Kota Cimahi — Polres Cimahi berhasil menangkap Sugiyanto (59), warga Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, yang melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya, NAK (15), sejak korban berusia 8 tahun atau sejak tahun 2017.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada guru di sekolahnya, yang kemudian disampaikan kepada ibunya dan dilaporkan ke Polres Cimahi pada 7 Januari 2025.
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Sugiyanto melakukan rudapaksa karena tidak dapat mengendalikan hawa nafsu dan mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut. Korban mengalami tekanan psikis dan baru berani melaporkan kejadian tersebut kepada gurunya.
Sugiyanto dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Adit)**