Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus KDRT Hingga Meninggal Dunia

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:12 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Satunews.id – Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Menyebabkan Orang Meninggal. Minggu (6/10/2024)

Korban atas nama NS (27 tahun) Alamat Dusun Sarperreng Utara Rt/Rw 003/007 Desa. Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep dan tersangka merupakan suami korban atas nama AR (28 tahun) Alamat Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep

Waktu dan tempat kejadian pertama pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wib di rumah mertua korban yang beralamat Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kec. Batang Batang Kab. Sumenep. Kejadian Kedua pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib didalam kamar rumah tersangka yang beralamat di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal dengan cara memukul wajah korban sehingga menyebabkan lebam pada wajah bagian mata korban dikarenakan korban selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan.

Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.15 wib korban menghubungi orang tuanya Sujoto (Pelapor) agar menjemput korban dirumah mertuanya yang beralamat di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Ds. Jenangger Kec. Batang Batang Kab. Sumenep dan korban menyampaikan bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suami korban. Kemudian pelapor bersama dengan keluarga besarnya menjemput korban. Dan sekira pukul 14.00 wib korban bersama keluarga besarnya sampai dirumahnya yang beralamat Dsn. Sarperreng Utara Rt/Rw 003/007 Ds. Lenteng Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

“Saat itu pelapor melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual mual di karenakan kondisi korban tidak kunjung membaik akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar.

“Setelah sembuh pada hari tanggal lupa bulan September 2024, korban kembali kerumah suaminya dikarenakan situasi dalam rumah tangganya Sudah mulai membaik.

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 04 bukan Oktober tahun 2024 sekira pukul 01.00 wib korban dengan suaminya kembali cekcok mulut dan menyebabkan suami korban marah sehingga melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar, keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 pukul 16.30 wib korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 22.00 wib pelaku diketahui berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Dsn. Birampak Rt/Rw 006/008 Ds. Jenangger Kec. Batang Batang Kab. Sumenep kemudian pelaku diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku,” jelas Akp Widiarti

Selanjutnya AR dibawa ke kantor Polres Sumenep guna proses lebih lanjut serta barang bukti sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(*)

#Satunews.id

#KaperwilJatim

#KabiroSumenep

Berita Terkait

Tingkatkan Inovasi dan Kenangan Berharga, Lapas Kelas I Palembang Lepas Peserta MagangHub Batch III
Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi
Perkuat Stabilitas Nasional, Polda Sumsel Gelar Operasi Disiplin Internal Anggota
Palembang Semakin Maju dan Kreatif, Kotri Juliana Serukan Kolaborasi untuk Kemajuan Kota Berkelanjutan
Ketua INI Kota Palembang Ajak Warga Wujudkan Palembang Berjaya pada Peringatan HUT ke-1343 Tahun
Dari Aceh hingga Papua, Nazaruddin SH Satukan Semangat Kebersamaan Melalui PNSB Sumsel
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:54 WIB

Sekilas Catatan Pentahelix Dayeuhkolot: Dari Kolaborasi hingga Terwujudnya Normalisasi Cipalasari

Senin, 15 Juni 2026 - 14:09 WIB

Warga Sambut Baik Pembangunan JDU Tirta Raharja, Akses Air Bersih Makin Terjamin

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:24 WIB

Indomaret Fun Bike 2026 Jadi Magnet Baru Olahraga Masyarakat Bandung,

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:54 WIB

Pemilihan BPD Desa Bojongmalaka Berlangsung Demokratis, Diharapkan Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Desa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:54 WIB

Bandung Jadi Saksi Kejayaan Tenis Meja ASEAN, Indonesia Raih Trofi TTACC 2026 dan ONIC Sport Juara U-13 ‎

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:22 WIB

Kang DS: Jangan Saling Menyalahkan, Saatnya Bersama Tuntaskan Persoalan Dayeuhkolot.

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:56 WIB

Bandung Jewellery Fair 2026 Jadi Momentum StarGold Pusat Logam Mulia Perkenalkan Investasi Emas Terpercaya

Berita Terbaru