Polisi tangkap pelaku pengancaman dengan senjata tajam di Sumenep!

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:17 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, satunews.id – Polsek Kangean, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil amankan seorang pria inisial AQ (19) warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, yang diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam serta pengrusakan terhadap sepeda motor milik seorang guru.

Berdasarkan laporan Polisi dengan bukti nomor LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN.

Insiden tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, didepan rumah terlapor. Selasa, 14/01/2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menuturkan bahwa kronologi kejadian bermula saat korban MN, yang berprofesi sebagai guru pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam. Setibanya di depan rumah AQ, korban diduga dicegat oleh AQ, yang kemudian mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang.

“Tersangka AQ mengancam membunuh korban dan memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban. Tidak berhenti di situ, parang tersebut juga diduga di gesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti,” ungkap mantan Kapolsek Kota AKP Widiarti.

Tidak hanya itu, pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir dilokasi kejadian

“Motif Kejadian tersebut karena tersangka AQ merasa kesal terhadap korban. Sebelumnya, korban disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang AQ di hadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera,” jelasnya.

Beberapa Barang bukti yang diamankan petugas berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya.
Satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.

 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Ibnu hajar)**

Berita Terkait

MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor Peduli Korban Bencana di Desa Pabuaran
Wali Kota Cimahi Resmikan Masjid Jami Al-Ikhlas, Simbol Kebersamaan dan Keimanan
Respon Cepat Arahan presiden,Pemdes Sukanegara Luncurkan Program Bersih “Desa”
Tindak Lanjut Rakornas 2026, Koramil 06 Cileungsi Turun Langsung Bersihkan Lingkungan
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana di PN Indramayu, Keluarga Korban Kawal Persidangan
Pengundian Nomor Urut Pilwu Antar Waktu Desa Jatibarang Baru, Warga sangat Antusias
Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Gunungputri Dorong Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
 Cileungsi Bergemuruh Bupati Bogor -TNI Ramaikan Bubble Fun Run 2026

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:17 WIB

MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor Peduli Korban Bencana di Desa Pabuaran

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:37 WIB

Wali Kota Cimahi Resmikan Masjid Jami Al-Ikhlas, Simbol Kebersamaan dan Keimanan

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:16 WIB

Respon Cepat Arahan presiden,Pemdes Sukanegara Luncurkan Program Bersih “Desa”

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:17 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana di PN Indramayu, Keluarga Korban Kawal Persidangan

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:01 WIB

Pengundian Nomor Urut Pilwu Antar Waktu Desa Jatibarang Baru, Warga sangat Antusias

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:02 WIB

Ketua Koorcab Rem 061/SK Tinjau Wilayah Cileungsi,Pererat Silahturahmi dengan Koramil dan Perusahaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:15 WIB

Pelayanan SIM & STNK Humanis di Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur

Senin, 2 Februari 2026 - 16:00 WIB

Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Gunungputri Dorong Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Berita Terbaru