Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 24 November 2024 - 09:01 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran terhadap aturan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara tidak prosedural.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu AS dan IS, pasangan suami-istri asal Kabupaten Cianjur. Jum’at (22/11/2024).

Kedua tersangka diduga merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari wilayah Jawa Barat untuk diberangkatkan ke Irak tanpa melalui prosedur resmi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irak, sebagai salah satu negara Timur Tengah, saat ini sedang dalam moratorium pengiriman tenaga kerja oleh pemerintah Indonesia. Calon PMI tersebut tidak dibekali pelatihan yang memadai untuk bekerja di negara tujuan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 31 Oktober 2024. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar bergerak ke lokasi di Kecamatan Warung Kondang, Kabupaten Cianjur. Pada 1 November 2024, penyidik berhasil mengamankan seorang calon PMI bernama E, asal Kabupaten Sukabumi, yang sedang ditampung di rumah milik tersangka.

“Setelah mendalami kasus ini, penyidik juga menangkap tersangka AS dan IS pada dini hari tanggal 1 November 2024. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keberangkatan calon PMI dilakukan secara perseorangan tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi, melainkan melalui agensi ilegal”. ucapnya

Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dalam kasus ini meliputi Paspor asli atas nama korban, E, KTP asli atas nama korban, E, Fotokopi kartu keluarga korban, Cetakan elektronik visa atas nama korban, E.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Selain itu, ancaman hukuman maksimal lainnya berupa penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp15 miliar”. ujar Kabid Humas.

“Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi, mengingat risiko tinggi yang dapat dialami para PMI ilegal. Polda Jabar berkomitmen menindak tegas pelaku perdagangan orang dan pelanggaran terkait pelindungan pekerja migran”. tutup Jules Abraham Abast.

(d.j)

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Prabumulih Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api di Rambang Kapak Tengah
Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Kertapati
Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Pawai Jampana HJKB 216 Siap Guncang Dago-Merdeka, 1,3 Km Penuh Atraksi Seni!
Hampir 200 Pecatur Serbu BCBS Seri II, Drs. H. Mulyadi Bidik Lahirnya Bibit Juara Catur Indonesia
Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan
Direktur Utama Teddy Andrian: Perbaikan Pipa Bukan Cuma Soal Galian, Kualitas Harus Diutamakan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru