DPUTR Kabupaten Bandung Sosialisasikan PBG dan Tata Ruang

- Redaksi

Jumat, 13 September 2024 - 21:20 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Satunews.id // Kab Bandung — Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana menekankan pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu instrumen penting dalam konstruksi bangunan dan memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.

Sekda Cakra Amiyana juga mengungkapkan saat ini di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bandung, baru sekitar 10% dari total bangunan yang berdiri, sudah memiliki PBG, yang sebelumnya lebih dikenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau di Kabupaten Bandung misalnya dari rumah tinggal saja, itu baru lebih dari 700.000 unit yang sudah memiliki PBG. Belum ditambah dengan bangunan-bangunan negara. Jadi menurut data, baru hanya 10% yang sudah dilengkapi PBG-nya,” ungkap Cakra Amiyana, saat mewakili Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri Sosialisasi PBG di Lapang Upakarti Soreang, Jumat (13/9/2024).

Padahal sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Bangunan Gedung, maka setiap bangunan gedung harus jelas status tanahnya. Kedua, status kepemilikan bangunan pun harus jelas dan ketiga, Persetujuan Bangunan Gedung demi keselamatan bangunan gedung.

Karena bisa jadi, kata Ami, ada pembangunan bangunan gedung yang dianggap betul secara konstruksi ketika satu lantai, namun ternyata bisa saja ketika gedung itu dibangun menjadi tiga lantai, ternyata tidak didukung dengan pondasi yang seharusnya seperti struktur pondasi cakar ayam.

“Nah, kalau dengan PBG, pasti ada petugas yang akan mengecek dan memastikan bahwa bangunan tiga lantai itu sudah sesuai dengan standarisasi. Jadi, itu pentingnya PBG untuk bangunan dan tanah,” tandas Amiyana.

Ami, sapaan Cakra Amiyana juga menjelaskan, salah satu pentingnya PBG dilihat dari fungsi ekonomi, antara lain untuk mempermudah untuk mengakses permodalan ke perbankan, misalnya untuk permodalan peningkatan skala usaha.

“Biasanya bank tidak akan memberikan pinjaman, tanpa kelengkapan administratif PBG dari properti yang kita miliki,” ungkap Ami.

Fungi ekonomi lainnya dari PBG ini, imbuh Ami, yaitu ketika hendak menjual properti kita pun jadi tidak menjadi sulit dan tidak jadi masalah pada saat pengembangan usaha.

Dengan makin banyaknya PBG sebagai status kepemilikan bangunan, makin menunjukan kesiapan Kabupaten Bandung terhadap investasi. Sebab investasi membutuhkan kepastian hukum, seperti kepastian kepemilikan bangunan gedung dan tata ruang.

“Dengan demikian Kabupaten Bandung bisa bangkit untuk meningkatkan perekonomian dan daya saing daerah baik di tingkat regional, nasional maupun internasional,” kata Ami.

Sementara fungsi sosial dan administrasi dari PBG, antara lain menjadikan properti kita tidak menjadi masalah untuk ahli waris kita di kemudian hari, seperti adanya gugatan dari pihak lain. Status bangunan pun sudah jelas dan tidak dianggap ilegal.

“Untuk itu, segeralah mendaftarkan bangunannya. Kalau di Seoreang ini ada gedung Mall Pelayanan Publik, itu Bapak Ibu bisa mendaftarkan di sana. Kalau siap untuk mendaftarkan, kita layani langsung. Atau nanti juga ada yang menjemput bola. Ada mobil unit layanan keliling PBG yang bisa melayani kepentingan Bapak Ibu di dalam mengurus segala perizinan terkait dengan PBG,” pesan Sekda Kabupaten Bandung.(*)

Berita Terkait

Ketua IKMT Hadiri HUT ke-80 RI, Sampaikan Rencana Pembangunan Masjid
DPRD Kota Bandung Dukung Kemerdekaan Palestina dalam Rapat Paripurna
Hak Air Bersih Terancam, Mahamuda Bekasi Tantang Forkopimda Bertindak
Rakerkonas APINDO Jadi Forum Sinkronisasi Pemerintah-Dunia Usaha
PORPI Pukau FORNAS VIII NTB 2025: Ribuan Pegiat Senam Ramaikan Ajang Olahraga Nasional
Kades Alo Siap Suguhkan Yang Terbaik Di Expo Wisata Budaya Cilame
Namanya Dicatut, Kepala Inspektorat Bantah Beri Tawaran Proyek dalam Kasus PT BDS
Pascadilantik, Disdalduk PPA Kabupaten Bandung Lanjutkan Sertijab Pejabat Internal

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:41 WIB

HUT ke-20 Himpaudi: Gerak Cermat Anak Usia Dini Gelorakan Semangat Pendidikan Emas

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Desa Talang Leak 2 Tegaskan Komitmen Transparansi Dana Desa Lewat Monev Tahap I 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Jabar Raih Penghargaan Implementasi Industri Hijau Terbaik di AIGIS 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Kunjungi Wilayah Sukamakmur Bupati Bogor Hadirkan Beragam Layanan Publik Untuk Masyarakat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:31 WIB

Perpusnas Serahkan Sertifikat Memory of The World atas Naskah Sanghyang Siksa Kandang Karesian

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Seniman Baksil Kibarkan Merah Putih di Depan TPST Babakan Siliwangi, Protes Bau Sampah di Hutan Kota

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Camat Andri Rahman Tegaskan Komitmen Majukan Desa di Perayaan HUT ke-80 RI Jonggol

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Bupati Sumenep Bangga dan Terpesona Siswa Siswi Tampil Memukau Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB