Sumenep, satunews.id – Bapenda Sumenep dalam memberikan apresiasi sekaligus langkah strategis kepada pemerintahan desa yang aktif mendukung pemungutan pajak daerah, alokasikan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) kepada pemerintahan desa.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 10% dari anggaran penerimaan pajak daerah Kabupaten untuk disalurkan kepada Pemerintah Desa.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, Faruk Hanafi menyampaikan jika kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat struktur keuangan desa, dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi yang lebih optimal.
“Sesuai dengan aturan ini, Bupati Sumenep telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 330 Tahun 2024. Kedua regulasi ini mengatur berbagai aspek DBH PDRD, termasuk perhitungan alokasi, penyaluran, hingga penggunaan dana di tingkat desa,” kata Faruk Kamis, 07/11/2024.
Ia melanjutkan, dalam anggaran tahun ini, total alokasi DBH PDRD yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Sumenep mencapai Rp 6 miliar. Dana ini akan disalurkan ke seluruh desa di Kabupaten Sumenep, dan nantinya akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing.
“Dengan adanya tambahan pendapatan ini, desa-desa diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik dan pembangunan desa, serta meningkatkan partisipasi mereka dalam pengelolaan pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2),” tambahnya.
Ia menambahkan, bahwa peran desa sangat penting dalam proses pemungutan PBB P2 untuk menjalin kerja sama yang erat dengan perangkat desa, mulai dari penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 hingga proses pemungutannya. Banyak aparat desa yang membantu dalam mengoordinasikan penagihan dan pembayaran pajak, yang pada akhirnya berkontribusi pada meningkatnya pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Dengan adanya DBH PDRD ini, diharapkan kolaborasi antara Pemerintah daerah dan desa dapat semakin kuat. Desa tidak hanya akan menerima manfaat dari segi finansial, tetapi juga akan lebih termotivasi untuk mendukung proses pemungutan pajak,” ungkapnya.
Kebijakan ini juga diyakini akan memberikan efek domino yang positif, di mana desa-desa akan lebih mandiri dalam pengelolaan pajak, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Pemberian Dana Bagi Hasil ini merupakan apresiasi dari pemerintah daerah kepada desa-desa yang sudah berpartisipasi dalam pemungutan pajak daerah,” terangnya.
Selain itu, kami berharap desa dapat memanfaatkan dana ini untuk kegiatan yang produktif dan membangun kesejahteraan masyarakat.
“keseluruhan kebijakan DBH PDRD ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi desa, mengoptimalkan pemungutan pajak, dan menciptakan kerja sama yang harmonis antara pemerintah daerah dan desa,” pungkasnya.
(Hairul)**