Kepala Desa Bantarsari Diduga KKN Anggaran BLT Desa

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:09 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KAB. BEKASI, SATUNEWS.ID — Program Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Desa yang anggaranya berasal dari APBN tentunya dapat diharapkan membantu perkonomian masyarakat penerima manfaatnya. Namun lain hal dengan Kepala Desa Bantarsari ‘Ika’, yang justru program tersebut diduga dijadikan lahan kepentingan dan keuntungan pribadi dengan mengurangi hak dari Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ).

Adanya laporan dari masyarakat Desa Bantarsari dan hasil penelusuran dilapangan, KPM hanya menerima Dua bulan pencairan saja sebesar Rp. 600.000; yang seharusnya Tiga bulan di ahir termin anggaran APBN tahun 2024 ini sebesar Rp.900.000;.Itu artinya Satu bulan tidak diberikan haknya kepada KPM oleh Kepala Desa sebesar Rp. 300.000; sebanyak 92 KPM. Rp. 300.000 x 92 = Rp. 27.600.000;.

Salah satu penerima manfaat warga Rt 07 ‘Jr’ (inisial) mengatakan,”saya dapet Rp. 600.000 karena yang ada di rekening ATM saya cuma segitu, dan saya juga gak mengerti, “jelasnya.Hal senada juga disampaikan ‘Vt’ ( inisial ) warga Rt 06 juga sebagai KPM, kalau dia juga hanya mendapat Dua bulan saja senilai Rp.600.000; dan dia tidak tahu kenapa apakah nanti dikasih lagi menyusul yang satu bulanya,” ujar ‘Vt’ berharap.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamis 02/01/2025 jam 11.25 , team Media online menyambangi kantor Desa untuk konfimasi perihal tersebut namun kepala Desa tidak berada ditempat.Jangankan kepala Desa aparatur Desa pun tidak ada satupun sama sekali, bagaimana terciptanya pelayanan masyarakat yang mungkin bersifat urgent. Bukan menjadi rahasia umum lagi, kepala Desa Bantarsari sangat sulit ditemui, baik dikantor Desa maupun dirumahnya.Saat dihubungi via telfon selular pun Hp nya tidak pernah aktif.

Miris !!!, yang seharusnya menjadi hak masyarakat diberikan secara penuh, akan tetapi dengan teganya seorang pemimpin diduga melakukan perbuatan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.Kami meminta hal ini untuk segera ditindak lanjuti oleh Dinas DPMD dan Inspektorat Kab. Bekasi.

Undang undang ( UU ) No 28 Tahun 1999 penyelenggara negara yang bersih, bebas korupsi dan nepotisme.Pada pasal 18 undang undang tipikor jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP vonis pidana selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp. 200.000.000!.

Perlu segera dilakukannya pemeriksaan.Agar terciptanya tata kelola anggaran Desa yang tertib dan teralokasi tepat sasaran.Apalagi ini program untuk kepentingan masyarakat yang seyogyanya disalurkan pada tahun anggaran APBN ahir tahun 2024, namun sampai saat ini belum juga disalurkan secara penuh. (Red)

Berita Terkait

Peringati Harlah Pancasila, Kadis Sigit Ajak Gen Z Bandung Bikin Dampak Sosial & Ekonomi
Polda Sumsel Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Jalanan, Tujuh Terduga Pelaku Masih Diburu
Pangdam III/Siliwangi Tegaskan Sinergi TNI-Kejaksaan di Lepas Sambut Kajati Jabar 2026
127 CPNS Cimahi Resmi Jadi PNS, Ngatiyana: Ini Awal Pengabdian, Bukan Garis Finish
Kolam Retensi Tegalluar Jadi Solusi Banjir Bojongsoang, DPRD Siap Kawal Realisasinya
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Hadiri Sertijab Kejati Jabar di Gedung Pakuan Bandung
Samsu Dawam, S.H. Siap Mencalonkan Diri Kembali sebagai Kepala Desa Karang Asih Periode 2026–2034
Peringati Hari Lahir Pancasila, Lurah Akim Ajak Warga Jayabakti Perkuat Gotong Royong

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:27 WIB

Dugaan Penyimpangan MBG Meluas, Desakan Buka Nama Yayasan dan Telusuri Aliran Dana Menguat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:23 WIB

“Cegat di Cipatat!” Aktivis Jabar Ultimatum Pemerintah: Tutup Sarimukti, Operasikan Legok Nangka Sekarang!

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:35 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemdes Ciangsana Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Kampanye Peduli Iklim

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:41 WIB

Memetik Makna Peristiwa

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:44 WIB

1.468 Keluarga di Ciangsana Terima Bantuan Pangan, Pemdes Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:41 WIB

Menatap Babak Baru MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:34 WIB

Farhan: Fokus Pemkot Bandung Tetap pada Pelayanan Publik dan Pembangunan Kota

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:30 WIB

Pemkot Bandung Mulai Cairkan Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu pada 8 Juni 2026

Berita Terbaru

Artikel

Memetik Makna Peristiwa

Jumat, 5 Jun 2026 - 06:41 WIB