaskan masalah utang-piutang. Dalam Al-Qur’an masalah utang-piutang disebut dalam surat Al-Baqarah (2):282, “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah, tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya”.

Yang dimaksud dengan “tidak secara tunai”, adalah utang-piutang. Sedangkan yang dimaksud dengan “waktu yang telah ditentukan,” artinya bukan saja jangka waktu yang ditentukan, 12 bulan, 24 bulan dan seterusnya, tetapi juga termasuk syarat-syaratnya, besar angsurannya, serta mengisyaratkan agar si berutang tidak asal berutang tetapi juga punya perencanaan anggaran, bagaimana  dan darimana sumber pembayaran yang diandalkan, bukan baru dalam angan-angan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, Ajaran Islam memberikan ruang untuk seorang muslim berutang, namun di sisi lain, Islam pun mengajarkan agar seorang muslim untuk berhati-hati dalam berutang. Dalam sebuah riwayat dijelaskan Nabi saw, enggan mensholati mayat yang berutang, tanpa ada yang menjamin utangnya. Bahkan Nabi saw, bersabda ” Diampuni bagi syahid semua dosanya, kecuali utang.” (HR. Muslim, dari amr bin ‘Ash).

Dibolehkannya seorang muslim  berutang, seperti disampaikan oleh Ibnu Majah, beliau membawakan hadits dari Ummul Mukminin Maimunah. Dulu Maimunah ingin berutang, lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika seorang muslim memiliki utang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi utang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi utang tersebut di dunia” (HR. Ibnu Majah no. 2399).

Rasulullah juga pernah mengatakan bahwa “sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam membayar utang”. Maksudnya, ketika dia mampu, maka dia langsung melunasinya, atau melunasi sebagiannya jika dia tidak mampu melunasi seluruhnya.

Maka, berdasarkan keterangan tersebut, yang paling utama saat berutang adalah niat untuk mengembalikannya. Kalau saja seseorang saat berutang diniatkan tidak untuk mengembalikannya, maka orang itu, Allah hukum dengan dosa sebagai pencuri atau perampok. Sekali lagi, boleh berutang asal niat bayar.

*_Komisaris Independen BPR Kerta Raharja Kab Bandung dan Penulis Buku   Bekerja Karena Allah_

 

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Hidup Ini Susah
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB