Polisi Ungkap Kasus Penyuntikan Gas Subsidi Ke Non-Subsidi Tanpa Izin

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:57 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, SatuNews.id – Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus penyuntikan gas subsidi dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg secara ilegal. Operasi pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/302/XII/2024/SPKT POLSEK KLAPANUNGGAL/RES BGR/POLDA JABAR pada tanggal 4 Desember 2024. Jumat (7/12/2024).

Pelaku menggunakan alat suntik khusus yang dilengkapi dengan es balok untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Aktivitas ini dilakukan di dua lokasi berbeda yakni Kebun di Kampung Curugdengdeng RT 4 RW 3, Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor dan Rumah di Kampung Lulut RT 1 RW 3, Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu SW (32 tahun) sebagai Pengawas, JH (44 tahun) sebagai Dokter penyuntik utama, SH (49 tahun) sebagai Pembantu dokter, KK (38 tahun) sebagaiPembantu dokter, IR (47 tahun) sebagai Sopir truk, JY (22 tahun) sebagai Sopir pikap, AR (40 tahun) sebagai Kuli angkut dan AN (44 tahun) sebagai Penyedia lokasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan penyuntikan ini telah berlangsung sejak 22 November hingga 2 Desember 2024 di halaman belakang rumah milik tersangka AN di Kampung Curugdengdeng. Tersangka JH berperan sebagai “dokter” atau penyuntik utama, dibantu oleh KK dan SH. Gas subsidi dalam tabung 3 kg diangkut menggunakan mobil pikap oleh JY, sementara hasil penyuntikan berupa tabung 12 kg diangkut oleh IR menggunakan truk. Seluruh kegiatan ini diawasi langsung oleh SW sebagai pengawas.

Kemudian Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas ilegal ini, antara lain, 1 unit truk Mitsubishi Codisel warna merah (F-9541-WA), 1 unit mobil Grandmax pikap warna perak (B-9793-TVA), 58 alat suntik besi (tombak), 423 tabung gas 12 kg merk Bright Gas kosong, 17 tabung gas 50 kg kosong, 26 tabung gas 12 kg warna biru kosong, 217 tabung gas 3 kg warna hijau kosong, dan 52 tabung gas 3 kg warna hijau berisi.

Kapolsek Klapanunggal menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023, tentang perubahan UU No. 22 Tahun 2001 terkait Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba memanipulasi distribusi gas bersubsidi di wilayah hukum Polsek Klapanunggal.

(d.j)

#SatuNews.id

Dikeluarkan oleh : Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Hidup Ini Susah
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB