Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 24 November 2024 - 09:01 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran terhadap aturan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara tidak prosedural.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu AS dan IS, pasangan suami-istri asal Kabupaten Cianjur. Jum’at (22/11/2024).

Kedua tersangka diduga merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari wilayah Jawa Barat untuk diberangkatkan ke Irak tanpa melalui prosedur resmi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irak, sebagai salah satu negara Timur Tengah, saat ini sedang dalam moratorium pengiriman tenaga kerja oleh pemerintah Indonesia. Calon PMI tersebut tidak dibekali pelatihan yang memadai untuk bekerja di negara tujuan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 31 Oktober 2024. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar bergerak ke lokasi di Kecamatan Warung Kondang, Kabupaten Cianjur. Pada 1 November 2024, penyidik berhasil mengamankan seorang calon PMI bernama E, asal Kabupaten Sukabumi, yang sedang ditampung di rumah milik tersangka.

“Setelah mendalami kasus ini, penyidik juga menangkap tersangka AS dan IS pada dini hari tanggal 1 November 2024. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keberangkatan calon PMI dilakukan secara perseorangan tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi, melainkan melalui agensi ilegal”. ucapnya

Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dalam kasus ini meliputi Paspor asli atas nama korban, E, KTP asli atas nama korban, E, Fotokopi kartu keluarga korban, Cetakan elektronik visa atas nama korban, E.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Selain itu, ancaman hukuman maksimal lainnya berupa penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp15 miliar”. ujar Kabid Humas.

“Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi, mengingat risiko tinggi yang dapat dialami para PMI ilegal. Polda Jabar berkomitmen menindak tegas pelaku perdagangan orang dan pelanggaran terkait pelindungan pekerja migran”. tutup Jules Abraham Abast.

(d.j)

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Siapkan 159 Trainer AI, Bentengi Pelajar dari Kejahatan Siber
Panen Jagung Hibrida di Ciangsana Sukses, Sinergi Polsek Gunung Putri dan Pemdes Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Sambut HUT ke-81 RI, Kades Burhanudin Pimpin Gerakan Bersih Desa: Gotong Royong Jadi Fondasi Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Danramil Cileungsi Satukan Langkah Kepala SPPG, Tegaskan MBG Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat
Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon
Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama
IKM Tasikmalaya Terima Undangan Milad DPD IKM Cirebon, Komitmen Pererat Persatuan Perantau Minang

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Panen Jagung Hibrida di Ciangsana Sukses, Sinergi Polsek Gunung Putri dan Pemdes Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Danramil Cileungsi Satukan Langkah Kepala SPPG, Tegaskan MBG Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:55 WIB

IKM Tasikmalaya Terima Undangan Milad DPD IKM Cirebon, Komitmen Pererat Persatuan Perantau Minang

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Ambulans Gratis Jemput Warga Sakit, Program Satlak Desa Ciangsana Kian Dirasakan! Di Bawah Komando Kades H. Udin Saputra, 9 Pasien Telah Didampingi Tanpa Dipungut Biaya

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Merah Putih Wajib Berkibar! Pemdes Gunungsari Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Ajak Warga Hiasi Desa Sepanjang Agustus

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Kabar Baik, Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok Turun, Jabar Alami Deflasi 0,05 Persen

Berita Terbaru

DAERAH

Kecamatan Cimahi Utara Jadi Penutup Pengawalan PPM 2026

Kamis, 6 Agu 2026 - 12:22 WIB