*Dalang Kerusuhan Oknum DPRD Tapsel Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kata Ketua DPW PWDPI Sumut!*

satu news 01

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:57 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Sumatera Utara,-* Terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), ESS, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara nomor 450/Pid.B/2024/PN Psp di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, Rabu (22/01/2025).

Adapun oknum anggota DPRD Tapsel tersebut sebelumnya diketahui telah ditangkap dan ditahan di Polres Padang Sidimpuan karena diduga terlibat sebagai dalang atau provokator demo anarkis dan pengeroyokan karyawan PT SAE di Gate R17 pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru, pada Jumat (16/2/2024) yang lalu.

Menyikapi hal tersebut tim Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan investigasi dan pengembangan terkait kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Tapsel yang telah dituntut 4 tahun penjara itu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim DPW PWDPI Sumut telah mencoba melakukan konfirmasinya ke Ketua DPW Partai Nasdem Sumut Iskandar ST, namun belum mendapatkan tanggapan,Rabu (22/1/2025)

“Sebagai social control kami telah melakukan investigasi dibantu oleh DPC PWDPI Tapsel untuk melakukan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Tapsel. Kita sangat menyesali peristiwa tersebut, yang dimana selaku anggota DPRD itu seharusnya melindungi rakyatnya bukan malah terlibat dalam kasus yang diduga sebagai dalang atau provokator timbulnya kerusuhan kapada masyarakat kecil. Oleh karenanya kami sangat mengecam keras perlakuan oknum DPRD Tapsel ESS itu,” tegas Dinatal Lumbantobing SH selaku Ketua DPW PWDPI Sumut kepada wartawan, Kamis (23/01/2025).

Lebih lanjut, menurut DL Tobing dalam sapaan akrabnya, bahwa tuntutan Jaksa itu dinilai sangat terlalu rendah dan tidak sebanding dengan perbuatan oknum anggota DPRD Tapsel tersebut. DL Tobing selaku Ketua DPW PWDPI Sumut berharap agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya.

Selain itu DL Tobing juga meminta kepada Ketua Umum Partai Nasdem agar dapat dengan segera mengambil keputusan untuk mengevaluasi kadernya yang telah menjadi terpidana tersebut. DL Tobing juga menuturkan bahwa dalam waktu dekat ini DPW PWDPI Sumut akan menggelar Konfrensi Pers dengan mengundang 100 lebih wartawan.

“Kami menilai tuntutan Jaksa tersebut terlalu rendah hanya 4 tahun penjara. Kami harap Hakim Yang Mulia nantinya dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adinya. Disamping itu kami juga meminta kepada Ketua Umum Partai Nasdem bapak Surya Paloh agar dapat mengevaluasi kadernya selaku anggota DPRD Tapsel yang sudah terpidana tersebut. Hal ini bukan saja mencoreng nama baik partai Nasdem, akan tetapi juga turut mencoreng nama baik suatu lembaga selaku anggota DPRD di Tapsel provinsi Sumatera Utara. Dalam waktu dekat PWDPI Sumut akan mengelar konfrensi pers mengundang 100 lebih wartawan,” pungkas DL Tobing yang dikenal sebagai pemilik PT Media Global Group ini.

Korban Keberatan

Para korban penganiayaan yang merupakan staf humas PT. SAE yang hadir di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, usai menghadiri sidang, kepada wartawan telah menyatakan keberatannya atas tuntutan Jaksa. Menurut mereka tuntutan 4 tahun penjara itu terlalu rendah.

“Kami menilai tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun penjara ini tidak sebanding dengan penderitaan yang kami alami saat dikeroyok massa pengunjukrasa yang antara lain ada terdakwa ESS,” ungkap Hamdani Rambe bersama Nurman Ahmad Ngolu Panjaitan dan Parlindungan Hutasoit alias Unyil.

Ungkapnya lagi, karena ramainya massa yang melakukan pengeroyokan itu badan mereka menjadi babak belur dan orang-orang yang menyaksikan itu mengira bahwa mereka sudah tewas ditempat.

“Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa kami masih bisa selamat dan sehat walafiat sampai hari ini,” ujar Unyil.

Para korban penganiayaan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.

“Harapan kami semoga Majelis Hakim dapat menjatuhi vonis hukuman penjara 5 sampai 7 tahun penjara kepada si terdakwa,“ ucap para korban. *(PWDPI Sumut / Tim)*

Berita Terkait

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Shalat Sunnah Tasbih Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Makodam II/Sriwijaya
Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Layanan dan Program Pembinaan Warga Binaan
Tingkatkan Inovasi dan Kenangan Berharga, Lapas Kelas I Palembang Lepas Peserta MagangHub Batch III
Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi
Palembang Semakin Maju dan Kreatif, Kotri Juliana Serukan Kolaborasi untuk Kemajuan Kota Berkelanjutan
Ketua INI Kota Palembang Ajak Warga Wujudkan Palembang Berjaya pada Peringatan HUT ke-1343 Tahun
Dari Aceh hingga Papua, Nazaruddin SH Satukan Semangat Kebersamaan Melalui PNSB Sumsel
Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:26 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Minggu, 14 Juni 2026 - 05:18 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Curanmor di Palembang, Temuan Senpi dan Alat Pembuat Kunci Jadi Fokus Pengembangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:28 WIB

Polda Sumsel Bersama Bea Cukai dan Bareskrim Putus Jalur Distribusi Narkoba Lintas Provinsi

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:20 WIB

Kapolda Sumsel: Penanggulangan Senpi Ilegal Bukan Sekadar Penegakan Hukum, Tetapi Menjaga Kemanusiaan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:54 WIB

Warga Indramayu Laporkan Pemilik Pabrik Beras ke Polisi atas Dugaan Perusakan dan Ancaman

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:28 WIB

Motip Penganiayaan Apep, Masih Dalam Penyelidikan Pihak Kepolisian

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:00 WIB

Ciptakan Ramadan Kondusif, Kabupaten Bandung Gencar Razia Miras

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:14 WIB

Viral !!.. Kades Sukaharja Diduga Miliki 13 Titik Lahan Ilegal di Wilayahnya

Berita Terbaru