Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:02 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K., menyampaikan keberhasilan Polda Jabar dalam mengungkap kasus perkara tindak pidana Korupsi Penyelewengan Dana Insentif Tenaga Kesehatan pada RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, TA 2020 dan TA 2021. Kamis (3/10/2024)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., mengatakan bahwa saat ini pihaknya berhasil mengamankan tersangka Sdr. DP selaku Direktur RSUD Palabuhanratu, dengan mengajukan nama tenaga kesehatan fiktif untuk menerima dana insentif SR
selaku Kabid Pelayanan RSUD Palabuhanratu dan WB selaku Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan RSUD Palabuhanratu.

Kabid Humas Polda Jabar juga mengungkapkan Kronologi kejadian bahwa Tindak pidana Korupsi Penyelewengan Dana Insentif Tenaga Kesehatan pada RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, TA 2020 dan TA 2021.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut dilakukan tersangka DP selaku pimpinan fasilitas pelayanan dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Pelabuhanratu Kab. Sukabumi yang bersumber dari APBN TA. 2020 dan APBD TA. 2021.

Dalam pembuatan administrasi pengajuan tersebut, dibantu oleh tersangka SR dan WB dan hasil pencairan dari tenaga kesehatan tersebut diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan covid-19, dibagi- bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Peabuhanratu Kab. Sukabumi serta kepentingan pribadi.

Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKB perwakilan Provinsi Jawa Barat terdapat kerugian negara sebesar Rp.5.400.550.763,- (lima milyar empat ratus juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah).

Sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian negara/daerah atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan bagi yang menangani Covid-19 pada UPTD rumah sakit umum daerah palabuhanratu Kab. Sukabumi TA. 2020 dan TA. 2021 dari BPKB Nomor: Pe.03.03/lhp-204/Pw10/5.2/2023, tanggal 10 mei 2023.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Barang bukti yang saat ini berhasil diamankan dinkes ta. 2020 dan ta. 2021 berupa SK PA, PPTK, KPA, tm verifikator, SK-SK nakes yang menangani covid-19, foto copy dokumen pengajuan nakes, dok. sp2d, dok. hasil verifikasi, dok. spj (tanda terima), rekening koran, uang tunai sebesar rp. 4.857.085.229,-, dan catatan data penggunaan hasil pengumpulan uang insentif nakes, dll.

“Ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 milyar. dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit 50 juta”. tutup Kabid Humas.

(d.j)

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Ketua IKMT Hadiri HUT ke-80 RI, Sampaikan Rencana Pembangunan Masjid
Sekda Jabar Buka MPLS di Sekolah Rakyat Cimahi, Siapkan Pasilitas Lengkap
DPRD Kota Bandung Dukung Kemerdekaan Palestina dalam Rapat Paripurna
Hak Air Bersih Terancam, Mahamuda Bekasi Tantang Forkopimda Bertindak
Kadisdik Jabar Tegaskan Kebijakan PAPS untuk Pastikan Anak Dapatkan Pendidikan Layak
ANBK 2025 di Jabar Berjalan Lancar, SMKN 1 Sindang Jadi Salah Satu Lokasi Pelaksanaan
Rakerkonas APINDO Jadi Forum Sinkronisasi Pemerintah-Dunia Usaha
PORPI Pukau FORNAS VIII NTB 2025: Ribuan Pegiat Senam Ramaikan Ajang Olahraga Nasional

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:41 WIB

HUT ke-20 Himpaudi: Gerak Cermat Anak Usia Dini Gelorakan Semangat Pendidikan Emas

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Desa Talang Leak 2 Tegaskan Komitmen Transparansi Dana Desa Lewat Monev Tahap I 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Jabar Raih Penghargaan Implementasi Industri Hijau Terbaik di AIGIS 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Kunjungi Wilayah Sukamakmur Bupati Bogor Hadirkan Beragam Layanan Publik Untuk Masyarakat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:31 WIB

Perpusnas Serahkan Sertifikat Memory of The World atas Naskah Sanghyang Siksa Kandang Karesian

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Seniman Baksil Kibarkan Merah Putih di Depan TPST Babakan Siliwangi, Protes Bau Sampah di Hutan Kota

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Camat Andri Rahman Tegaskan Komitmen Majukan Desa di Perayaan HUT ke-80 RI Jonggol

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Bupati Sumenep Bangga dan Terpesona Siswa Siswi Tampil Memukau Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB