Polisi Ungkap 4 Pelaku Komplotan Modus Pecah Kaca

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 09:22 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Dalam pelaksanaan Conference Pers Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan komplotan spesialis pencurian pecah kaca. Empat orang pelaku diciduk, DWW (30), AI (47), RA (57), dan HS (36) adalah para tersangka yang diamankan polisi.

Para Pelaku diciduk setelah melakukan aksi pencurian di Jalan Raya Cigasong- Jatiwangi, Kelurahan Cicenang, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Mereka melakukan aksi tersebut pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, empat pelaku spesialis pencurian pecah kaca di Jalan Raya Cigasong- Jatiwangi, berhasil kami amankan. Dua orang kami amankan di Jalan Parakanmuncang (Sumedang), dan dua tersangka lainnya kami amankan di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular, Kamis (31/10/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tito menjelaskan pelaku awalnya membuntuti korban saat mengambil uang di salah satu bank. Setelah mengambil uang, korban lalu makan siang di salah satu rumah makan. Pada saat mobil korban di parkir pelaku mulai memancarkan aksinya.

“Pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor. Pelaku melakukan aksinya saat mobil korban terparkir. Pelaku memecahkan kaca pintu sebelah kiri depan atau tepatnya bagian penumpang menggunakan besi lancip,” jelas Tito.

Setelah berhasil memecahkan kaca, pelaku langsung menggasak uang milik korban yang disimpan di dalam mobil. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.

“Uang yang baru diambil korban dari bank Rp22.250.000 langsung dicuri karena disimpan di dalam mobil tersebut. Kalau total kerugiannya kurang lebih Rp23 juta,” ujarnya.

Tito mengatakan, para pelaku merupakan komplotan yang beroperasi di berbagai wilayah. Pada saat akan ditangkap pun pelaku hendak melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Pada saat dimintai keterangan, setelah melakukan aksi di Majalengka pelaku akan melakukan aksi kembali di Sumedang, namun tidak hasil,” ujar Tito.

Atas perbuatannya itu, para komplotan spesialis pencurian pecah kaca itu dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman penjara paling 9 tahun.

(d.j)

#Satunews.id

#Bidhumas Polda Jabar

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Hidup Ini Susah
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:09 WIB

Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB