Penyidik Polrestabes Medan Diduga Lambat Proses Kasus Erika

satu news 01

- Redaksi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:49 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

*Medan,-* Pihak keluarga  Doris Fenita br . Marpaung mulai angkat bicara terkait pemberitaan di beberapa media online mengenai  ditetapkannya Doris Fenita br.Marpaung sebagai DPO .

Menurut keterangan dari kuasa hukum pihaknya belum pernah menerima surat keterangan DPO dari Kepolisian Polsek Medan Area .

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukti bukti dan saksi  yang dihadirkan pihak pelapor ke Kepolisian diduga ada di rekayasa.

Pihak keluarga Doris melalui Kuasa Hukum nya akan meminta copyan asli rekaman video CCTV yang di jadikan alat bukti di Kepolisian dan akan dibuka terang nanti nya di Pengadilan sebagai alat bukti.

Menurut keterangan Doris dan Riris Partahi br.Marpaung  ” awal mula saya hanya berkunjung kerumah duka untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Almarhum LeLi dan meminta agar Alm di semayamkan dirumah Alm Leli sendiri.

Lanjut ,  ER yang dirasa masih anak anak terlalu mencampuri urusan orang tua dengan nada tidak sopan dan menunjukkan jari kearah muka R Elina Nababan yang dinilai berbeda jauh usia lebih tua darinya .

Lantas saya tegur dan mengatakan jangan ikut campur ini urusan orang tua, dengan gaya lantangnya ER lari dari dalam rumah langsung menyerang saya .

Lebih lanjut lagi katanya , padahal yang pertama sekali menyerang saya adalah ER , kemudian ER dibantu oleh NB dan ARY .
Saya di pegang mereka dan  terus dijambak dan dipukuli , lantas untuk membela diri maka saya melakukan perlawanan.

Semua itu ada di rekaman CCTV yang aslinya, bukan yang sudah diedit mereka , ” jelasnya Doris.

Diduga rekaman CCTV tersebut sudah di edit atau dipotong potong pihak mereka sehingga terlihat kalau saya la yang menyerang ER , tegasnya lagi .

Masih dalam keterangan yang sama , Jaksa penuntut umum mengatakan dalam dakwaannya kalau ER saya seret keluar dari halaman rumah dan di hempaskan ke aspal .

Menurut saya itu adalah suatu kebohongan atau pernyataan palsu yang tidak benar , yang diberikan pihak ER kepada pihak Kepolisian, sehingga memunculkan opini kalau dia yang teraniaya.

Kebenaran nya adalah pada saat saya dijambak dan ditarik baju saya dan kakak saya Riris sampai koyak sehingga terbuka dan kelihatan bra dari kakak saya Riris dan mereka memukuli kami maka terjadilah pergumulan pada saat itu .

karena ER badannya yang paling kecil ia terjatuh ke aspal akibat dari pergumulan yang terjadi karena saya membela diri pada saat saya dikeroyok mereka bertiga. Terang nya Doris .

Diharapkan kejaksaan bisa menghadirkan rekaman CCTV aslinya yang sudah ada uji forensik  melalui Cybercrime Polda Sumatera Utara.

Jika ada dengan sengaja menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV asli  atau barang bukti suatu perkara pidana maka dapat di kenakan pasal 221 ayat (1) KUHP

Jika Barang bukti berupa alat elektronik atau digital dapat juga dikenakan Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 jo. No.19 Tahun 2016 jo. No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pihak keluarga juga mengatakan keberatan dengan pemberitaan di media online dan tik tok serta di Instagram yang tersebar mengenai status ibu Doris Fenita br . Marpaung sebagai DPO .

Dengan niat dan sengaja mereka
menyebarkan berita bohong atau hoax sehingga menjurus kearah fitnah kalau saya masih sebagai DPO sehingga menyerang pribadi dan nama baik saya sebagai seorang Pegawai negeri sipil .

Pernyataan itu mereka unggah melalui media online, Instagram , Facebook dan tik tok.

Dengan pemberitaan miring terhadap diri saya yang tanpa konfirmasi sebelumnya maka saya akan  mengambil tindakan hukum yang tegas . Jelas Doris .

Saya akan meminta kepada Kuasa Hukum akan segera somasi dan melaporkan ke dewan Pers buat media online yang memberitakan tanpa konfirmasi terlebih dahulu ” Tegas Doris Fenita br Marpaung.

Ditempat terpisah , Kuasa Hukum Doris Fenita br Marpaung , Thamrin Marpaung , S.H dikonfirmasi awak media ,  menjelaskan  bahwa Dakwaan jaksa penuntut itu sah sah saja , tetapi semua harus ada pembuktian terlebih dahulu.

Kita akan meminta kepada Jaksa untuk menghadirkan bukti yang akurat sesuai dengan bukti forensik yang ada .” Hardiknya .

Kuasa Hukum juga meminta kepada pihak kepolisian Polrestabes Medan agar segera menetapkan status tersangka terhadap ER , NB , ARY karena sudah 2 x panggilan sebagai saksi tidak dihadiri dan dianggap tidak kooperatif.

Jika terlapor dalam kasus pidana tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, maka penyidik akan melakukan penjemputan paksa. Penjemputan paksa ini diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHP .

Sebelumya ER bersama NB dan ARY sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor ; STTLP / B / 3739 /XI /2023 / SPKT /POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMUT. dengan dugaan pasal 351 Jo 170 .

Sebagai terlapor Erika br.Siringo ringo , Nurintan br. Nababan dan Airini Ruth Yuni br.Siringo ringo
Pada tanggal 10 November 2023 , dan sampai sekarang belum ditetapkan status nya .

Laporan ini sudah berjalan ditempat selama setahun lebih , sampai sekarang belum ada peningkatan status terhadap pelapor, tambahnya .

Mengenai penyebaran berita bohong atau hoax sehingga menjurus kearah fitnah akan kita laporan kan dengan pasal 311 KUHP dan pasal 27 UU ITE .

Untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum agar bisa memandang persoalan ini menjadi atensi utama.

Karena setiap warga negara berhak mendapatkan kesetaraan dan keadilan hukum yang sama didalam Negara kesatuan Republik Indonesia .

Dan segera menetapkan atau menaikkan status laporan dari saksi menjadi tersangka terhadap ER , NB dan ARY tutup Thamrin Marpaung , S.H . *(Tim)*

Berita Terkait

Rp205 Juta Digelontorkan! Pemdes Bojongnangka Bangun TPT 400 Meter, H. Amir Arsyad Apresiasi Bupati Bogor
Bertepatan dengan Sumpah Pemuda 2026, Satunews.id Sampaikan Ucapan HUT ke-67 Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor: Teguhkan Persatuan, Perkuat Pengabdian!
BKK 2026 Desa Karang Tengah Diluncurkan! Kades Suhandi Apresiasi Bupati Bogor, Pembangunan Dituntut Transparan dan Tepat Sasaran
BKK 2026 Desa Karang Tengah Diluncurkan! Kades Suhandi Apresiasi Bupati Bogor, Pembangunan Dituntut Transparan dan Tepat Sasaran
Gandeng GP Ansor Sumsel, Kapolda Sumsel Perkuat Kerukunan dan Stabilitas Kamtibmas
Semangat Sumpah Pemuda ke-98, Lapas Kelas I Palembang Perkuat Patriotisme dan Integritas
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR  
8 Tersangka Pengeroyokan di Pasar Caringin Diamankan Polrestabes Bandung
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:47 WIB

MUSKOT KORMI Kota Bandung Tetapkan Topan Ardian Saputra sebagai Ketua Definitif

Rabu, 9 September 2026 - 20:34 WIB

THE GAME HAS CHANGED: Perry & Chandra, Karakter Adalah Modal Utama Bisnis di Era Sulit

Minggu, 6 September 2026 - 19:43 WIB

DPD KKJN Jawa Barat 2026-2030 Resmi Terbentuk Komitmen Lahirkan Jurnalis Profesional dan Berintegritas

Rabu, 2 September 2026 - 22:48 WIB

Tiga Nama Berebut Kursi Ketua KADIN Kabupaten Bogor, MUKAB IX Jadi Penentu Arah Dunia Usaha 2026–2031

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Kang Awang Tegaskan Komitmen LBI Kota Bandung: Bukan Sekadar Kumpul, Tapi Bermanfaat dan Siap Kawal Visi ‘Bandung Utama’

Berita Terbaru