Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 24 November 2024 - 09:01 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran terhadap aturan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara tidak prosedural.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu AS dan IS, pasangan suami-istri asal Kabupaten Cianjur. Jum’at (22/11/2024).

Kedua tersangka diduga merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari wilayah Jawa Barat untuk diberangkatkan ke Irak tanpa melalui prosedur resmi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irak, sebagai salah satu negara Timur Tengah, saat ini sedang dalam moratorium pengiriman tenaga kerja oleh pemerintah Indonesia. Calon PMI tersebut tidak dibekali pelatihan yang memadai untuk bekerja di negara tujuan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 31 Oktober 2024. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar bergerak ke lokasi di Kecamatan Warung Kondang, Kabupaten Cianjur. Pada 1 November 2024, penyidik berhasil mengamankan seorang calon PMI bernama E, asal Kabupaten Sukabumi, yang sedang ditampung di rumah milik tersangka.

“Setelah mendalami kasus ini, penyidik juga menangkap tersangka AS dan IS pada dini hari tanggal 1 November 2024. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keberangkatan calon PMI dilakukan secara perseorangan tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi, melainkan melalui agensi ilegal”. ucapnya

Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dalam kasus ini meliputi Paspor asli atas nama korban, E, KTP asli atas nama korban, E, Fotokopi kartu keluarga korban, Cetakan elektronik visa atas nama korban, E.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Selain itu, ancaman hukuman maksimal lainnya berupa penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp15 miliar”. ujar Kabid Humas.

“Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi, mengingat risiko tinggi yang dapat dialami para PMI ilegal. Polda Jabar berkomitmen menindak tegas pelaku perdagangan orang dan pelanggaran terkait pelindungan pekerja migran”. tutup Jules Abraham Abast.

(d.j)

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Bupati OKU Teddy Meilwansyah Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batukuning
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Tim Basket Kemenimipas Raih Medali Emas di PORNAS KORPRI XVII, Bukti Semangat Sportivitas dan Kebersamaan ASN
Bangun Generasi Cerdas, Erwin Dorong Mahasiswa Aktif dan Berakhlak
Erwin Satra Resmi Menang di Pemilihan PAW Kepala Desa Segara Kembang 2025, Siap Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera
Komarudin Terpilih Jadi Kepala Desa Laya PAW 2025, Janji Wujudkan Kepemimpinan yang Transparan dan Progresif

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Bupati OKU Teddy Meilwansyah Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batukuning

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Bangun Generasi Cerdas, Erwin Dorong Mahasiswa Aktif dan Berakhlak

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Erwin Satra Resmi Menang di Pemilihan PAW Kepala Desa Segara Kembang 2025, Siap Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Komarudin Terpilih Jadi Kepala Desa Laya PAW 2025, Janji Wujudkan Kepemimpinan yang Transparan dan Progresif

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Assyifa dan Fauzan Jadi Mojang Jajaka Kota Bandung 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Desa Laya Gelar PAW Kepala Desa, Wujud Demokrasi dan Regenerasi Kepemimpinan di Tingkat Lokal

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Pemdes Nagrak Gelar Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:30 WIB

Turnamen Sepak Bola Antar RW/Dusun Meriahkan Desa Buni Jaya, Wujudkan Semangat Sportivitas dan Kebersamaan Warga

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB