Warga Majalengka Tertipu Di Luar Negeri Kini Siap Diadili di Ethiopia, Pemerintah Indonesia Bantu Segera

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:26 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka || Nasib naas menimpa seorang warga Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Seorang perempuan berinisial (LY) 28 tahun menjadi korban penipuan dengan ajakan kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.

Diketahui, (LY) yang beralamat di Blok Bantarnagara, RT 01 RW 07, Desa Liang Julang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Kini nasibnya sedang dipertaruhkan dihadapan pengadilan Ethiopia.

Kejadian yang dialami (LY) bermula dari adanya ajakan seorang perempuan berinisial (D) warga Kabupaten Ponorogo, yang mengajaknya untuk menjadi kurir pengantar barang (Cash Of Delivery) berupa “Serbuk Emas”.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tepatnya, pertemuan korban (LY) yang diajak menjadi kurir COD pada oleh (D) pada tanggal 17 Juni 2024. Karena tergiur dengan gaji tinggi serta terjadi kesepakatan, kemudian (D) memboking tiket untuk (LY) serta langsung berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Ethiopia pada tanggal 23 Juni 2024.

Berdasarkan informasi yang didapat dari kakak korban, Maya dan Andri menuturkan, ada hal yang janggal memang ketika (LY) mau berangkat kerja karena tidak diberitahukan posisi dan alamat kerjanya oleh (D).

“Waktu pemberangkatan dari Jakarta ke Afrika (Ethiopia-red), LY memang belum disuruh kerja ( COD-red ). Jadi LY kesana cuma bawa baju secukupnya, selain itu tidak bawa apa-apa lagi,” tutur keduanya melalui surat keterangan kepada Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Kabupaten Majalengka.

Setelah di Ethiopia (LY) disuruh tunggu informasi dari (D), lalu LY menanyakan saya selanjutnya kerja apa ?
Setelah satu minggu di Ethiopia barulah LY dikasih tugas sama D.

“D bilang ke LY bahwa nanti malam pada tanggal 29 Juni 2024 pulang tapi lewat ke negara Laos , lalu nanti kamu bawa barang ini ( yang harus diantar ) sampai di Laos ada orang yang menunggu,” ungkap Maya dan Andri menirukan keterangan (LY).

Sebelum barang itu dikemas D memberikan arahan kepada LY bahwa barang yang di bawa itu berupa cokelat dan sabun mandi. LY sempat menelpon ke keluarga di Indonesia.

“Malam ini aku pulang tapi disuruh bawa cokelat dan sabun mandi kata bos (D),” jelas kedua kakak korban.

Karena heran dan kaget, kemudian dari keluarga bertanya kepada LY. ini cokelat apa?

“Tidak tahu cokelat apa. Saya jauh-jauh dari Indonesia ke Afrika (Ethiopia) cuma disuruh mengantarkan cokelat saja,” kata LY dengan polosnya tanpa berpikir kalau barang itu (Narkoba), ditirukan oleh kedua kakak korban.

Sesampainya di Bandara Ethiopia LY diperiksa oleh petugas bandara, dan petugas bandara tersebut menemukan barang terlarang yaitu (Narkoba) yang dibawa oleh LY.

Karena terbukti (LY) membawa barang terlarang tersebut, walaupun (LY) sendiri pun tidak tahu barang yang dibawanya itu adalah sejenis narkoba, tetap saja ia ditahan oleh aparat Ethiopia dengan tuduhan sebagai pengedar.

Akibat jebakan dari (D) tersebut, kini LY sedang dihadapkan pada pengadilan di negara Ethiopia. Menurut informasi yang didapat, LY sudah melewati 3 kali persidangan, dan tanggal 21 Oktober 2024 nanti (LY) akan menerima dakwaan dan putusan pengadilan.

Atas peristiwa tersebut, keluarga LY lantas mengadukan permasalahnnya kepada Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Kabupaten Majalengka.

Menerima laporan serta pengaduan keluarga korban, Kawan PMI Kabupaten Majalengka langsung bergerak cepat untuk melaporkan DKKUM Kabupaten Majalengka, BP3MI Jawa Barat serta Kemenlu RI.

Kepada Awak Media , Ketua Kawan PMI Kabupaten Majalengka, Ida Neni Wahyuni mengungkapkan, mendapat laporan tersebut pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dengan meneruskan laporan ke intansi terkait.

“Kami langsung mengambil langkah-langkah dengan melaporkan kasus tersebut, khsusnya ke DKKUKM Kabupaten Majalengka, BP3MI Jawa Barat dan Kemenlu RI,” ungkap Raida, sapaan akrab Ida Neni Wahyuni kepada wartain.com, melalui sambungan telepon, Jumat 04/10/2024.

Raida menambahkan, sejauh ini kasus yang menimpa salah seorang warga Kabupaten Majalengka yang berangkat ke luar negeri secara unprosedural atau ilegal tersebut masih belum menemui titik terang.

“Kami belum mendapatkan progres penanganan dari DKKUKM terkait peristiwa tersebut, padahal laporannya sudah sampai ke dinas,” tambah Raida.

Pihaknya terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, selain bersurat ke BP3MI, pihaknya juga mencari informasi ke KBRI di Ethiopia dan datang ke Kemenlu RI.

“Informasinya pihak KBRI sudah melakukan pendampingan. Kemudian pihak Kemenlu RI melalui Direktorat PWNI dan BHI akan mengawal kasus LY ini,” tegas Raida.

“Tadi Kami ketemu Pak Judha Nugraha, yaitu Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI). Beliau menyatakan siap membantu kasus ini,” pungkas Raida. [R_KFS74D]

Sumber : Ketua Kawan PMI Kabupaten Majalengka

(D.J)**

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026
Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:09 WIB

Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB