Sumenep, Satunews.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian & Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Madura Jawa Timur, permudah akses pelayanan pengurusan Halal Assurance Program (HAP) untuk mendirikan sistem internal yang menjaga kegiatan produksi halal. Acara tersebut dilaksanakan pada hari ini, tanggal 18 Oktober 2024
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian & Perdagangan (DKUPP) Sumenep Moh. Ramli menyampaikan bahwa pelaksanaan monitoring dan pengawasan terhadap produk, sebagai wujud sinergitas antar lembaga, yakni dari Kemenag, dari DKUPP, dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Gorita Center Sumenep.
“Tujuan pelaksanaan monitoring kali ini untuk membantu dan mendorong semua pelaku usaha produk makanan, minuman dan kegiatan usaha lain yang wajib bersertifikat halal,” katanya.
Sertifikasi halal suatu jaminan bahwa produk yang diproduksi atau dikonsumsi telah memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang.
“Pentingnya bagi konsumen untuk memastikan bahwa produk yang digunakan sesuai dengan peraturan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal,” tuturnya.
Ia menambahkan, Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Peraturan Presiden No. 06 tahun 2023 dengan tahapan pelaksanaan, di mana tahap pertama akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui DKUPP sudah melakukan pembinaan, pendampingan dan pengawalan bagaimana pelaku usaha khususnya UMKM bisa patuh terhadap ketentuan sertifikat halal ini. Pemerintah Kabupaten juga sudah menjalin MOU dengan PT. Andalan Semeru,” tambahnya.
Pihaknya melanjutkan, untuk DKUPP Sumenep sendiri bekerjasama dengan Gorita Center salah satu warung pelayanan UMKM Halal HAP yang berada di Tajamara sejak tahun 2021 hingga saat ini dan kedepan terus memberikan pelayanan, fasilitasi dan pengawalan bagaimana para pelaku usaha bisa patuh pada ketentuan sertifikat halal ini.
“Kalau merasa kesulitan bisa datang langsung ke DKUPP Sumenep atau ke UMKM Halal HAP di Tajamara atau ke Mall Pelayanan Publik (MPP), saya kira itu ruang fasilitas dan pelayanan yang kita sediakan. Mudah-mudahan dengan kesepahaman ini pelaku usaha UMKM juga akan lebih mendapat kepercayaan dan memberikan kepastian bagi dirinya dan juga bagi konsumen yang membeli produknya,” pungkasnya.
(Rul)
#Satunews.id