Polisi tangkap pelaku pengancaman dengan senjata tajam di Sumenep!

satu news 01

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:17 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, satunews.id – Polsek Kangean, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil amankan seorang pria inisial AQ (19) warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, yang diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam serta pengrusakan terhadap sepeda motor milik seorang guru.

Berdasarkan laporan Polisi dengan bukti nomor LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN.

Insiden tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, didepan rumah terlapor. Selasa, 14/01/2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menuturkan bahwa kronologi kejadian bermula saat korban MN, yang berprofesi sebagai guru pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam. Setibanya di depan rumah AQ, korban diduga dicegat oleh AQ, yang kemudian mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang.

“Tersangka AQ mengancam membunuh korban dan memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban. Tidak berhenti di situ, parang tersebut juga diduga di gesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti,” ungkap mantan Kapolsek Kota AKP Widiarti.

Tidak hanya itu, pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir dilokasi kejadian

“Motif Kejadian tersebut karena tersangka AQ merasa kesal terhadap korban. Sebelumnya, korban disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang AQ di hadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera,” jelasnya.

Beberapa Barang bukti yang diamankan petugas berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya.
Satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.

 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Ibnu hajar)**

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Siapkan 159 Trainer AI, Bentengi Pelajar dari Kejahatan Siber
Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat
Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama
Kapolda Sumsel: Predikat WBK Bukan Garis Finis, tetapi Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
Perkuat Sinergi, Lapas Kelas I Palembang Teken Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan PWM Sumsel dan Universitas Muhammadiyah Palembang
Polda Sumsel Bersama Tirta Medical Centre Laksanakan Rikkes Berkala PJU Tahun Anggaran 2026
Pondok Pesantren Sabilul Hasanah, Membangun Peradaban Melalui Pendidikan Islam Berkualitas dan Berprestasi
Kapolda Sumsel: Jangan Beri Ruang Pelaku Pembakaran Lahan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Tanggapan Perumda Tirta Jaya Mandiri Atas Aksi Unjuk Rasa Forum Mahasiswa Perubahan Sukabumi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:28 WIB

WABUP DAMPINGI WAMENDIKDASMEN RI BAHAS KEBIJAKAN DAN PENGUATAN MUTU PENDIDIKAN DI SUKABUMI 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Adhitia Buka Seleksi CAT Calon Pimpinan BAZNAS Cimahi Periode 2026-2031

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:19 WIB

PROGRAM PARKIR WISATA SOMEAH DILUNCURKAN, TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN KEPARIWISATAAN

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Resmi Terdaftar, H.M. Sakim Siap Maju Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Bojongmangu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:15 WIB

SILATURAHMI KAPOLRES SUKABUMI BERSAMA FORKOPIMDA, TOKOH AGAMA DAN TOKOH MASYARAKAT 

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:57 WIB

‎Ki Jaga Kali Tanggapi Audensi Plt Bupati Bekasi Dengan Kementrian ATR BPN Terkait Dispensasi Lahan Baku Sawah Tidak Tepat

Berita Terbaru