Satunews.id // Kab. Bandung — Dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menggelar Media Gathering persiapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung di Kopimage Gading Tutuka Soreang, pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, menyampaikan bahwa acara ini merupakan langkah awal dalam persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang akan datang. “Partisipasi media massa sangat penting untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat terkait proses pemilihan calon pemimpin daerah,” kata Syam
Selain akan menyampaikan putusan MK, KPU juga menyampaikan terkait persyaratan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung dan waktu pendaftaran, yakni dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00- 16.00. Sedangkan hari terakhir tanggal 29 Agustus, dari pukul 08.00- 23.00.
Ia juga menekankan pentingnya proses pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung agar berjalan lancar, adil, dan demokratis. Semua pihak harus bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan mendukung pelaksanaan pemilihan yang berkualitas.
“Melalui kesempatan ini, mari kita bersama-sama menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Dengan kerja keras dan kolaborasi yang baik, kita dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bandung,” beber Syam Ketua KPU
Syam menjelaskan, dengan adanya putusan MK, KPU Kabupaten Bandung telah meng SK-kan terkait persyaratan dukungan bagi Partai Politik (parpol) atau gabungan parpol non parlemen yang akan mencalonkan bupati dan wakil bupati.
“Bagi parpol yang akan mencalonkan khusus di Kabupaten Bandung dengan jumlah penduduk yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap ( DPT) lebih dari 1 juta, mereka bisa mencalonkan sesuai jumlah suara sah pemilu 2024 kemarin dikali 6,5 persen. Suara sah pemilu 2024 Kabupaten Bandung kemarin 2.119.852 suara dikali 6,5 persen, jadi 137.790,38 suara,” beber Syam
“Suara sah ini boleh satu partai atau gabungan partai. Jadi kalau ada partai pada pemilu 2024 kemarin tinggal mengumpulkan suara sahnya, 137.790.38 itu sudah bisa mengajukan calon bupati dan calon wakil bupati,” jelas Syam
Sementara, kata Syam, mengenai batas usia untuk calon bupati dan wakil bupati, dan calon wali kota dan wakil wali kota, kalau sebelumnya 25 tahun sejak pelantikan, yaitu 10 Februari 2024 dan untuk gubernur dan wakil gubernur 30 tahun sejak pelantikan 7 Pebruari 2024.
“Kalau sekarang aturannya untuk calon bupati dan calon wakil bupati adalah 25 tahun pas sejak penetapan yakni tanggal 22 September 2024, begitupun untuk calon gubernur dan wakil gubernur,” kata Syam
Konferensi Pers KPU mengundang awak media dari PWI Kabupaten Bandung, IJTI Korda Bandung Raya, dan Ikatan Jurnalis Pajajaran (IJP) Kabupaten Bandung.
(Asp)