Upaya Kodam XII/Tpr Amankan Aset Negara Dengan Menertibkan Enam Bangunan Liar

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:05 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya Kalbar –

Kakumdam menjelaskan kronologi sebenarnya penertiban sebanyak 6 (enam) unit bangunan liar di lingkungan satuan merupakan salah satu upaya untuk mengamankan dan menata aset yang dipercayakan negara kepada TNI AD atau dalam hal ini Kodam XII/Tanjungpura.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kakumdam
Kolonel Inf Dr. Drs. Imam Syafei, S.H., M.H. di dampingi oleh Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo, S.E., M.M., dalam keterangan rilisnya di aula Pendam XII/Tpr, Sungai Raya, Kubu Raya, Rabu (22/1/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditegaskannya juga, dasar penertiban bangunan diatas tanah tersebut adalah tanah milik negara yang dikuasakan kepada kementrian pertahanan RI dalam hal ini Kodam XII/Tpr, diperkuat dengan bukti sertifikat kepemilikan tanah yang sah pada tahun 1984, di mana areal tempat berdirinya ke-6 unit rumah tersebut berada di dalam SHP (Surat Hak Pakai) Nomor 905 tanggal 25 Agustus 1984 terang Kakumdam Kolonel Inf Dr. Drs. Imam Syafei, S.H., M.H.

Masih terang Kolonel Inf Dr. Drs. Imam Syafei, S.H., M.H.” Kemudian juga diperkuat dengan hasil penetapan putusan sidang sengketa lahan PK (Peninjauan Kembali) oleh Mahkamah Agung tahun 2016 dan putusan sidang sengketa lahan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 19 September 2023,” tegasnya.

Menurut Kakumdam
serta Kapendam XII/Tpr, rencana kegiatan penertiban 6 unit rumah liar di area Kodam XII/Tpr sudah lama direncanakan, mulai dari tahun 2016 dengan melakukan sosialisasi sampai dengan membuat Surat peringatan (SP 1 s.d SP 3), selanjutnya pada 2018 Kodam kembali mengeluarkan surat peringatan, namun tidak juga dikosongkan.

Pada Tahun 2019 Kodam mengajukan surat permohonan ijin penertiban kepada Kasad, dan pada tahun 2023 terbit surat Kasad tentang persetujuan penertiban 6 unit rumah liar tersebut, akan tetapi belum juga ada itikad baik dari para penghuni untuk mengosongkan rumah, sehingga terakhir di awal tahun 2025 Kodam berkomitmen untuk menertibkan rumah liar yang berada di areal Makodam ini.

Kolonel Inf Dr. Drs. Imam Syafei, S.H., M.H. juga mengatakan bahwa, pelaksanaan kegiatan penertiban ini telah melalui beberapa tahapan, mulai dari memberikan surat peringatan yang pertama pada tanggal 04 Nov 2024, kemudian pada tanggal 06 Des 2024 juga dilaksanakan pemberian surat peringatan kedua, kemudian pada tanggal 11 Desember 2024 dilaksanakan pemasangan plank/ banner terkait status kepemilikan tanah, akan tetapi plank/ banner yang dipasang telah dilepas dan dirusak, dan terakhir pada tanggal 08 Januari 2025 dilaksanakan pemberian SP 3.

“Dalam penegasannya Kakumdam menambahkan, penertiban yang akan dilaksanakan Kodam XII/Tpr akan berpegang teguh pada nilai-nilai kemanusiaan, Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI. Selama ini Satuan telah memberikan toleransi batasan waktu dan kebijakan kepada penghuni 6 unit rumah tersebut, bahkan saat penertiban Satuan juga memberikan dana kerohiman berikut menyiapkan unit kendaraan untuk mengantar barang-barang perabotan rumah sesuai dengan tujuan,” kata Kakumdam

Sumber : Kakumdam
Kolonel Inf Dr. Drs. Imam Syafei, S.H., M.H.

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Hidup Ini Susah
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:09 WIB

Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB