Viral !!.. Kades Sukaharja Diduga Miliki 13 Titik Lahan Ilegal di Wilayahnya

- Redaksi

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:14 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Satunews.id – TANGGERANG || Sukaharja adalah nama dari sebuah Desa yang berada di kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten merupakan salah satu wilayah daerah yang berkembang pesat dan melesat pembangunanya sehingga menjadi kota baru.

Pertumbuhan pembangunan di daerah Sukaharja yang sangat menggiurkan para investor untuk ikut serta jadi pengembang pembangunan salah satunya datang dari PT. Alama Sutra dan PT. Puri Jaya untuk berinvesti dengan membebaskan seluas lahan milik masyarakat Desa Sukaharja.

Dibalik Pembangunan yang menggiurkan di daerah Sukaharja tak heran jika ada perbuatan melanggar hukum oleh oknum yang sengaja ingin meraup keuntungan pribadi berupa menghalalkan segala cara, seperti memanipulasi data dan merampas hak milik orang lain dengan memanfaatkan jabatan yang di embannya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkaitan dengan dampak pengembangan pembangunan daerah Sukaharja, ada temuan informasi jadi pertanyaan menarik, datang dari Pekerja PT. Puri Jaya yang enggan di sebutkan namanya berinisial (PM ) dan (PT) Menceritakan kepada Tim media pada Jumat (7/02/25). Keduanya menceritakan prilaku oknum Kepala Desa Sukaharja yang telah memiliki sekitaran 13 Titik lahan diduga semua lahan tersebut hasil pembeliannya ketika masih menjabat jadi Kades dengan cara melakukan Tindak pidana pencucian Uang (TPPU).

“kami menduga Oknum Kepala Desa Sukaharja telah miliki sekitaran 13 Titik lahan ilegal, dimana ke semua lahan tersebut hasil pembeliannya ketika ia tengah masih menjabat jadi Kades Sukaharja, yang mungkin diduga gunakan tindakan TPPU dan yang jadi uniknya lahan-lahan itu dinamakan sebagian besar menggunakan namanya yakni atas nama Kades Sukaharja.” Ungkap Pekerja PT. Puri Jaya

Tak hanya itu, hal tersebut menimbulkan pertanyaan tentang asal muasal sumber dana yang dimiliki oknum kades Sukaharja serta ada keanehan mengenai status kepemilikan lahan yang dimiliki kades berupa lahan yang hingga saat ini masih dimiliki legalitas keabsahannya oleh PT. Puri Jaya.

“Pertanyaannya dari mana bisa mampu membeli lahan sebanyak diduga 13 titik itu?.. Dari mana sumber dananya?.. Padahal selain itu lahan-lahan tersebut pun sudah di klaim oleh PT. Puri bahwa lahan yang dimaksud tersebut adalah lahan sudah milik PT. Puri Jaya.” Ujarnya

Menurut PM dan PT seharusnya sebagai kepala Desa dengan adanya investor atau pengembang dapat membuat program signifikan hingga di rasakan masyarakat Desa Sukaharja, bukan menikmati keuntungan sendiri.

“Ironis ditengah masyarakat Sukaharja dimana mengharap akan pembangunan Desa namun nyata – nyata nya tak ada program Desa yang signifikan dapat dirasakan oleh warganya. Lebih dari itu belum lama Kades Sukaharja pun tak tangung-tanggung malu ia membeli mobil impiannya lebih dari 1 M mirip Rubicon.” Cetus pekerja PT. Jaya.

Menurut Pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Disebutkan pada Pasal 3 UU TPPU yang berbunyi:

• Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana.

• Dipidana dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

[Sah – Red]

Berita Terkait

Terungkap di Persidangan, Koptu HB Ternyata Tidak Ada Terlibat Judi dan Kematian Sempurna Pasaribu
Ditresnarkoba Polda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 4 Kg Sabu Diamankan
Kenal Pamit Kapolsek Baleendah, AKP Hendri Noki Rukmansyah: Maksimalkan Akan Turunkan Kriminalitas
Keluarga korban meminta bantuan Jamwas dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Polisi Tutup Mulut Soal Penangkapan Anggota Brimob di Cianjur
Oknum Wartawan Gunakan Foto Pimpinan Media untuk Memeras
Press Rilis Kapolres Tasikmalaya Kota, Ungkap Kasus Pembacokan di Jalan Mayor SL Tobing, 5 Pelaku Diamankan
Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Konferensi pers Pembunuhan Wanita Asal Sleman yang Ditemukan di Wilayah Urug Kawalu

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:20 WIB

*Longsor di Garut Akibatkan Satu Orang Meninggal, Gubernur Jabar Kirim Bantuan untuk Keluarga Korban*

Senin, 24 Februari 2025 - 23:21 WIB

Pemuda Pancasila Ranting Ciriung Gelar Silaturahmi

Senin, 24 Februari 2025 - 07:43 WIB

PKBM Giri Taruna, Pilihan Utama untuk Pendidikan Kesetaraan

Senin, 24 Februari 2025 - 07:39 WIB

GAPERSUS Gelar Acara Cucurag, Penguatan Silaturahmi dan Persiapan Sambut Ramadhan 1446 H

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:37 WIB

Amunisi Pemkot Bandung Tuntaskan Masalah Sampah Makin Lengkap

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:33 WIB

Visi Bandung Utama, Farhan Gambarkan Aspek Keterbukaan dan Inklusifitas Penataan Kota

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:28 WIB

Sambut Pemimpin Baru Kota Bandung, DPRD: Mari Dukung dan Beri Kesempatan Mereka Bekerja!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:18 WIB

Bey Machmudin Sampaikan Perpisahan di Rapat Paripurna DPRD Jabar

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Berita

Pemuda Pancasila Ranting Ciriung Gelar Silaturahmi

Senin, 24 Feb 2025 - 23:21 WIB