Gegara Menolak Hubungan Badan, Suami Tega Aniaya Istri Hingga Tewas

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 22:39 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Satunews.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung tragis terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Kali ini, kasus tersebut menimpa seorang perempuan, NS (27) warga Kecamatan Lenteng, meninggal dunia setelah dianiaya oleh suaminya, AR (28) warga Kecamatan Batang-Batang.

Diketahui, Insiden tersebut pertama kali terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 Wib, di rumah mertua korban di Dusun Birampak. Kekerasan kembali berulang pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 Wib, di rumah yang sama. Diduga kuat, motif kekerasan ini adalah penolakan korban terhadap ajakan suaminya untuk berhubungan badan.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., kekerasan berawal pada Juni 2024, ketika korban menghubungi orang tuanya, Sujoto, meminta untuk dijemput dari rumah mertuanya setelah mengalami kekerasan berupa cekikan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga korban segera menjemputnya dan membawa korban yang sudah menunjukkan tanda-tanda lebam di wajah dan leher serta mengalami mual ke rumah sakit.

Setelah menjalani perawatan di RSUD Dr. H. Moh. Anwar, korban kembali pulih dan memutuskan untuk kembali ke rumah suaminya pada September 2024, berharap situasi rumah tangga mereka membaik.

Namun, harapan korban pupus saat kembali mengalami kekerasan fisik pada Jumat dini hari, 4 Oktober 2024. Pertengkaran berujung pada pemukulan yang menyebabkan mata kanan korban lebam parah. Tak lama setelah itu, korban menghembuskan napas terakhirnya pada Sabtu, 5 Oktober 2024, di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.

Polisi segera bertindak cepat, Pelaku berhasil diamankan dan mengakui semua perbuatannya pada Sabtu malam, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 Wib, di rumah kediaman orang tuanya di Dusun Birampak.

Berikut barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep berupa pakaian korban, termasuk daster oranye, bra hitam dan kerudung berwarna hijau.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus KDRT ini menambah deretan panjang kasus yang berujung fatal dan diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak agar kekerasan dalam rumah tangga tidak terus terjadi.

(Rul)

#Satunews.id

#KabiroSumenep

Berita Terkait

Tingkatkan Inovasi dan Kenangan Berharga, Lapas Kelas I Palembang Lepas Peserta MagangHub Batch III
Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi
Perkuat Stabilitas Nasional, Polda Sumsel Gelar Operasi Disiplin Internal Anggota
Palembang Semakin Maju dan Kreatif, Kotri Juliana Serukan Kolaborasi untuk Kemajuan Kota Berkelanjutan
Ketua INI Kota Palembang Ajak Warga Wujudkan Palembang Berjaya pada Peringatan HUT ke-1343 Tahun
Dari Aceh hingga Papua, Nazaruddin SH Satukan Semangat Kebersamaan Melalui PNSB Sumsel
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:54 WIB

Sekilas Catatan Pentahelix Dayeuhkolot: Dari Kolaborasi hingga Terwujudnya Normalisasi Cipalasari

Senin, 15 Juni 2026 - 14:09 WIB

Warga Sambut Baik Pembangunan JDU Tirta Raharja, Akses Air Bersih Makin Terjamin

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:24 WIB

Indomaret Fun Bike 2026 Jadi Magnet Baru Olahraga Masyarakat Bandung,

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:54 WIB

Pemilihan BPD Desa Bojongmalaka Berlangsung Demokratis, Diharapkan Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Desa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:54 WIB

Bandung Jadi Saksi Kejayaan Tenis Meja ASEAN, Indonesia Raih Trofi TTACC 2026 dan ONIC Sport Juara U-13 ‎

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:22 WIB

Kang DS: Jangan Saling Menyalahkan, Saatnya Bersama Tuntaskan Persoalan Dayeuhkolot.

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:56 WIB

Bandung Jewellery Fair 2026 Jadi Momentum StarGold Pusat Logam Mulia Perkenalkan Investasi Emas Terpercaya

Berita Terbaru