Dalam Kurun Waktu 2 Bulan, Satresnarkoba Polres Cianjur Amankan 45 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 20:51 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CIANJUR, Satunews.id – Satresnarkoba Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan berbagai kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika diantaranya ganja, sabu, sintetis dan obat keras terbatas (OKT) dari kurun waktu mulai bulan September 2024 sampai dengan Oktober 2024.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan dalam rangka program 100 hari Asta Cita Presiden RI, Polres Cianjur berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana narkotika.

Selama bulan September, sebanyak 16 kasus narkotika berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Cianjur dengan rincian 7 pengungkapan kasus jenis sabu, 1 pengungkapan kasus jenis ganja, 1 pengungkapan kasus jenis tembaukau sintetis dan 7 pengungkapan kasus obat keras terbatas (OKT). Sementara pada bulan Oktober sebanyak 19 kasus berhasil diungkap dengan rincian 10 pengungkapan kasus jenis sabu dan 9 pengungkapan kasus obat keras terbatas (OKT).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk jumlah tersangka pada bulan September sebanyak 19 orang kemudian untuk jumlah tersangka pada bulan oktober sebanyak 26 orang jadi total ada 45 orang tersangka. Adapun total barang bukti pada bulan September yaitu sabu seberat 182,2 gram, ganja seberat 11,44 gram, OKT sebanyak 20.979 butir dan tembakau sintetis seberat 32,7 gram.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (01/11/2024).

Sementara itu, untuk total barang bukti yang berhasil disita pada bulan Oktober yaitu sabu hampir satu kilogram atau tepatnya seberat 780,77 gram dan OKT sebanyak 9.551 butir. Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap yaitu kasus dengan TKP di Kp.Pasucen Leubak Desa Sukagalih Kecamatan Cikalongkulon Kab Cianjur, telah diamankan 1 orang pelaku berisnisal H yang memiliki sabu seberat 98,74 gram.

“Hasil keterangan pelaku tersebut memberikan keterangan tentang adanya tersangka lain, dan selanjutnya penyidikan dikembangkan ke pelaku lain yang berada di Kabupaten Bandung Barat penyidik berhasil menangkap 2 orang pelaku serta dapat mengamankan Barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 495,19 gram yang dikemas dalam bungkus bekas teh yang bertuliskan huruf China.” jelas Kapolres Cianjur.

Satresnarkoba Polres Cianjur telah menyelamatkan 156.154 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 962,97 gram, dan menyelamatkan 30.530 jiwa dari penyalahgunaan Obat-obatan,serta dapat menyelamatkan puluhan jiwa manusia dari penyalahgunaan Ganja dan tembakau sintetis.

Untuk para pelaku penyalahgunaan narkotika dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta denda sebanyak 2 miliar rupiah, sementara untuk para pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda sebanyak 5 miliar rupiah dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebanyak 500 juta rupiah.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur agar berhati hati terhadap bahaya narkoba dan juga agar tidak tergiur menggunakan narkoba karena sesungguhnya narkoba tidak ada manfaatnya.” pungkas Kapolres Cianjur. (Red)

Berita Terkait

Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah
Tak Ada Ampun! Reklame Tak Berizin di Bandung Disegel Satgas Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Proyek Tanggap Darurat Jalan dan Jembatan di Purwakarta Diduga Abaikan Kualitas Material, Warga Minta Pengawasan Diperketat

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:08 WIB

BPBH-GIBAS Kota Tasikmalaya Resmi Dikukuhkan, Perkuat Layanan Bantuan Hukum

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Ketua Pokja Wartawan KBB: Bupati Harus Gunakan Hak Prerogatif Secara Bijak dan Berbasis Keahlian

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Warga Desa Kesambirata Temukan Seorang Perempuan Meninggal Dunia di Rumahnya, Diduga Karena Sakit

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Forum Kabuyutan Pakuan Pajajaran (FKPP) Melaporkan Dugaan Pengerusakan Terhadap Situs Bersejarah Sumur Tujuh

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Rutan Kelas IIB Baturaja Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin bagi Warga Binaan Lansia, Wujud Nyata Kepedulian Kemanusiaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Presiden Prabowo Sambut Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa, Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama Bilateral

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:36 WIB

Desa Sukaluyu Bangun Tujuh Titik Jalan Lingkungan Dari Bonus Produksi

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

DAERAH

Desa Wangunjaya Bertransformasi Lewat Program TMMD Ke-126

Sabtu, 25 Okt 2025 - 16:36 WIB