Polisi Berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 08:36 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Polres Indramayu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan penadah yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Indramayu dan sekitarnya. Senin (25/11/2024)

Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi jelang Pilkada damai dan aman. Disamping itu pengungkapan ini mencakup serangkaian aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh kelompok pelaku yang telah beraksi sebanyak 20 kali selama bulan November 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan enam orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian, termasuk satu orang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus yang sama.

Para Tersangka yang Diamankan M, umur 21 tahun, Kec. Patrol (pemetik/eksekutor, residivis curanmor), S, umur 27 tahun, Kec. Bongas (joki/pengawas), D, umur 16 tahun, Desa Mayang, Kec. Cisalak (anak di bawah umur, joki/pengawas), R, umur 28 tahun, Kec. Haurgeulis (penadah), N, umur 41 tahun, Kec. Haurgeulis (penadah) serta B, umur 47 tahun, Kec. Haurgeulis (penadah)

Selain itu, Polres Indramayu juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor yang terdiri dari berbagai jenis, termasuk sepeda motor Honda PCX, Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra, yang diduga hasil pencurian dari berbagai daerah.

Kapolres menyebut, pelaku utama yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor melakukan pengintaian pada malam hari hingga pagi hari, mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

“Setelah menemukan sasaran, pelaku akan mencongkel jendela rumah target untuk mengambil kunci sepeda motor, lalu membawa motor tersebut untuk dijual kepada penadah,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Sementara itu, para pelaku yang berperan sebagai joki atau pengawas mengamati situasi sekitar untuk memastikan tidak ada gangguan saat pemetik melakukan aksinya.

Setelah motor dicuri, barang tersebut dijual ke penadah dengan harga berkisar antara Rp 4.000.000 hingga Rp 5.000.000 per unit.

Kapolres Ari Setyawan Wibowo menegaskan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pencurian ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadahan, yang dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara.

“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjadi Polisinya bagi dirinya sendiri dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian motor, serta melaporkan segera jika terjadi tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” ungkapnya

(d.j)

(DEKRIZAL)

Red

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Perluas Lapangan Kerja, Disnaker Bandung Targetkan 4.600 Warga Terserap Program Padat Karya
Aksi Mahasiswa di Kantor Bupati Bekasi Memanas, Desak Transparansi Anggaran dan Perbaikan Layanan Publik
Gadis 20 Tahun di Aceh Timur Dilaporkan Hilang, Keluarga Harap Neisya Salbila Segera Pulang
Kasus Dugaan Pelecehan Siswi SMP di Cianjur Disorot, Publik Tunggu Kejelasan Penanganan
Bupati OKU Turun Tangan, Proyek Box Culvert Dikebut untuk Akhiri Banjir Menahun di Sukaraya
Penganiayaan Berujung Maut di Baturaja, Pelaku Buron Usai Tusuk Korban hingga Tewas
Kasus Campak Meningkat, Jabar Siapkan Imunisasi Massal untuk Anak Balita
KPK Geledah Rumah Ono Surono, Sita Uang dan Dokumen Terkait Dugaan Suap Proyek Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:37 WIB

Perluas Lapangan Kerja, Disnaker Bandung Targetkan 4.600 Warga Terserap Program Padat Karya

Jumat, 3 April 2026 - 19:33 WIB

Aksi Mahasiswa di Kantor Bupati Bekasi Memanas, Desak Transparansi Anggaran dan Perbaikan Layanan Publik

Jumat, 3 April 2026 - 19:28 WIB

Gadis 20 Tahun di Aceh Timur Dilaporkan Hilang, Keluarga Harap Neisya Salbila Segera Pulang

Jumat, 3 April 2026 - 19:14 WIB

Bupati OKU Turun Tangan, Proyek Box Culvert Dikebut untuk Akhiri Banjir Menahun di Sukaraya

Jumat, 3 April 2026 - 19:08 WIB

Penganiayaan Berujung Maut di Baturaja, Pelaku Buron Usai Tusuk Korban hingga Tewas

Kamis, 2 April 2026 - 19:22 WIB

Kasus Campak Meningkat, Jabar Siapkan Imunisasi Massal untuk Anak Balita

Kamis, 2 April 2026 - 18:54 WIB

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Sita Uang dan Dokumen Terkait Dugaan Suap Proyek Bekasi

Kamis, 2 April 2026 - 18:42 WIB

Teror Jurnalis di Sumsel, Dugaan Oknum Aparat Kirim Ancaman dan Sebar Data Pribadi

Berita Terbaru